Partai Gelora Jadi Parpol Pertama yang Diverifikasi Faktual oleh KPU RI

Jakarta, FNN  - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menjadi partai politik (parpol) pertama yang diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (Umum) RI usai lolos proses verifikasi administrasi (vermin).

Sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos vermin, terdiri dari 9 partai parlemen, serta 9 partai baru dan partai non parlemen. Sembilan partai parlemen otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun, 9 partai baru dan non parlemen wajib mengikuti verfak parpol sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Verfak diikuti 9 parpol, yakni 4 partai baru dan 5 partai lama. 

Ketua KPU RI Hasyim Asyari didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rachmat Bagja, Sabtu (15/10/2022) langsung datang ke kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora di bilangan Manggarai, Jakarta Selatan menggunakan motor untuk melakukan verfak.

Hasyim Asyari datang dibonceng motor Patwal kepolisian, sedangkan Rachmat Bagja dibonceng motor pegawai Bawaslu RI. Mereka berdua dikawal petugas keamanan KPU RI.

Dua Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dan Yulianto Sudrajat datang terlebih dahulu bersama Tim Verfak KPU. Betty dan Yulianto adalah penanggungjawab untuk verfak Partai Gelora.

Saat verfak Partai Gelora juga terlihat Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno dan Deputi Bidang Dukung Teknis Bawaslu RI La Bayoni.

Sementara dari Partai Gelora yang hadir saat verfak ini, adalah Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Sekjen Mahfuz Sidik dan Bendahara Umum Achmad Rilyadi. 

Sedangkan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah mengikuti verfak melalui zoom meeting, karena ada kegiatan partai di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat pada saat bersamaan.

Tampak hadir Ketua Bidang Seni Budaya dan Ekonomi Kreatif DPN Partai Gelora Deddy Mizwar, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi Organisasi Dedi Miing Gumelar, serta para pengurus DPN Partai Gelora lainnya.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, verfak dilakukan untuk mencocokkan data memenuhi syarat (MS) yang ada di KPU sesuai dengan kenyataan dan faktanya, terkait keberadaan kantor dan kepengurusan partai di pusat.

"Saya kira semua, semua sudah tahu, kalau kita sekarang berada di kantornya DPN Partai Gelora. Kita sudah bertemu dengan ketua umum, sekjen, bendahara umum, dan pengurus DPN lainnya," kata Hasyim Asyari, Sabtu (15/10/2022).

Hasyim Asyari berharap Partai Gelora lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, keberadaan partai, termasuk Partai Gelora menjadi satu aktor penting pengembangan demokrasi ke depan.

"Tetapi,  hasilnya nanti kita plenokan usai KPU melakukan semua verifikasi faktual kepada 9 partai politik," katanya.

Ketua Bawaslu RI Rachmat Bagja memberikan apresiasi kepada Partai Gelora yang telah menerimanya dengan baik dan diterima dengan suasana penuh kekeluargaan.

"Kami diterima dengan baik. Proses verifikasi faktual sedang berjalan, ada yang hadir langsung dan ada yang tidak bisa hadir bisa melalui video call dengan bantuan teknologi. Semua sudah kita saksikan," kata Rachmat Bagja.

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengatakan, proses verfak Partai Gelora berjalan sesuai dengan rencana dan lancar.  Partai Gelora, kata Anis Matta, menjadi partai pertama yang dilakukan verfak.

"Alhamdulillah semua prosesnya berjalan lancar, kita bersyukur menjadi partai pertama yang diverifikasi faktual oleh KPU," kata Anis Matta.

"Tetapi yang lebh bersyukur lagi, yang datang ini kelas berat. Tadinya kami pikir cuma dua dari komisioner saja, tetapi ada Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Sekjen KPU dan Deputi Bawaslu. Ini luar biasa dan menurut saya menjadi pertanda baik buat Partai Gelora," imbuhnya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Mas Hasyim dan pasukannya, juga Mas Rachmat Bagja. Mudah-mudahan  kita tidak hanya ketemu di sini,  tetapi juga akan ketemu lagi pada tanggal 14 Desember mendatang. Dan Insya Allah Partai Gelora menjadi peserta Pemilu 2024, serta memenuhi syarat threshold," tegasnya.

Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan DPN Partai Gelora Sutriyono mengatakan, dalam proses verfak ini, selain melihat keberadaan kantor Partai Gelora, KPU juga melakukan verfikasi mengenai susunan kepengurusan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk.

"Pengurus DPN awalnya 47 orang, tetapi ada satu yang yang dipanggil (meninggal, red) oleh Allah SWT dan tiga orang yang mengundurkan diri, sehingga tinggal 43 orang. Itu kita jelaskan ke KPU," kata Sutriyono.

Ke-43 pengurus DPN tersebut, lanjut Sutriyono, hadir dan terverikasi semua, baik yang hadir langsung maupun hadir melalui zoom.

"Semua sudah hadir, semua sudah terverifikasi. Memang ada pengurus yang posisinya ada di luar kota seperti Bang Fahri Hamzah dan ada juga pengurus yang sedang umroh, semua kita fasilitasi dan alhamdulillah terverifikasi semua," katanya.

Sutriyono yang juga LO (liaison officer/penghubung) Partai Gelora ke KPU ini menegaskan, verfak parpol mengenai keberadaan kantor dan kepengurusan di DPN sudah memenuhi syarat (MS).

"Berita acara sudah ditandangani oleh Komisioner KPU Ibu Betty Epsilon Idroos dan Pak Yulianto Sudrajat. Dan dari Partai Gelora ditandatangani Pak Sekjen Mahfuz Sidik secara administratif dan tertulis," katanya.

Dalam berita acara yang diteken, lanjutnya, semua dokumen kelengkapan Partai Gelora telah memenuhi syarat, sehingga bisa dilanjutkan ke proses verfak di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Tetapi keputusan resminya akan diputuskan KPU dalam rapat pleno malam ini. Tapi prinsipnya, dokumen kelengkapan kita memenuhi syarat," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPU sendiri menjadwalkan proses verfak untuk kepengurusan pusat dan provinsi pada 15-17 Oktober 2022. Sementara untuk kabupaten/kota pada 15 Oktober hingga 4 November 2024. Pada 9 November 2022 akan dilakukan penyampaian hasil verfak 9 parpol.

Setelah itu, dilakukan proses perbaikan verfak selama 14 hari, sebelum pada akhirnya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022, menyusul 9 partai parlemen yang sudah lolos otomatis terlebih dahulu sebagai peserta Pemilu 2024, (*)

526

Related Post