Partai Ummat Desak Kedubes Inggris Minta Maaf
Jakarta, FNN -- Ketua DPP Parpol Ummat Bidang Advokasi Hukum, Juju Purwantoro, menyatakan
tindakan Kedubes Inggris dengan menunjukkan sikapnya mendukung LGBT, harus disikapi dengan protes tegas oleh pemerintah Indonesia.
"Mereka harus menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," Kata Juju di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Baru-baru ini Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia mengibarkan bendera pelangi atau bendera simbol bagi Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT).
Tindakan dari Kedubes Inggris tersebut, telah menuai reaksi dan kecaman keras dari pemerintah RI, juga berbagai pihak termasuk tokoh agama dan politisi Indonesia.
Telah lama muncul isu dan polemik tentang keberadaan golongan LGBT, di masyarakat. Keberadaan LGBT ditengah masyarakat, ujar Juju, jelas akan membahayakan generasi muda dan masyarakat Indonesia.
Oleh sebab itu, peran pemerintah sangat diperlukan untuk menangani 'polemik LGBT' agar tak terjadi degradasi moral, agama dan disintegrasi bangsa.
Kemudian Juju mengutip ayat Al-Quran. "(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”_ (Q.S. al-A’raf : 80).
Secara bahasa, kata 'Fahisyah' menunjukkan sesuatu yang (buruk, keji dan dibenci).
Bertentangan dengan UUD
Walaupun kelompok LGBT di bawah payung “Hak Asasi Manusia” meminta masyarakat dan Negara untuk mengakui keberadaan komunitas mereka, tapi hal tersebut jelas-jelas kontradiktif dengan Pasal 28J UUD 1945, yang menyatakan antara lain :
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum."
Memang benar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur, menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan dan ketertiban umum, namun pengertian tersebut tidak serta merta bahwa kebebasan yang dimiliki juga berbanding lurus dengan batasan yang harus dipenuhi pula.
Dengan eksistensi atau jika diakuinya LGBT, tentu harus dipertimbangkan perlindungan bagi masyarakat Indonesia akan rasa aman dan tertib mereka yang akan terancam. Sebagaimana menurut UUD 1945 pasal 28J tesebut, sudah secara tegas memasukkan "hak warga negara atas rasa aman". Juga hal yang sama, telah diatur dalam pasal 30 dan pasal 35 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM,
Selain itu Indonesia juga sudah jelas memiliki UU Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, bahwa pasal 1; "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Perkawinan salah satu tujuannya menambah dan melestarikan umat manusia. Ini sangat kontradiktif bila dibandingkan kaum LGBT yang penyuka sesama jenis.
"Bila dibiarkan dan dilegalkan, LGBT akan berdampak dengan timbulnya berbagai masalah, antara lain norma dan agama. Juga bisa berdampak penyakit kelamin dan menurunnya angka kelahiran, karena pasti sesama jenis tak bisa menghasilkan keturunan," ungkap Juju Purwantoro.
Hal lain adalah bisa timbul sikap diskriminatif dan tindak kekerasan dari masyarakat yang seringkali ditujukan kepada kaum LGBT. (TG)