Pengesahan UU IKN: Bukti DPR Tunduk Pesanan Eksekutif

Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia.

Jakarta, FNN – Dalam GELORA Talks, Rabu (1/6/2022), Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menyebutkan bahwa partainya tidak hanya mengajukan uji materi (judial review) atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tapi kami juga akan mengajukan JR Presidential Threshold dan Parlementary Theshold,” ungkap Anis Matta. Adapun pasal yang diuji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1).

Gugatan tersebut, diajukan pada Kamis, 24 Februari 2024, dengan Nomor 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022, dan telah tercatat dalam situs resmi milik Mahkamah Kontitusi.

Uji materi diajukan oleh Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta bersama Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik.

Partai Gelora berharap agar Pemilu 2024 tidak digelar serentak, karena ada preseden buruk pada pemilu 2019 adanya kematian sembilan ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu, hasil Pemilu serentak yang diselenggarakan pada 2019 lalu menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi.

“Ancaman tersebut kita rasakan belakangan ini, di mana mekanisme check and balance tidak berjalan dengan baik. Kekuasaan Presiden sebagai eksekutif yang begitu kuat mencengkeram DPR sebagai lembaga legislatif,” ungkap Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia.

Hal itu terjadi antara lain dalam pengesahan UU Cipta Kerja pada November 2020 dua tahun lalu, yang telah mengubah begitu banyak aspek dunia usaha, ketenagakerjaan, pendidikan dan sebagainya.

Secara formil UU Cipta Kerja telah dinyatakan konstitusional bersyarat oleh MK, karena itu menyalahi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3), sehingga berujung pada revisi.

Menurut Amin, proses legislasi yang mengikuti kemauan eksekutif juga terjadi pada pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 18 Januari 2022.

Penyusunan UU tersebut tercepat, yakni selama 25 hari berlangsung saat masa reses dan diselesaian dalam waktu 42 hari, tanpa melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan UU.

“Ini menjadi bukti nyata betapa proses legislasi sebagai salah satu fungsi DPR tidak dijalankan dengan baik. DPR tunduk pada pesanan eksekutif,” katanya dalam GELORA Talks juga, Rabu (1/6/2022).

Karena itu, lanjut Amin, dari akar persoalan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), yang juga akan diterapkan pada Pemilu 2024 ini, telah menciptakan berbagai persoalan.

Sebab, Pemilu serentak menyebabkan pemilih lebih berfokus pada pemilihan presiden. Hal ini bisa dilihat pada perbandingan suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu 2019, dimana suara tidak sah untuk Pilpres mencapai 2,38% (3.75.905 suara).

Sementara suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 11,12% (29.710.175 suara) dan suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPD mencapai 19,02% (17.503.393 suara).

“Pemilu serentak memecah perhatian pemilih dimana perhatian lebih tertuju pada pemilihan presiden dibandingkan pemilihan anggota DPR maupun DPD. Pemilih datang pada bilik suara yang sama namun perbandingan suara tidak sah sangat jauh antara Pilpres dan Pileg,” ujarnya.

Partai Gelora menilai kenyataan ini, jelas merugikan bagi keberlangsungan demokrasi kita. Anggora legislatif yang terpilih bisa jadi adalah residu dari perhatian masyarakat yang tersedot pada Pilpres.

“Dampaknya kita rasakan saat ini dimana DPR tidak mampu mengimbangi presiden dalam proses jalannya pemerintahan. Presiden dapat melaksanakan kehendaknya secara bebas dan secara mudah mendapatkan stempel legitimasi dari DPR,” tandasnya.

Pemilu serentak juga menyebabkan hilangnya nyawa petugas PPS dan PPK sebanyak 894 petugas PPS meninggal dunia dan 5.175 orang petugas pemilu mengalami sakit berat dalam Pemilihan Umum serentak 2019.

Di samping itu, lanjut Amin, alasan keserentakan pemilu untuk efisiensi anggaran juga tidak terbukti, karena faktanya dalam penyelenggaraan pemilu serentak pada tahun 2019 justru terdapat pembengkakan biaya pemilu.

Total anggaran penyelenggaraan pemilu 2019 berjumlah Rp 25,59 triliun, naik Rp 10 triliun dari anggaran pemilu tahun 2014.

Partai Gelora berharap dukungan penuh dari masyarakat agar upaya untuk melakukan reformasi sistem politik demi menjaga keberlangsungan demokrasi, dapat memberikan hasil yang baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. (mth)

275

Related Post