Nasib Rule of Law dan Rule by Ruler’s

by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum

Jakarta FNN – Rabu (23/12). Negara hukum yang demokratis itu selalu dirindukan orang. Karena menjanjikan keagumngan setiap individu. Sesuai konteks historisnya, konseop ini menandai naiknya moralitas baru tentang hakikat manusia dan kemanusiaan. Rindu itu yang terus bergerak. Mengurung dan memukau kaum reformasi Indonesia di tahun 1998.

Kaum reformasi ini lelah melihat keangkuhan dan kesewenang-wwenangan kekuasaan ketika itu. Lelah melihat law and guns digunakan secara serampangan atas nama keamanan nasional. Keamanan yang didefenisikan secara suka-suka hati oleh penguasa.

Ambisi kaum reformasi itu berhasil didesakan dan ditulis dalam UUD 1945 yang diuba sebanyak empat kali. Perubahan secara berturut-turut sejak 1999-2002. Tetapi seperti terekam dalam sejarah hukum, menulis konsep itu dalam UUD adalah satu soal. Sementara merealisasikannya dalam kehidupan bernegara adalah soal lain. Pelik memang. Mengapa?

Penuh Dengan Manipulatif

Kepelikan ini, sebagian disebabkan konsep yang berinduk pada liberalisme klasik itu. Konsep yang sama sekali tak bicara, sekalipun hanya sedikit, tentang pemimpin dan kepemimpinan politik. Konsep itu juga tak bicara, sekalipun hanya sekelumit, derajat tertib sosial dan politik macam apa yang berkerangka rule of law, yang pantas untuk dikreasikan.

Itu peliknya konsep yang berinduk pada liberalism klasik ini. Ihwal tertib sosial dan politik, liberalisme klasik hanya menyodorkan, dalam makna mengandalkan toleransi dan saling menghormati yang berbasis saling memahami antar setiap individu merdeka sebagai kuncinya. Hanya itu titik. Tak lebih.

Maxim itu terlihat cukup jelas dalam pandangan Adam Smith, filosof dan ekonom liberal kawakan itu. Smith yang menaruh kepercayaan kuat terhadap rasio, menunjuk cara itu sebagai metode terbaik. Pijakan itu membawanya pada konsep pemerintahan minimum. Pemerintahan jenis ini digambarkan Smith sebagai night watchman state, negara penjaga malam.

Libealisme memang begitu skeptik terhadap pemerintah. Dalam mazim liberalisme klasik, pemerintah dibayangkan selalu menjadi faktor. Setidaknya memiliki potensi membahayakan kemerdekaan individu. Semakin besar pemerintah terlibat dalam kehidupan masyarakat, semakin besar potensi terjadinya kerusakan pada masyarakat itu.

Seminimum itu sekalipun peranan pemerintah, rule of law tetap diandalkan untuk, pada level konseptual, sebagai cara terbaik menjaga kemerdekaan individu. Dala esensinya, rule of law diandalkan untuk menjinakan tindakan-tindakan sewenang-wenang pemerintah. Untuk tujuan itu, rule of law mengikatkan pemerintah pada hukum.

Di Inggris misalnya, cara itu diusahakan secara bergelombang. Diawali, ambisi misalnya dengan pembentukan Petition of Right 1828, yang diprakarsai pembentukannya oleh Sir Edward Choke, ahli hukum paling cemerlang dengan konsistensinya menantang absolutisme raja, disusul Habes Corpus Act 1679. Habes Corpus Act itu dapat diparalelkan dengan KUHAP, yang dibuat tahun 1981.

Menariknya sekalipun rule or law sedari awal mencurigai pemerintah, dan bukan rakyat sebagai kekuatan politik yang berpotensi besar merusak kemerdekaan individu, ternyata tersedia celah, yang memungkinkan konsep hebat itu diperkuda oleh penguasa kerdil.

Pergeseran rule of law ke rule by ruler’s, tersaji baik dalam alam politik fasistik dan totalitarian maupun demokratis. Penguasa-penguasa itu, dengan kecerdasan piciknya, menemukan dan mengambil “keamanan nasional” sebagai justifikasinya. Salus Populi Suprema Lex Esto yang merupakan pernyataan dari Markus Tulius Cicero, dala dialognya dengan anaknya diambil dan dijadikan justifikasi begitu saja.

Salus, yang bermakna etimologis sebagai security atau savety bagi populous, bukan roman noblemen adalah inti konteks pernyataan itu. Struktur masyarakat Romawi yang menjadi latar sosialnya kala itu, tersusun secara hirearkis. Plebian, patrician dan optimate juga slave, merupakan struktur masyarakat Romawi kala itu.

