Pemkot Bandung Harus Berani Melawan Oligarki Perusak Cagar Budaya

Oleh Eppy Winaningsih - Pegiat Perempuan Sunda

SAYA sebagai perempuan Sunda yang aktif dalam kegiatan pemberdayaan perempuan dan pernah juga aktif di KADIN merasa sangat miris melihat nasib Pemerintah Kota Bandung.  Kewibawaannya diinjak-injak secara semaunya dan terang-terangan oleh konglomerasi Indomarco. 

Mereka mengabaikan pelarangan dan mengabaikan penyegelan dari Pemerintah Kota terhadap Bangunan Cagar Budaya yang telah dihancurkan. Dengan angkuhnya sekarang  masih berdiri gerai Indomaret di jl. Cihampelas 149 Kota Bandung.

Oligarki besar Indomarco bekerja sama dengan aparat PT KAI (BUMN) melakukan klaim yang tidak berdasar terhadap Bangunan Cagar Budaya. Mereka melakukan operasi bagaikan mafia tanah. Konon ada 11 titik di Kota Bandung yang menjadi incaran mereka untuk dihancurkan kemudian didirikan bangunan Indomaret.

Tiga titik Bangunan Cagar Budaya telah berhasil mereka hancurkan dan mereka dirikan bangunan gerai Indomaret tanpa ijzn, yakni di Jl. Cihampelas No. 149, Jl. Jawa No. 40 dan masih dalam pembangunan di Jl. Dago No. 166.

Walaupun saya tinggal di daerah Batununggal yang jauh daerah tempat Bangunan Cagar Budaya yang dihancurkan tersebut, sebagai perempuan Sunda saya merasa sedih dan marah. Betapa seenaknya harkat martabat budaya mereka abaikan, dengan melanggar peraturan baik Perda maupun UU tentang Cagar Budaya. 

Sebagai muslimah saya juga tersinggung atas arogansi mereka menghancurkan rumah Allah. Masjid di Cihampelas juga sebagai Bangunan Cagar Budaya. Ini sangat menghina dan melecehkan umat Islam. Umat beragama seharusnya sudah bertindak. 

Sepengetahuan saya dulu masjid tersebut digunakan untuk shalat Jum’at untuk para pelancong/wisatawan dan masyarakat setempat, karena ketiadaan masjid yang cukup memadai di sekitar Cihampelas.

Untuk hal tersebut saya menyerukan kepada Walikota Bandung harus berani bertindak dengan tegas. Bukankah PP 06 tahun 2021 secara jelas menyatakan PBG mutlak ada, hal mana tidak dimiliki oleh Indomaret C 149. Begitu juga UU No. 11/2010 Tentang Cagar Budaya, penghancuran Masjid Cagar Budaya adalah kejahatan dengan hukuman berat.

Masyarakat dipastikan akan mendukung tindakan tegas terhadap pelanggar Undang-undang. Jika perlu lakukan tindakan hukum agar para pelanggar Perda dan UU bisa dihukum sepantasnya. 

Para pelanggar diharuskan membongkar bangunannya dan membangun kembali Bangunan Cagar Budaya sebagaimana awal peruntukannya. Serta menjaga secara ketat titik-titik bangunan cagar budaya lainnya untuk tidak dihancurkan oleh konglomerasi. 

Tegakkan harkat martabat budaya Sunda serta agama Islam yang telah mengakar di bumi Sunda sejak dulu kala.

Bandung, 8 April 2023. (*)

679

Related Post