Penyelenggara Lebih Baik Tidak Ikut Perdebatan Sistem Pemilu
Jakarta, FNN - Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, berpandangan pihak penyelenggara pemilu lebih baik tidak ikut terlibat dalam perdebatan sistem pemilu, seperti mengenai kemungkinan diterapkannya kembali sistem proporsional tertutup pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Tugas untuk memikirkan pola dan lain-lain ada pada DPR dan pemerintah. Kami (penyelenggara pemilu) memang bisa mengajukan, tapi itu ranahnya partai politik dan Komisi II DPR. Kami serahkan semuanya kepada mereka. Kami penyelenggara pemilu lebih baik tidak ikut dalam perdebatan seperti itu," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penyelenggara pemilu sepatutnya fokus menjalankan tugas menyelenggarakan pemilu dan pihak yang berwenang untuk memikirkan sistem pelaksanaan pemilu adalah DPR dan pemerintah.
"Tidak pas kalau kita (penyelenggara pemilu) mengomentari hal seperti. Menurut saya, tidak pada tempatnya kita mengomentari seperti itu karena kami fokusnya adalah menyelenggarakan pemilu. Tahapan semua sudah dimulai," kata Bagja.
Hal yang dia katakan itu juga tanggapannya atas perkataan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari, dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/12).
Dalam kesempatan itu, As'ari mengatakan, ada kemungkinan pemungutan suara dalam Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai, bukan calon anggota legislatif.
"Ada kemungkinan. Saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ujar dia.
Sebelumnya, komentar senada mengenai perkataan itu juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin. Ia mengatakan perubahan sistem pemilu semestinya cukup menjadi ranah pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.
Ia menyarankan KPU agar berhati-hati menjalankan komunikasi publik terkait dengan uji materi sistem pemilu. Menurut dia, apabila belum menjadi keputusan, sebaiknya KPU, dalam hal ini ketua KPU, menahan diri untuk beropini melampaui ketentuan undang-undang yang masih berlaku.(ida/ANTARA)