Aristokrat, faksi khusus pada patrician, pada masanya teridentifikasi sebagai entitas utama yang menikmati kebijakan republik. Ini dicemaskan, bahkan ditolak Cicero. Itu sebabnya Cicero, dalam bukunya De Legibus atau Hukum, membayangkan seharusnya keamanan dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan hanya sekelompok orang saja.

Sangat Berbahaya

Lenin, Musolini, Hitler dan Agusto Pinoche, untuk menyebut beberapa saja, menjaga pemerintahannya dengan doktrin Cicero Salus Populi Suprema Lex Esto itu. Berbeda dengan masyarakat demokratis, pemerintahan-pemerintahan fasis, yang otomatis totalitarian mengambil kolektifisme sebagai basis sistem sosial politiknya. Konsep ini mereduksi eksistensi individu.

Individualisme diganti dengan kolektivisme sebagai basis sosial politik idiologisnya. Kolektivisime, bukan indivudalisme, yang supreme dalam negara itu. Dalam tampilan praktisnya, konsep kolektivisme itu ditransformasi pada personal pemimpin.

Pemimpin tersaji dalam politik itu sebagai personifikasi negara. Dan negara menjadi personifikasi masyarakat secara kolektif. Pemimpin, sebagai konsekuensi lanjutannya dalam tampilan praktis bernegara, muncul menjadi integrator seluruh unsur dalam negara.

Integrator, sebagaimana diperlihatkan sejarah, selalu berada di puncak piramida seluruh pranata sosial politik negara. Persis seperti sumber air, integrator tersaji menjadi pendefenisi utama seluruh asek kehidupan bernegara.

Sehebat itu sekalipun, rezim-rezim itu tidak mampu memberi tolerasi pada keragaman pendapat. Keragaman, oleh rezim-rezim ini dilihat sebagai pantulan liar individualisme, sesuatu yang bertolak belakang secara mendasar dengan konsep kolektivisme. Tertib sosial diseragamkan pada semua aspeknya. Rezim ini, sebagai akibatnya memonopoli kebenaran dalam bernegara, ya hanya kebenaran tunggal. Pemerintah yang memegan monopoli itu.

Salus Populi Suprema Lex Esto pun akhirnya menemukan pijakan idiologis untuk eksis. Eksistensinya dipertalikan dengan tujuan nasional negara itu. Dan tujuan nasional, dalam kenyataannya, didefenisikan secara monopoli oleh penguasa. Tidak di luar penguasa.

Demi tujuan nasional, kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat, harus dibatasi, praktek yang menjadi tipikal politik selurh rezim fasis dan totalitarian. Tetapi menariknya, fasisme dan totalitarian itu juga digerakan dengan hukum sebagai alat utamanya. Tidak seperti di negara demokratis, hukum yang mengambil bentuk decree, keputusan-keputusan ad hod penguasa.

Tidak benar-benar sama dalam substansi dengan postur republik Romawi yang Cicero hidup di dalamnya. Tetapi apa yang dilakukan Pompey Magnus, menarik disajikan. Tidak bicara kolektivisme pada kekonsulannya, tetapi Eric S. Gruen, dalam bukunya The Last Generation of The Roman Republic, diterbitkan oleh University of California Press 1974, mengidentifikasi pembatasan kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat tipikal pemerintahan Pompey.

Organisasi yang didalamnya terhimpun banyak orang, oleh Pompey, konsul pada waktu itu, dinilai berbahaya. Penilaian itu menjadi alasan Pompey merancang kriteria untuk mengasingkan orang-orang dan kelompok-kelompok yang dicurigai itu.

Untuk tujuan itu, Pompey mentransformasi ke dalam dan rujukan utamanya. Hukum ini dikenal dengan Lex Gabina. Lex ini melarang perkumpulan-perkumpulan bawah tanah, clandestein, berkumpul di kota. Lex Gabina, melengkapi Lex Lutatio, yang telah lebih dahlu ada, yang esensinya melarang tindakan menghasut, seditio atau sedition. Cakupannya meliputi larangan terhadap tindakan menyerang public figure dan isu-isu publik.

Kebenaran, jelas dalam semua aspeknya, hanya bertumpu pada apa yang dinyatakan oleh pemimpin dan aparatur negara. Suara-suara di luar yang disetujui negara, menemukan kenyataan tragis. Suara-suara itu, seperti biasa, segera ditunjuk sebagai suara subversif, dalam makna berkualifikasi melanggar hukum pidana.

Rule of law ala Pompey inilah yang dengan sedikit modifikasi dipraktekan oleh, ambil misalnya Lenin dan Breznev di Uni Soviet, Musolini di Italia dan Hitler di Jerman. Modifikasi hanya sebatas menambah unsur kolektif sebagai basis idiologisnya, sesuatu yang tidak digunakan Pompey Magnus di Romawi kuno.

