Pemecatan RW 16 Prosedural dan Tidak Terkait Pungli
Jakarta, FNN – Proses pemecatan Ketua RW 16 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit Santoso Halim dari jabatannya sudah melalui prosedur dan mekanisme hukum sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Karena itu, semua pihak harus menghormati keputusan yang sudah dilakukan tanpa mengkait-kaitkan masalah pemecatan dengan isu pungli.
“Saya tegaskan sekali lagi, pemecatan ketua RW sudah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, tidak terkait dengan masalah pungli. Semuanya berawal dari laporan dan keresahan masyarakat serta mosi tidak percaya atas sikap dan perilaku Santoso Halim saat menjabat sebagai ketua RW yang membuat keputusan tanpa koordinasi dengan RT maupun warga,” ujar warga masyarakat Pantai Mutiara, H. Sutrisno Lukito kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (22/12).
Menurut Sutrisno, banyak kebijakan yang dilakukan ketua RW yang kontroversial, seperti mempersulit akses pintu masuk dalam perbaikan tower BTS provider di lingkungan RW 16, membatalkan proyek pembangunan tanggul pengaman pantai NCICD Fase A Segmen Pantai Mutiara, serta membuat kebijakan sepihak tanpa persetujuan atau koordinasi dengan RT maupun warga wasyarakat.
“Semua pihak harus memahami persoalan yang sebenarnya, jangan sampai mengoreng berita-berita negatif seolah-olah pemecatan ketua RW karena membongkar pungli. Kalau memang ada persoalan pungli silakan buktikan sendiri, kenapa baru sekarang dia bicara. Kalau menyebarkan berita bohong, patut diduga beliau bisa dikenakan Pasal 14 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Jadi harus jelas dulu persoalannya,” kata dia.
Selain itu, Sutrisno mengaku dirinya mendapatkan masukan dan aspirasi masyarakat di lingkungan RW 16 yang mendukung sikap tegas Lurah Pluit Sumarno mencopot ketua RW atas usulan dan aspirasi masyarakat. “Prinsipnya, kami menghormati semua proses hukum yang berlaku dan menolak provokasi, adu domba serta memecah belah sesama warga RW 16. Selanjutnya, kami menyerahkan semua mekanisme yang ada kepada Lurah yang sudah membentuk caretaker untuk memilih ketua RW yang baru. Siapa pun yang terpilih nanti, asalkan sesuai mekanisme yang berlaku pasti kami dukung,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua RW 16 Santoso Halim diberhentikan melalui Keputusan Lurah Kelurahan Pluit Nomor 090 Tahun 2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang ditandatangani Lurah Pluit Sumarno dan disahkan Camat Penjaringan Depika Romadi.
Menurut Sutrisno yang juga pembina MUI DKI sikap arogansi mantan ketua RW harus dihentikan. "Sebagai pembina dan penyayom masyarakat, tidak seharusnya seorang ketua RW bersikap arogansi, sehingga banyak warga yang tidak suka dengan prilaku dan sikap arogansinya," tegas dia.
Untuk itu, lanjut dia, marga masyarakat mendukung sikap tegas Lurah dan Camat. "Kalau tidak suka dengan pemecatan silakan di bawa ke ranah hukum," ujarnya. (Ind)