Pemberhentian Wakil Dekan FPIK UNPAD: Inikah Pelanggaran HAM yang Berkedok Hukum?

By Pierre Suteki

Semarang, FNN - Senin (04/01). DetikNews, Senin, 04 Jan 2021 08:46 WIB mewartakan bahwa Universitas Padjadjaran (Unpad) mengganti Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Asep Agus Handaka Suryana (AAHS). Dia diganti setelah diketahui rekam jejaknya yang pernah menjadi bagian sekaligus pengurus organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Unpad memutuskan mengganti wakil dekan FPIK, sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari yang lalu terkait rekam jejak yang bersangkutan. Yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI. Demikian keterangan dari Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi dalam aplikasi perpesanan, Senin (4/1/2021) dengan DetikNews.

Dandi menegaskan bahwa Unpad berkomitmen untuk turut serta menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Ia menjelaskan penggantian Wakil Dekan FPIK Unpad tersebut dilaksanakan secepat mungkin yaitu pada hari ini. Pertanyaan besarnya, apa salah AAHS, apa salah dia pernah ikut sebagai anggota HTI? Kapan ikutnya? Bukankah HTI sudah dinyatakan bubar oleh pemerintah dengan dicabutnya badan hukum HTI? Mengapa mantan anggota HTI dilarang menjabat bila ia tidak lagi menjadi anggota HTI? Mengapa mantan-mantan anggota PKI boleh mencalonkan diri sebagai pejabat baik di DPR maupun di pemerintahan? Apakah itu berarti tidak melanggar HAM, yakni HAK UNTUK DIPILIH dan MENJABAT PADA JABATAN NEGARA TERTENTU? Anda mungkin masih ingat bagaimana MK mengabulkan permohonan agar Hak Dipilih dan Dipilih para mantan anggota, keluarga anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) Diberikan Kembali berdasarkan Putusan MK Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota telah mengingkari hak warga negara untuk menyatakan keyakinan politiknya dan bertentangan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi, dalam putusan akhirnya yang disampaikan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (24/2/2003) petang, menyatakan bahwa pasal tersebut tak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga bekas tahanan politik dari partai terlarang seperti Partai Komunis Indonesia juga berhak dipilih dalam Pemilu. Pasal 60 huruf g UU Pemilu itu menyebutkan bahwa mereka tak diberikan hak politiknya adalah "Bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya."

Telah terjadi PELONGGARAN untuk konsolidasi faham komunisme sedangkan patut diduga kegiatan mereka makin berani dan terang-terangan. Apakah negara lain yg demokratis dan menjunjung tinggi HAM juga melakukan pembatasan hak politik? Ya! Jerman (de-Nazi-sasi), Amerika Serikat (terkait Al Qaeda).

Saya sependapat dengan dissenting opinion Hakim MK Achmad Roestandi tentang pembatasan hak dipilih eks anngota PKI dan yang terlibat itu konstitusional. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pembatasan seperti itu bisa dilakukan oleh pembuat undang-undang terhadap semua hak asasi manusia, yang tercantum dalam keseluruhan Bab XV HAK ASASI MANUSIA, kecuali terhadap hak-hak yang tercantum dalam pasal 28 I, yaitu :

a. hak hidup.

b. hak untuk tidak disiksa.

c. hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.

d. hak beragama.

e. hak untuk tidak diperbudak.

f. hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum.

g. hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Pembatasan yang diatur dalam Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak termasuk dalam salah satu hak yang disebut dalam Pasal 28 I ayat (1). Oleh karena itu pembatasan dalam Pasal 60 huruf g tidak bertentangan dengan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dari keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah terungkap bahwa ketika Pasal 60 huruf g dibahas telah secara mendalam dipertimbangkan alasan-alasan pembatasan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 I ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Hakim Achmad Roestandi, pembatasan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 huruf g bukanlah pembatasan yang bersifat permanen, melainkan pembatasan yang bersifat situasional, dikaitkan dengan intensitas peluang penyebaran kembali faham (ideologi) Komunisme/ Marxisme-Leninisme dan konsolidasi Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sebagaimana diketahui penyebaran ideologi komunisme dan konsolidasi PKI tidak dikehendaki oleh rakyat Indonesia, dengan tetap diberlakukannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 oleh MPR hingga saat ini. Menurut keterangan ahli, Dr. Thamrin Amal Tomagola, TAP MPR itu secara formal adalah sah, karena dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Bahwasannya pembatasan ini bersifat situasional, dapat ditelusuri dengan semakin longgarnya perlakuan terhadap bekas anggota PKI dan lain-lain dari undang-undang Pemilu yang terdahulu ke undang-undang Pemilu berikutnya.

Dalam undang-undang Pemilu sebelumnya bekas anggota PKI dan lain-lain, bukan saja dibatasi hak pilih pasif (hak untuk dipilih), tetapi juga hak pilih aktif (hak untuk memilih). Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibatasi hanya hak pilih pasif saja.