Pola Pompey ini pulalah, untuk beberapa alasan, terlihat sedang bekerja di Hongkong. Masyarakat demokratis itu, kini terkekang oleh Salus Populi Suprema Lex Esto, yang ditransformasi ke dalam UU Keamanan Nasional, yang pembentukannya didukung pemerintahan China.

UU yang baru disahkan itu, dalam kenyataan memberi justifikasi kepada pemerintah menghentikan setiap suara rakyat yang berbeda, kritis pada kebijakan pemerintah. UU Keamanan Nasional inilah, sejauh dapat diverifikasi, digunakan Polisi Hongkong untuk menangkap Jimmy Lai dan Agnes Chou, dua tokoh produktif pro demokrasi Hongkong.

Apakah Indonesia mutakhir sedang bergerak mendekat ke praktek itu itu? Apakah kematian tragis petugas pemungutan suara pada pemilu lalu, ditersangkakannya demonstran UU Cipta Kerja, ditersangkakannya Sahganda Nasinggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Habib Rizieq, dan peristiwa Kilometer 50” yang mengakhiri 6 (enam) nyawa pengawal Habib Rizieq, memiliki resonansi itu? Itu soal menarik yang memerlukan analisis tersendiri nanti di tulisan berikutnya.

Beralasankah menimbang pembedaan perlakuan hukum untuk kasus kerumunan, diletakan pada perspektif di atas? Penggunaan hukum “hasutan” atau yang pada pemerintahan Pompey disebut “seditio” itu terlihat mulai mudah dijumpai dalam kehidupan mutakhir sekarang. Hukum “penyebaran berita bohong, yang membuat onar” yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, terlihat yang semakin sering untuk digunakan.

Sembari menanti munculnya keberanian orang untuk menganalisisnya, terasa masuk akal bila kenyataan empirik itu menggoda orang mempertanyakan derajat validitas konstitusional atas tampilan rule of law mutakhir. Rule of law atau rule of ruler? Menarik dianalisis pada waktunya.

Konsep rule of law dalam alam demokrasi, mengharuskan siapapun menerima rule as a law. Bukan ruler’s as a law. Norma-norma UUD 1945 memaksa siapapun untuk mengerjakan rule of law dalam karangka itu. Begitulah para pendiri bangsa yang hebat-hebat itu berharap.

Salus Populi Suprema Lex Esto, karena itu, mutlak dipertalikan dengan rule of law dalam kerangka norma-norma UUD 1945. Salus Populi Suprema Lex Esto, yang tak ada seorang waras pun menyangkal urgensinya itu, tidak bisa dianggap justifikatif hanya penilaian ad hoc semata. Tiba saat, tiba akal.

Berkerangka kerja konstitusional seperti itu, mengakibatkan identifikasi “keamanan nasional” atau keamanan individu atau masyarakat, harus dipertalikan dengan norma hak asasi manusia yang didefenisikan dalam UUD 1945. Yang ini absolut dalam semua aspeknya.

Norma-norma itu, terlepas dari apakah mewakili pandangan liberal klasik atau tidak, merefleksikan klaim moral, yang Eamon Butler, dalam bukunya Clasical Liberalism, diterbitkan pertama kali oleh Institute of Economic Affair (IEA), tahun 2015, menggambarkan justice require force, but force requires justification. Tidak bisa sewenang-wenang. Begitu esensinya.

Justifikasi sosiologis atau hukum? Justifikasi sosiologis memungkinkan terjadinya reduksi atas objektifitas. Pilihan konstitusionalnya adalah justifikasi hukum. Mengapa? Rule of law mengharuskan siapapun menerima hukum sebagai hal objektif, dan melarang pertimbangan-pertimbangan subjektif. Hanya begitu pilihannya. Bukan selain itu.

Bentuk empirik dari subjektif itu terefleksi dari sikap anti kelompok ini, pro kelompok itu. Kelompok ini begini dan kelompok itu begitu, persis yang dipraktekan Nazi pada Hitler. Rule of law dan ilmu hukum jelas dalam soal itu. Subjektifitas tidak diberi tempat dalam penegakan hukum. Pahami itu baik-baik.

Rule of law secara absolute mengharuskan aparatur memelihara pikiran dan tindakannya dengan objektifitas. Penegakan hukum, harus, tanpa alasan, memenuhi prinsip-prinsip due process of law atau due process clause. Prinsip-prinsip ini tersebar dalam UUD 1945, KUHAP dan peraturan lainnya.

Mengesampingkan prinsip-prinsip itu, sama dengan membawa bangsa ini terjatuh ke dalam kubangan fasisme dan totalitarianism. Seluruh aspek kehidupan ditentukan oleh pemimpin. Bukan soal rule of law akan tergantikan dengan rule by ruler’s. Tetapi penyankalan terhadap hakikat alamiah manusialah yang menjadi masalah besar.

Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

495

Related Post