Pelayanan bagi Presiden Tak Berubah Meski Heru Pj Gubernur DKI
Jakarta, FNN - Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin mengatakan pelayanan kepada Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana tidak akan berubah meskipun Kasetpres Heru Budi Hartono menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Kami jamin tidak akan berubah. Itu sama, kan kami sudah punya standar, kami yakin tidak akan perubahan, jadi tidak perlu diganti. Makanya, saya sebutkan kami hanya mengucapkan selamat kepada Pak Heru sebagai Pj Gubernur DKI, tapi kami tidak mau melepas (jabatan Kasetpres Heru)," kata Bey Machmudin di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Senin, Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 14 Oktober 2022.
Heru Budi telah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) sejak 2017. Dengan demikian, selama Heru menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah, akan terdapat pelaksana harian (plh) kasetpres untuk membantu Presiden Jokowi.
Jabatan tersebut akan dilaksanakan secara bergantian oleh Bey Machmudin dan Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Rika Kiswardani sesuai periode waktu.
"Selama ini mekanisme kerja kami sudah terbangun dengan baik. COVID-19 memberikan pelajaran cukup banyak sehingga online sudah terbiasa, rapat online, kemudian persuratan online, bahkan kami rapat pun tidak di hari kerja itu sudah biasa. Di luar jam kerja, di luar hari kerja sudah biasa, jadi mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan lancar, mohon doanya saja," kata Rika Kiswardani.
Bey menambahkan tidak akan ada pergantian jabatan kasetpres, sehingga Heru akan tetap sebagai Kepala Setpres. "Dalam pandangan kami, mengapa Pak Heru dipilih menjadi Pj Gubernur DKI? Karena jabatan eselon satu. Artinya, karena kinerja beliau sebagai Kasetpres, jadi tidak perlu diganti, tinggal dijalankan saja; yang penting kan Pak Heru menjadi Pj Gubernur DKI tidak mengganggu pelayanan kepada Bapak Presiden dan Ibu Negara," menurut Bey.
Jika Heru disibukkan dengan tugas-tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Bey mengatakan dirinya dan Rika akan mengerjakan tugas kasetpres.
"Keputusan yang kami buat itu sudah atas Sekretariat Presiden. Jadi, tidak perlu kaku harus Pak Heru semua, yang penting kan kecepatan pengambilan keputusan tetap dilakukan dan kami sudah menghitungkan risiko-risiko itu. Jadi, insya Allah tidak akan berubah dalam pelayanan kepada Presiden dan Ibu Negara dalam protokol, peliputan, dan pelayanan lain," ujar Bey. (Ida/ANTARA)