Pemblokiran Rekening FPI Atas Perintah Jokowi
KEPOLISIAN Republik Indonesia telah menerima laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 92 rekening Front Pembela Islam. Polri belum atau tidak menemukan ada dugaan kejahatan asal atau predicate crime terkait rekening itu.
Alhamdulillah, jika belum menemukan uang berasal dari kejahatan atau digunakan untuk kejahatan. Syukur alhamdulillah, jika Polri menyebutkan tidak, bukan belum. Sebab, jika masih menggunakan kata 'belum' seakan-akan masih ada peluang mencari-cari asal-usul uang di rekening itu. Apalagi dikait-kaitkan dengan pendanaan teroris yang tidak masuk akal.
Sebab, sebagian rekening yang dibekukan PPATK itu adalah milik pribadi, terutama rekening atas nama anak dan menantu Habib Rizieq Shihab. Bahkan, rekening atas nama Munarman yang dibekukan merupakan tempat penampungan uang pensiun ayahnya, yang digunakan untuk ibunya. Jumlahnya pun berkisar Rp 30 juta.
Akan tetapi, ada yang menarik di balik pernyataan Polri yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi, tentang 92 rekening yang dibekukan PPATK itu. Menurut Andi,
penyidik Bareskrim (Badan Reserse.Kriminal) Markas Besar polri tidak pernah meminta PPATK membekukan rekening tersebut. Pembukaan kembali rekening FPI yang terblokir, kata Andi, merupakan wewenang PPATK.
"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Iya (pembukaan blokir wewenang PPATK)," kata Andi ketika diminta konfirmasi, Rabu, 24 Maret 2021.
Padahal, sehari sebelumnya, Selasa 23 Maret 2021, PPATK menyebut kewenangan terkait pemblokiran tersebut kini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri. Apakah 92 rekening itu akan dibuka atau tetap diblokir, hal itu menjadi wewenang Polri, bukan lagi PPATK.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, pihaknya hanya menganalisis terkait fakta-fakta transaksi yang dilakukan 92 rekening terkait FPI itu. Dia menyebut PPATK tidak memiliki kewenangan menentukan rekening tersebut melanggar hukum atau tidak.
"Kita hanya melihat fakta-fakta saja, karena analisis transaksi keuangan menariknya begini, hanya betul-betul melihat fakta-fakta pergerakan dana itu ke mana, dari mana datangnya, keluarnya ke mana, itu saja dipastikan. Mengenai masalah apakah uang itu benar-benar dipakai untuk sesuatu yang melanggar hukum atau tidak, itu bukan kewenangan PPATK," kata Dian kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat, di kompleks DPR/MPR, Rabu (24/3/2021).
Nah, dua institusi negara ini saling melempar tanggungjawab. Kedua institusi ini (PPATK dan Polri) masing-masing melepas tanggungjawab terhadap pemblokiran tekening bank tersebut.
Akan tetapi, yang jelas PPATK tidak akan mau melakukan pemblokiran rekening di sebuah bank tanpa ada permintaan dari institusi hukum, yaitu Polri, Kejaksaan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika sebuah institusi mengajukan pemblokiran, maka PPATK memerintahkan sebuah bank memblokir rekening yang dicurigai uangnya berasal dari kejahatan atau digunakan untuk kejahatan. Misalnya, dananya berasal dari hasil kejahatan pencucian uang atau money laundry.
Jadi, ada alurnya. Sebab, PPATK pun harus memerintahkan pihak bank. Tidak serta-merta lembaga tersebut membekukan rekening seseorang tanpa ada permohonan dari institusi tertentu, terutama lembaga penegak hukum.
Andi Rian Djajadi juga benar dan pintar mengelak. Benar bukan penyidik yang meminta pemblokiran itu. Sebab, kalau penyidik Bareskrim Mabes Polri yang mengajukan, jelas akan ditolak PPATK.
Permohonan pemblokiran sebuah rekening yang mencurigakan harus dilakukan secara resmi. Tandatangan yang memohon minimal selevel Sekretaris Jenderal (Sekjen) atau pejabat Eselon Satu.
Jadi, jika dianalisa, maka dalam kasus pemblokiran 92 rekening yang terkait dengan FPI dipastikan merupakan permohonan Mabes Polri, bukan penyidiknya. Tidak mungkin permohonan pemblokiran itu diajukan KPK, Kejaksaan Agung dan institusi hukum yang berada di bawah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Tidak mungkin juga Badan Intelijen Negara (BIN) mengajukan permohonan pemblokiran tersebut.
Tidak mungkin juga Mahfud MD sebagai Menko Polhukam mengajukannya. Sebab, Mahfud bertugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan menteri yang berada di bawahnya. Tidak mungkin Mahfud melakukan hal itu, karena ia 'orang baik' yang selalu 'mengedepankan' hukum.
Tidak mungkin juga permintaan blokir 92 rekening itu datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Juga tidak mungkin dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Paling memungkinkan dari Menteri Koordinator Maritim.dan Investasi, Luhut Panjaitan. Sebab, yang satu ini sering disebut "Menteri Segala Urùsan." Tapi, itu pun tidak mungkin, karena selama ini FPI tidak memiliki usaha di bidang maritim maupun lainnya. Kalaupun FPI memiliki investasi ya kecil-kecil, kategori Udaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Misalnya, membuka toko minyak wangi non alkohol di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lalu, siapa yang meminta pemblokiran 92 rekening itu? Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga tidak mungkin. Sebab, Pak Kiai sangat sayang sama umat Islam, termasuk FPI.
Mungkinkah permintaan pemblokiran 92 rekening tersebut dari Presiden Joko Widodo? Sangat...sangat mungkin. Setidaknya, sebelum diblokir, Jokowi sudah mendapatkan laporan atas hal tersebut. Paling tidak, Jokowi mengetahui rencana pembekuan rekening tersebut.**