People Power Sah dan Dilindungi Undang-Undang
Oleh Sugengwaras
Secara universal, demokrasi adalah bentuk atau sistim pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dimana antara pemerintah dan rakyat memiliki hak yang sama dalam pengambilan kebijakan atau keputusan.
Ada negara yang menganut sistim pemerintahan Parlementer / kerajaan, dimana kekuasaan tertinggi ada di sang raja, ada juga yang menerapkan sistim Liberal ( kebebasan Individu )
Indonesia ambil jalan tengah dan sistim Demokrasi adalah terbaik bagi bangsa Indonesia.
Sistim demokrasi yang pernah dianut oleh bangsa Indonesia adalah sistim *Demokrasi Pancasila* ( 1945 -- 1950 ), kemudian sistim *Demokrasi Liberal* ( 1950 -- 1959 ), selanjutnya *Demokrasi Terpimpin* ( 1959 -- 1965 ) dan kembali *Demokrasi Pancadila* sejak 1966 hingga kini.
Intisari Demokrasi adalah *Musyawarah Mufakat* dalam pusaran Ekskutif ( pemerintah ), Yudikatif ( Lembaga kehakiman, hakim, jaksa, magistrat ) dan Legislatif ( DPR, DPD ), dengan mengedepankan hukum sebagai yang tertinggi (Supermasi Hukum)
Ada empat kunci / pilar dalam konsep demokrasi , yaitu, pelaksanaan Pemilu yang bebas dan adil, partisipasi aktif warga negara , perlindungan terhadap HAM dan hukum sebagai panglima ( Supermasi Hukum).
DPR sebagai pengejahwantahan rakyat, dan kedaulatan tertinggi negara berada ditangan rakyat.
Bagaimana dinamika dan fakta di lapangan?
Kabinet kerja atau kabinet maju yang dipimpin Jokowi nyaris tidak mengimplementasikan Demokrasi Pancasila secara murni, konsisten dan konsekwen.
Dalam.kebijakanya, cenderung mengedepankan *kekuasaan* nyaris mengabaikan musyawarah mufakat
Hukum sebagai supermasi dijadikan banyak perselingkuhan dan dagelan yang membodoh bodohi rakyat ( dugaan konspirasi antara Polisi dan Komnas HAM RI ) terkait penembakan / pembunuhan enam laskar FPI di KM 50 jalan Tol Jakarta Cikampek.
Kasus kasus lain seperti perlakuan terhadap HRS, contoh fulgar diskriminasi dan diskriminalisasi atas perbuatan serupa ( kerumunan ) yang diakibatkan Presiden Jokowi, Gibran, Kofifah atau antrean dalam Pon 20, di Papua.
Benar benar tidak ada rasa pakewuh atau malu, atas RUU atu UU yang dikeluarkan seperti RUU HIP / BPIP, UU / RUU Omnibus Law, termasuk IKN baru yang sama sekali abai terhadap suara rakyat / tuntutan rakyat baik berupa tulisan dan demo demo.
Bak sudah tutup mata, tutup telinga dan tutup hati terhadap himbauan dan desakan rakyat.
Jika dimaknai Demokrasi terpimpin, nyatanya ada oposisi, jika dimaknai otoriter faktanya tidak meninggalkan legislatif dan yudikatif.
Lebih tepat jika rezim Joko Widodo dijuluki Rezim radikal atau rezim ekstrim.
Dikatakan mempraktekkan sistim komunis, faktanya banyak anggota kabinet dari personil yang beragama Islam, tak terkecuali para tokoh agama ustad, kiai, ajengan dll.
Kenapa mereka mau diajak kerjasama atau mendukung kebijakan kebijakan rezim yang tidak pro rakyat?
Tampaknya penyakit pejabat / penguasa terkait harta, jabatan dan wanita menjadi kelemahan umum yang sulit dihindari dan diperingatkan.
Seolah langkah tindak yang dilakukan pihak pihak yang tidak pro pemerintah, dapat dibaca, diukur dan dihadapi dengan keyakinan bisa diatasi dan dimenangkan oleh rezim.
Dari amatan yang ada, kunci keberanian dan keyakinan bisa dan menang terletak pada kemampuan TNI POLRI.
Oleh karenanya, dihimbau kepada TNI POLRI agar benar benar memahami makna demokrasi Pancasila yang sebenar benarnya, serta paham dan sadar kembali kepada peransi dan tugas pokoknya, dan berdiri ditengah tengah pemerintah dan rakyat.
Dalam menjalankan Politik Negara, Panglima TNI dan KAPOLRI berhak mengingatkan, meluruskan dan membantah terhadap presiden , yang dilindungi oleh hukum dan undang undang.
Tatap dan lakukan sebaik baiknya, setepat tepatnya dan seadil adilnya terhadap rakyat yang koreksi secara kecil kecilan dan halus, maupun secara besar besaran dan keras, sebagai korektif dan pelurusan terhadap jalanya roda pemerintahan menuju dan mencapai cita cita nasional.
Ingat *People Power* adalah sah yang dilindungi oleh hukum dan undang undang !
MERDEKA !!!
*) Purnawirawan TNI AD