Otak Normal vs Otak Robot

Oleh Sugengwaras *)

Tidak perlu diperdebatkan lagi, meskipun 11 -- 12 makna yang tersurat dan tersirat antara vaksin dan imun, dimana esensinya vaksin merupakan upaya penangkalan atau pencegahan yang sifatnya memberikan kekebalan tubuh seseorang, yang diberikan dari luar tubuh, bisa melalui suntikan atau cara lain, sehingga didalam tubuh seseorang itu memiliki kekebalan terhadap penyakit, endemi atau pandemi tertentu, pada situasi, kondisi dan batas tertentu.

Sedangkan imun adalah kekebalan pada situasi, kondisi dan batas tertentu yang telah dimiliki oleh / dalam tubuh seseorang tanpa atau belum / tidak divaksinasi.

Sesuai prokes yang berlaku, maka siapapun yang diketahui / diperiksa menunjukkan tanda pada 37, 5 ° dinyatakan tidak boleh melanjutkan aktivitasnya dan harus ditangani secara khusus.

Maka upaya pemerintah mengakselerasi vaksinasi ke seluruh kawasan termasuk ke pelosok pelosok layak diacungi jempol

Namun ada yang perlu dikoreksi atas kebijaksanaan implementasi vaksinasi yang dirasakan kebablasan, tidak tepat dan mengada-ada.

Contoh kecil, ditolak atau dilarangnya seseorang masuk wilayah kawasan tertentu karena tidak bisa menunjukkan kartu vaksin.

Konkritnya di kawasan wisata Kawah Tangkuban Perahu di Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Beberapa hari sebelumnya saya memperoleh informasi kawasan tersebut sudah dibuka kembali untuk umum.

Maka hari Sabtu kemarin, yang kebetulan ada keluargaku dari Surabaya kuajak jalan jalan ke kawasan wisata Tangkuban Perahu, Lembang.

Singkat cerita, setibanya di gapura masuk, mobil yang kutumpangi 4 orang dihentikan petugas untuk pemeriksaan / pembelian tiket masuk.

Hal ini saya anggap seperti biasanya / waktu-waktu sebelumnya, namun ada yang tidak seperti biasanya adalah pertanyaan dari petugas tentang kartu vaksin.

Secara kebetulan dua orang familiku dari Surabaya ada / mempunyai kartu vaksin, sedangkan saya dan isteri belum punya kartu vaksin.

Untuk kelancaran mobil pengunjung berikutnya sopir saya suruh meminggirkan mobil ke tempat yang aman, sementara saya bersama isteri mendatangi pos petugas.

Sesampainya di pos petugas, saya dan isteri diperiksa, menunjukkan angka 35,5 dan 35,6

Terus gimana?T anyaku santai sambil senyum ke petugas, dibalas senyum juga oleh petugas, tapi tidak menjawab pertanyaanku.

Karena tidak dijawab, saya tanya lagi dengan pertanyaan yang berbeda.

Anda periksa dan melihat sendiri, saya bersama isteri pada posisi aman, tidak sampai 37,5, apa yang anda pikirkan?

Sebaliknya jika Anda memeriksa kepada pengunjung lain yang mempunyai kartu vaksin, namun hasil pemeriksaan pada posisi 37, 6 apa yang Anda perbuat?

Mana yang lebih baik, jika ada seseorang tidak punya / tidak memiliki kartu vaksin , kondisi saat itu menunjukkan pada posisi aman sedangkan pengunjung lain memiliki kartu vaksin tapi kondisi saat itu pada posisi tidak aman.

Jika Anda berpedoman pada punya atau tidak punya kartu vaksin, pasti Anda akan melarang masuk yang tidak memiliki kartu dan membolehkan masuk bagi pengunjung yang memiliki kartu vaksin, meskipun kondisinya saat itu tidak aman.

Oleh karenanya pemerintah harus meninjau kembali, atas kebijakannya mempersyaratkan kartu vaksin untuk keperluan beberapa hal.

Jangan terulang kejadian yang memperketat aturan Covid-19 hanya diperuntukkan kepada warga negara sendiri, justru memberi keringanan / kelonggaran kepada warga asing yang masuk ke Indonesia.

Kesimpulannya, jika hanya untuk kepentingan dalam wilayah NKRI, persyaratan kartu vaksin sebaiknya tidak mutlak bagi WNI, namun jika pergi keluar negeri, kita perlu menyesuaikan.

Perlu dipahami, bahwa tidak semua orang akan merasa aman atau tentram divaksin, justru tidak sedikit yang merasa terpaksa menerima vaksin karena kekhawatiran terhadap efek samping kini atau di masa mendatang di satu sisi serta guna memenuhi sebagai persyaratan dalam berbagai urusan di sisi lain, yang bisa mengganggu ketenangan jiwanya, meskipun telah dipahamkan, secara keilmuan justru vaksinasi bermanfaat bagi kesehatan jasmaninya.

Maka, sekali lagi, perlu dipertimbangkan dalam hal pemaksaan vaksin terhadap WNI, karena mau tidak mau divaksin adalah hak warga negara yang pada hakekatnya juga Hak Asasi Manusia, yang mendambakan ketenteraman dan kenyamanan lahir batin dalam hidupnya.

*) Purnawirawan TNI AD

283

Related Post