Pembunuhan Berencana Hingga Judi Online, Akankah Ferdy Sambo Dihukum Mati

Pengusutan kasus pembunuhan berencana yang membelit Ferdy Sambo dan istri ibarat sinetron picisan. Setiap hari berubah skenario. Bumbu esek esek lebih dominan.

Oleh Rachmat | Jurnalis Yunior FNN 

BERAWAL dari laporan Putri Candrawathi (PC), istri dari Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo (FS) terkait pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat (J). Hal itulah yang melatarbelakangi kasus baku tembak antar polisi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. Yang kemudian dibantah bahwa hal tersebut hanyalah skenario belaka yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Dengan dicopotnya Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi (Kadiv) Propam dan dibubarkannya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang juga dipimpin olehnya. Maka terbukalah kejadian yang sebenarnya terkait pembunuhan Brigadir J oleh Penyidik, bahwa telah terjadi pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama dengan empat tersangka lain, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Ricard Eliazer (E), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi, istrinya.

Setalah pemeriksaan para tersangka, diketahui bahwa tidak ada tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Dan yang anehnya, keterangan para tersangka yang berbeda-beda, serta berubah-ubah. Pada awalnya PC mengatakan dilecehkan oleh Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (08/07/22). Dan keterangan itu berubah menjadi di rumah pribadi FS di Magelang kemudian hari.

Dan lagi, dirinya masih bersikeras mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang padahal keterangan itu telah ditolak oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Bahkan setelah dilakukan rekonstruksi yang memperagakan 78 adegan  di tiga lokasi, yaitu di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, rumah dinas  Ferdy Sambo, rumah pribadinya di Jalan Saguling, dan di Magelang, Jawa Tengah. Bharada E melihat kejanggalan dan perbedaan dari para tengsangka lain dengan apa yang sebenarnya terjadi.

Pembunuhan yang melibatkan banyak polisi itu pun masih terus dikawal oleh publik agar polisi dapat menyelesaikan secara adil dan transparansi. Lebih-lebih dengan 97 personil, dan 35 di antaranya diduga melanggar kode etik. Bukankah itu adalah jumlah yang besar untuk menutupi satu kasus pembunuhan? 

Yang masih menjadi pertanyaan besar masyarakat adalah "apa motif sebenarnya?" Benarkah pembunuhan Brigadir J hanya dilatarbelakangi oleh laporan dari PC, yaitu karena terjadinya pelecehan seksual? Ataukah sebuah perselingkuhan seperti yang dikatakan oleh Deolipa Yumara pada Selasa (29/08/22) lalu. Lebih dari itu, mungkinkah  ada hal yang jauh lebih besar dan tidak terduga oleh masyarakat terkait motif? Kita hanya dapat menunggu soal itu.

Namun, Kapolri Listiyo Sigit Prabowo sendiri mengatakan akan mengungkapkan motif yang sebenarnya pada persidangan nanti. Sayangnya tidak ada kepastian kapan itu akan digelar. Hal itulah yang membuat masyarakat terus-menerus berasumsi terhadap kinerja Kepolisian. Apalagi, di tengah carut-marutnya kasus pembunuhan Brigadir J, muncul sebuah bagan "Kaisar Sambo dan Konsorsium 303". Sebuah diagram tentang aliran dana judi online (daring) yang merebak luas dan melibatkan banyak perwira tinggi polisi.

Tidak ada kepastian dari Kapolri tentang kebenaran Bagan tersebut. Akan tetapi, pihak lain meyakini bahwa bagan itu benar adanya. Walaupun belum diketahui pasti seberapa besar kebenarannya sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Kebenaran atas bagan itu pun diperkuat oleh anggota DPR Komisi III, Arteria Dahlan yang mengatakan bahwa bagan itu benar adanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Listiyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/08/22) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam RDP, Kapolri menegaskan bahwa pihaknya  sedang mendalami kasus tersebut. Namun, tak ada kepastian kapan atau seberapa lama mereka menargetkan untuk menuntaskan kasus judi online tersebut. Akankah kasus itu akan menghilang seiring jenuhnya masyarakat menunggu hasil kinerja Kepolisian?

Meskipun begitu kita tetap harus terus mengawal dan membantu upaya baik kepolisian, terkhusus Kapolri yang telah memberikan instruksi untuk membasmi judi online. Terlebih atas laporannya yang telah mengungkapkan 641 judi online dan 1.400 judi konvensional dalam waktu satu tahun terakhir.

Kembali pada kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E yang menjadi tersangka sejak awal dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan FS, RR, PC, dan KM akan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama-lamanya 20 tahun.

Selain itu juga dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy. FS yang menjadi dalang dalam perencanaan, memberikan perintah menembak kepada Bharada E, hingga penghilangan barang bukti. 

Dan akankah Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman yang setimpal seperti yang diharapkan oleh nurani masyarakat terhadap kejinya perbuatan dia? Ataukah akan ada seorang penyelamat yang menghindarkannya dari hukuman mati? 

Mari kita semua bersama mengawal dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian. Biarlah kasus Ferdy Sambo menjadi yang terakhir dan Polri dapat menjadi lembaga yang bersih dan mengayomi karena kita tahu serta berharap bersama bahwa Polri dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bermasyarakat dan bernegara. (*)

416

Related Post