NKRI Harga Mati Berubah Menjadi NKRI Harga Obral

Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih.

Sekarang ini Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan CEO Corporate Dunia. Biasanya CEO Corporate Dunia yang meminta waktu bisa datang ke Indonesia untuk bertemu Presiden RI.

Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih

REZIM Joko Widodo sekarang bekerja untuk oligarki sehingga orang-orang kaya yang dapat mengatur kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan mereka.

Baru pertama kali dalam era Presiden Jokowi para oligarki bisa mengatur arah kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah. Pada zaman Presiden Soeharto,  BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri, Oligarki tidak bisa masuk mengatur kebijakan negara.

Menurut ahli ekonomi Prof. Rizal Ramli, macam-macam UU pesanan Oligargi antara lain UU Minerba, supaya yang punya konsensi batubara diperpanjang hingga 10 tahun plus 10 tahun.

Nilainya pertambahan konsensi otomatis itu, puluhan ratusan miliar dolar. Pesan royalti batubara dikurangi, itu kerugian negaranya puluhan triliun. Pesananan supaya Omnibus Law ada, sehingga kesejahteraan buruh berkurang dan lain-lainnya berkurang.

Pertambahan konsensi 20 tahun, itu nilainya ratusan miliar dolar, enggak ada apa-apanya proyek. Proyek itu yang main biasanya pribumi, atau teman non pribumi yang masih naik kelas. Atau pesan UU supaya dihapuskan royalti batubara.

Para taipan atau oligarki sekarang ini bisa memesan dan menyiapkan draf UU. Sedangkan Presiden dan para menterinya tinggal menjalani pesanan tersebut.

Dalam Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 127 ayat (3) hak pengelolaan diberikan selama 90 tahun. Hal pengelolaan ini bisa diberikan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP).

Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah mengatur bahwa jangka waktu HGU tersebut diberikan selama 25 atau 35 tahun kepada pemohon yang memenuhi persyaratan.

Pada masa penjajahan saja pemberian konsesi kepada perkebunan Belanda hanya 75 tahun. Sekarang UU Cipta Kerja menjadikan HGU berusia 90 tahun, lebih parah dibanding saat kita masih dijajah. Sebab, hak pengelolaan dapat dikonversi menjadi HGU, HGB dan HP bagi kepentingan pemodal.

Ketentuan ini merupakan bentuk penyimpangan Hak Menguasai dari Negara (HMN) dan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Tiba-tiba dengan dalih menciptakan norma baru, hak pengelolaan ini seolah menjadi jenis hak baru yang begitu powerful, yang kewenangannya diberikan kepada pemerintah. Ketimpangan penguasaan tanah akan semakin besar.

Kemudian, korporasi besar akan semakin mudah untuk melakukan praktik monopoli karena jangka waktu hak pengelolaan atas tanah yang sangat lama. Ini merupakan cara memutar tersembunyi pemerintah, yang ingin kembali memprioritaskan HGU, HGB, HP untuk investor besar. Di tengah ketimpangan penguasaan tanah akibat.monopoli perusahaan yang sudah terjadi.

Bahwa ketentuan soal jangka waktu hak pengelolaan atas tanah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21-22/PUU-V/2007. Putusan MK itu membatalkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur pemberian HGU selama 95 tahun. Pasal 22 ini telah diputuskan ditolak karena melanggar Konstitusi.

Melawan lupa, pada tanggal 30 Juni 2020 lalu Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Presiden Jokowi sedang menyiapkan lahan kawasan industri terpadu di Batang.

Jejak digital dari rekaman pidato (bukan memotong dari pidato selengkapnya) terdengar jelas Presiden mengatakan: "memerintahkan tentang diskon lahan bagi investor, agar para investor datang beramai-ramai ke Indonesia, maka kalau negara lain jual tanah 1 juta kita harus bisa jual di bawahnya 500.000."

Memang terdengar seolah-olah untuk menciptakan lapangan kerja, hanya sayang tidak jelas tentang jaminan lapangan kerja dengan masuknya investor ke Indonesia. Fakta selama ini investor (China khususnya) datang lengkap dengan tenaga kerjanya. Bahkan menimbulkan disparitas tenaga kerja yang tajam dengan masyakarat di sekitarnya.

Tawaran menarik menarik bagi investor tampak tideak dibarengi dengan aspek perlindungan dan prioritas lapangan kerja (kesejahteraan rakyat) dan aspek  keamanan negara dari ancaman lain yang membayakan negara.

Sekarang ini Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan CEO Corporate Dunia. Biasanya CEO Corporate Dunia yang meminta waktu bisa datang ke Indonesia untuk bertemu Presiden RI.

Sekarang sebaliknya Presiden RI yang minta waktu bisa datang ke Amerika untuk bertemu dengan CEO Corporate Amerika.

Menurutnya, pertemuan itu cenderung mengesankan Indonesia mengemis waktu kepada Corporate. Apakah negara sudah sedemikian parah sampai mengemis waktu untuk bertemu?

Atau Presiden RI sudah kurang pekerjaan, lalu harus datang menghadap dan meminta waktu agar bisa menghadap CEO Amerika? Menawarkan macam-macam investasi yang bisa diambil dengan harga bersaing, bahkan tidak segan segan menawarkan diskon.

Kebijakan rezim mudah terbaca karena selalu memancarkan pesan bahwa kebijakannya bukan hadir dari niat akan mensejahterakan rakyat tetapi hanya karena pesanan Oligargi Kapitalis yang sudah masuk pada pola pikir dan rencana kerja Presiden.

Kesan slogan – NKRI Harga Mati – seperti sudah diubah menjadi NKRI Harga Obral. Sementara rakyat yang miskin makin terus bertambah, anjlok sampai ke bawah. (*)

818

Related Post