Negara Lebih Radikal Daripada Ustad Penceramah

Prihandoyo Kuswanto.

Bangsa ini tidak bisa distikma-stikma. Stigma radikal itu justru paradoks. Karena pemerintah sendiri sesungguhnya itu radikal: Mengganti Pancasila dengan Liberalisme Kapitalisme dari sistem presidensil!

Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila

JAGAT media sosial kini tengah ramai dengan munculnya 180 daftar nama penceramah radikal dan intoleran.

Ingat kata Radikal jadi ingat dengan sahabat saya, Prof Suteki, Guru Besar Universitas Diponegoro, Semarang. Radikal itu menurut kamus beliau yaitu RADIKAL. Ramah Terdidik dan Berakal .

Daftar 180 para ustad penceramah yang distikma radikal telah beredar luas. Geger! Ustad Abdul Somad dan Felix Siauw Masuk Dalam 180 Daftar Penceramah Radikal.

Isu radikal terus digoreng bahkan SKB 11 Instansi telah diterbitkan dengan dibentuknya portal untuk melaporkan ASN yang radikal. Apa itu radikal?

“Apa kriteria radikal? Kriteria radikal menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disampaikan bahwa yang menjadi kriteria adalah pertama anti-Pancasila, anti-kebinekaan, anti-NKRI, anti-Undang-Undang Dasar 45.”

Kenapa kemudian kelompok radikal tersebut lebih memilih ideologi tertentu dibanding dengan Pancasila. Padahal Pancasila sebagai dasar negara sudah disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia dan para pendiri bangsa.

Mereka itu anti-Pancasila, tidak mau negara Indonesia berdasarkan asas Pancasila. Tetapi maunya adalah mereka ingin mengubah negara Indonesia yang Pancasila menjadi negara khilafah.

Rupanya, paradox tujuan isu radikal itu hanya untuk yang mempunyai paham Khilafah. Paham Liberalme Kapitalisme tidak menjadi radikal.
Padahal hari ini Pancasila sebagai Ideologi negara sudah diganti dengan liberalisme kapitalisme. Apakah BNPT akan mengatakan, Liberalisme dan Kapitalisme itu Radikal yang telah menggantikan Pancasila?

Marilah kita dengan jujur melihat keadaan bangsa ini sejak UUD 1945 diamandemen negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila. Padahal, Pancasila yang diuraikan dalam alenea ke IV Preambule UUD 1945 adalah desain negara yang kemudian oleh pendiri negeri ini diuraikan di dalam batang tubuh UUD 1945. Menjadi ideologi Pancasila itu ya batang tubuh UUD1945. Bagaimana ideologi Ekonomi kita ya pasal 33 ayat 1 s/d ayat 3 adalah sistem Ekonomi kita.

Bagaimana dengan sistem negara? Sistem negara itu ada di pasal 1 ayat 2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh MPR. Jadi, MPR menjadi lembaga Tertinggi Negara menjalankan kedaulatan rakyat.

Kemudian MPR merumuskan Politik negara yang disebut GBHN. Setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Maka Presiden adalah Mandataris MPR. Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri maupun politik kelompoknya, apalagi petugas partai.

Bagaimana dengan Bhineka Tunggal Ika? Jadi, sistem MPR itulah Bhineka Tunggal Ika. Mengapa di sistem ini semua elemen terwakili di samping DPR ada utusan daerah dan utusan golongan? Utusan itu keterwakilan, oleh sebab itu bukan ditentukan oleh banyak-banyakan suara yang melahirkan mayoritas minoritas ini bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika.

Dari uraian diatas sebetulnya siapa yang anti Pancasiala, anti UUD1945, anti Bhineka Tunggal Ika? Bahkan siapa yang mengganti NKRI yang berdasarkan Pancasila menjadi Liberal Kapitalisme.

Pertanyaan berikutnya, siapa yang Radikal itu? Harusnya segera sebelas instansi pencetus SKB dan BNPT tentang Radikalisme mengambil kaca dan belajar sejarah apa itu Indonesia?

Bagaimana mungkin tidak paham apa itu Indonesia? Apa itu Pancasila? Apa itu Bhineka Tunggal Ika? Dan apa itu NKRI? Kok berani membuat kreteria yang mereka sendiri nggak paham.

Bangsa ini tidak bisa distikma-stikma. Stigma radikal itu justru paradoks. Karena pemerintah sendiri sesungguhnya itu radikal: Mengganti Pancasila dengan Liberalisme Kapitalisme dari sistem presidensil!

Jadi tidak mungkin ideologi negara Pancasila bisa dijalankan jika diletakan pada sistem Presidensil yang basisnya individualisme, liberalisme, dan juga kapitalisme.

Juga tidak mungkin tujuan negara Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia tersebut diletakan pada sistem presidensil yang basisnya adalah  individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.

Pancasila itu antitesis dari semua itu dan Pancasila itu ialah Kolektivisme, Integralistik, Organis, kebersamaan, tolong-menolong, gotong-royong, permusyawaratan perwakilan. Onok rembuk yo dirembuk.

Bukan banyak-banyakan suara kalah-menang pertarungan. Pancasila itu bersistem sendiri atau sistem MPR. Menolak sistem di MPR sama artinya  menolak ideologi Pancasila.

Amandemen UUD 1945 tidak hanya mengganti pasal-pasal UUD 1945 saja. Dengan diamandemen dan diubah 300 persen tersebut, bukan hanya aliran pemikiran Pancasila saja, tetapi negara kekeluargaan yang sudah menjadi kesepakatan diganti dengan sistem individualisme, ini radikal.

Maka kekuasaan bukan lagi dimusyawarahkan, justru menjadi rebutan dengan model pertarungan kalah menang banyak-banyakan suara. Kuat-kuatan dengan model demokrasi Liberal.

Bagaimana mungkin Indonesia mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia kalau UUD hasil amandemen dasarnya saja perseorangan Liberalisme Kapitalisme akibat semakin tidak dipahami apa itu Pembukaan UUD 1945 dan apa itu Pancasila!

“Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan UUD 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila, berbangsa dan bernegara”.

“Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya”.

“Karena telah tercapai mufakat bahwa UUD 1945 didasarkan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar. Sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa”. (*)

512

Related Post