Negara Telah Dikangkangi Penguasa Merangkap Pengusaha
Oleh Rahman Sabon Nama | Ketua PDKN
POTRET Indonesia terkini negara telah dikuasai mafia dan pengusaha merangkap penguasa. Laut pun dikavling dan tanah ulayat rakyat eks Kerajaan Kesultanan Nusantara pun dicaplok untuk kepentingan oligarki Cina.
Ketimpangan dan keadilan dapat memicu konflik sosial tinggal dipelupuk mata apabila Presiden Prabowo lamban bertindak. Hanya satu prosen rakyat Indonesia menikmati kemerdekaan artinya pemimpin Republik Indonesia telah berkhianat pada para Raja Sultan Kerajaan Nusantara yang telah dengan sukarela menanggalkan mahkota kerajaannya dan menyerahkan rakyat dibekas wilayah kedaulatannya untuk kemerdekaan Indonesia
Tetapi sekarang justru rakyatnya disia siakan janji kemerdekaan yg tertuang dalam konstutusi UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945 dikhianti, kehidupan para petani dan nelayanpun dimatikan tanahnya dicaplok lautpun dikavlin-kavling artinya negara telah dikuasai para Mafia dan penguasa merangkap menjadi pengusaha.
Padahal negara melarang atas pengkavlingan dan pemagaran laut ,dan anehnya ada yang mengaku pemegang Sertifikat HGB atas Pengkavlingan Laut . Maka saya pastikan sertifikat HGB itu Aspal (Asli tapi palsu) artinya ada permufakatan jahat kongkalokong anatara Menteri Agraria dan pengusaha melakukan tindak pidana makar dan subversif .
Menterinya telah berkhianat pada negara dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya melakukan merfukatan jahat pada bangsa dan negara, hukumannya berat bisa hukuman mati .
Kini rasio ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah dari rakyat pribumi Indonesia telah beralih ke WNI non pribumi China .
Tanah tanah rakyat diberbagai wilayah dicaplok rakyat terusir paksa dari tempat tinggalnya dan lahan pertanian untuk kehidupannya dirampas dari tanah tumpah darah kelahirannya.
Di era rezim Joko Widodo berbagai kebijakan dengan memfasilitasi Swasta China atas nama pemerintah menggunakan aparat negara mencaplok tanah rakyat , lautpun dikavling mematikan kehidupan masyarakat nelayan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) di propinsi Banten , DKI , Riau ,Kalimantan dan Maluku maupun di seluruh wilayah NKRI banyak tanah-tanah Eigendom Verponding yang dikuasai pemerintah pusat maupun daerah dan oleh masyarakat yang tanahnya dicaplok dengan alasan untuk kepentingan Proyek PSN .Padahal tujuannya untuk memfasilitasi China membangun pemukiman dan industri diwilayah pesisir guna memindahkan imigran asal China daratan melalui proyek PSN untuk menguasai NKRI.
Tantangan terbesar pemerintahan Prabowo saat ini adalah menghentikan dan mencabut ijin proyek PSN serta menghentikan Pengkavlingan laut dan pencaplokan tanah rakyat.
Kepada yang menguasai tanah tersebut sesuai dengan UU No.51 Prp tahun 1960 tentang larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya.
Bagi yang menguasai Tanah Eigendom Verponding hanya punya Surat HGB, HGU,HPL mereka tidak punya Surat Tanah Hak Milik.
Berdasarkan Undang Undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) yg mengatur tanah adat , negara mengakui bahwa tanah adat /tanah ulayat sebagai hak milik masyarakat adat eks kerajaan / kesultanan Nusantara.
Untuk menjamin Kepastian hukum bahwa Hak ulayat masyarakat Melayu Rempang dan masyarakat Banten/ Sunda dan masyaraka Betawi adalah suatu persekutuan masyarakat adat atas suatu wilayah eks Kerajaaan Kesultanan Nusantara.
Dalam UUPA tegas mengatur Hak Milik masyarakat adat atas hak ulayat untuk memanfaatkan tanah,hutan,air dan isi yang terkandung didalamnya.
Dalam UUPA juga menyatakan hak milik atas tanah adalah turun temurun yang termuat dalam Eigendom Verponding merupakan Hak Perorangan dan Hak Komunal. Oleh karenanya kembalikan tanah hak ulayat masyarakat Melayu Rempang Riau, Banten dan di Batu Raden Cianjur serta tanah hak kesultunan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. (*).