Tidak Tepat: Menyamakan Khilafah Ajaran Islam dengan Komunisme.

Khilafahisme hendak disejajarkan dengan ideologi terlarang komunisme. Hal ini dapat dipandang pelecehan dan penistaan ajaran Islam. Khilafah bukan isme tapi sistem pemerintahan yang berbasis pada ideologi Islam. Mengkriminalkan ajaran Islam adalah tindakan gegabah dan menistakan agama. Jika Indonesia menyatakan belum menerima sistem kekhalifahan sebagai sistem untuk mengatur penyelenggaraan negara, tentu tidak serta merta menempatkan ajaran Islam ini sebagai isme yang dilarang dan bertentangan dengan Pancasila. Ini bukan apple to apple.

Khilafah adalah bagian dari ajaran agama Islam di bidang politik (siyasah). Dalam hal ini ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang kemudian dilanjutkan oleh para Khalifah setelah beliau. Oleh karena itu ajaran agama maka Ia tak layak disejajarkan dengan paham lain buatan manusia yang bukan ajaran agama. Maka khilafah tak pantas ditambahi isme sebagaimana paham buatan manusia seperti Kapitalisme, komunisme, radikalisme, dll.

Jika kesesatan berfikir tentang khilafah dibiarkan, maka bisa saja nanti ajaran Islam yang lain akan juga disejajarkan dengan ajaran atau isme buatan mausia. Bisa saja mereka akan melecehkan kesucian ajaran haji dengan haji-isme, jihad-isme, zakat-isme, jilbab-isme, dll. Padahal itu jaran islam yang pasti baik buat manusia karena datang dari Allah SWT, sang Pencipta alam semesta.

Narasi khilafahisme disejajarkan dengan komunisme jelas sangat menodai ajaran agama Islam. Dampak buruknya penyamaan ini adalah menyamakan pendakwah khilafah (HTI) DISAMAKAN DENGAN pengusung komunisme (PKI). Jika sengaja menyejajarkan ajaran agama dengan paham lain buatan manusia, maka itu merendahkan bahkan melecehkan ajaran agama. Menyamakan Khilafah dengan paham komunisme, radikalisme dan paham lain yang negatif adalah termasuk merendahkan ajaran agama Islam. Bahkan dapat dikategorikan menodai ajaran agama islam. Jadi dapat dinilai sebagai penistaan agama.

Syahdan! Namun, demikianlah yang terjadi di Indenesia. Karena kepentingan tertentu yang berdalih demi Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggak Ika membuat para pengambil kebijakan publik terkesan "ngawur" dan "ugal-ugalan" karena tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang absah dan dapat dipertanggungjawabkan bahkan kebijakan itu diambil berdasarkan kemauan politik.

PKI itu jelas dilarang, sesuai dengan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 jo UU No. 27 Tahun 1999. Itu pun telah dilakukan moderasi terhadap organisasi yang radikal tersebut melalui Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003. Sekali lagi saya myatakan bahwa Putusan MK 2003 itu menyatakan bahwa Pasal 60 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut tak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga bekas tahanan politik dari partai terlarang seperti Partai Komunis Indonesia juga berhak dipilih dalam Pemilu. Pasal 60 huruf g UU Pemilu itu menyebutkan bahwa mereka tak diberikan hak politiknya adalah "Bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya." Kita tahu persis bagaimana peran DPR, dan DPRD dalam pembentukan hingga pelaksanaan suatu UU. Mantan PKI saja boleh dipilih, mengapa mantan anggota HTI yang telah dibubarkan pula oleh Pemerintah dipersekusi, dicabut haknya, diberhentikan atasannya, dilengserkan dari jabatan politik pemerintahan. Adilkah? Apalagi kejadiannya ini dunia kampus yang tugasnya untuk merohanikan ilmu dengan fokus pada pencarian kebenaran dan keadilan ( searching the truth, noting but truth.

Meskipun AAHS terkesan menerima begitu saja atas pemberhentiannya sebagai Wakil Dekan FPIK, menurut saya hal ini akan menjadi preseden buruk pembungkaman hak berserikat, berkumpul bagi PNS atau ASN sekaligus melanggar hak dipilih para mantan organisasi yang dinyatakan bubar oleh Pemerintah karena dicabut badan hukumnya sedang Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 masih tetap berlaku sampai kapan pun. Sekali lagi saya tegaskan, jika terhadap para bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya diberikan hak dipilih (dalam konteks yang lebih luas), tetapi mengapa mantan anggota HTI dilarang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan? Hal ini yang saya katakan diskriminatif, represif dan otoriter dalam penegakan hukum. Adilkan menegakkan hukum sembari melakukan pelanggaran hukum dan HAM? Atas dasar ini apakah kiranya tidak berlebihan jika dikatakan telah terjadi PELANGGARAN HAM YANG BERKEDOK HUKUM?

Tabik...!

Penulis adalah Guru Besar FH Undip

675

Related Post