PDKN Desak Reformasi Jilid Kedua untuk Menyelamatkan Bangsa dan Negara

Jakarta | FNN - Situasi politik makin panas, rezim makin ugal-ugalan mencari upaya melanggengkan kekuasaan. Tak hanya itu, demokrasi dalam NKRI di ambang kehancuran oleh para pengkhianat penyelenggara negara karena demokrasi suara rakyat tidak mendapat saluran lagi dan tidak terdapat kesamaan dalam hukum.

Demikian disampaikan Dr.Rahman Sabon Nama, Ketua Umum PDKN/Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratuloli kepada FNN Kamis, (22/8/2024) di Jakarta.

Oleh karena itu Rahman mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan reformasi jilid dua.

Rahman menyebut PresidenJoko Widodo telah mengkangkangi demokrasi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya melakukan pembegalan terhadap konstitusi negara dengan bermain politik dua kaki  untuk menghambat pengalihan kekuasaan 20 Oktober terkait pelantikan presiden terpilih 2024.

Pembangkangan konstitusi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/2024 sehingga memaksa Reformasi Jilid dua 2024 perlu segera dilakukan. Karena diperkirakan Joko Widodo dapat memberlakukan Darurat Sipil untuk memperpanjang kekuasaannya. 

Oleh sebab itu, solusi yang ditawarkan Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) Parpol Non-Kontestan Pemilu 2024 partai yang mewadahi para Raja Sultan Kerajaan Nusantara pemilik awal negeri ini, memandang perlu untuk segera menyelamatkan bangsa dan negara dari kehancuran.

"Maka reformasi jilid kedua sangat urgent dilakukan dengan meminta Panglima TNI (TNI/Polri) kesetiaannya sebagai alat negara mengamankan agenda Penyelamatan Konstitusi UUD 1945 bangsa dan negara," papar mantan Staf KSP tersebut.

Bersamaan dengan itu Rahman meminta agar:

 (1) Bubarkan MPR/DPR dan bubarkan semua partai politik, (2) Bentuk pemerintahan peralihan/pemerintahan sementara dengan tugas sbb:

 (a).Presiden peralihan mengeluarkan Dekrit Presiden kembalikan Naskah Asli UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945.Bahwa sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk segala kewenangan kekuasaan oleh presiden peralihan dengan bantuan Panitia Penyelamat Negara.

(b) Dalam rangka pendemokrasian serta disertai itikad baik presiden peralihan mengeluarkan Maklumat dengan membentuk MPRS/DPRS melalui pengangkatan/penunjukan dengan beranggotakan 1000 orang direkrut dari Ormas nasional dan Orsinalmas nasional serta para raja/sultan tergabung dalam PDKN. Dan menganjurkan pembentukan/penyaringan partai-partai politik baru dengan restriksi bahwa parpol2 itu tidak mengganggu keutuhan nasional.

(c) Presiden peralihan diberikan kewenangan membentuk  kabinet sementara bertanggung jawab pada panitia penyelamat negara. 

(d) Membentuk anggota DPA sementara direktur dari akademisi/guru besar perguruan tinggi negeri/swasta.

(e).Selenggarakan pemilu dipercepat paling lambat enam bulan.

Untuk menghindari gesekan massa yang lebih tajam, Rahman meminta masyarakat dan tokoh bangsa membangun kesadaran, demi negara kita tercinta. (*)

1127

Related Post