Peretasan Terhadap Tempo.co “Pembredelan Gaya Baru”

by Tjahja Gunawan

Jakarta FNN – Sabtu (22/08). Pada Jumat dini hari, pukul 00.30 WIB, 21 Agustus 2020, situs berita tempo.co dari Tempo Media Group diretas atau cyber attack. Tampilan situs tersebut hilang dan berganti dengan layar hitam bertuliskan kata Hoax berwarna merah.

Sebelum peretasan, situs Tempo hanya menampilkan layar putih dengan tulisan Error 403 sejak pukul 00.01. Di dalam layar hitam ini, tertulis "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."

Ketika diklik, maka akan beralih langsung ke akun twitter @xdigeeembok. Di twitter, sang pemilik akun menuliskan cuitan #KodeEtikJurnalistikHargaMati pada pukul 00.51 WIB. Cuitan pertama ini juga diikuti dengan cuitan kedua bertuliskan, "Malam Jumat ada yg lembur. Mampus... db bye... bye... bye..."

Pukul 00.54 WIB, salah seorang netizen merespon cuitan pertama dengan menggunggah tampilan layar yang sudah diretas. Akun @xdigeeembok pun mengomentarinya dengan menuliskan "Peringatan Mesra".

Akun @xdigeeembok yang memiliki 465 ribu pengikut ini selama ini menyuarakan dukungannya pada kampanye omnibus law yang sedang digalang pemerintah. Sementara Tempo membuat laporan dengan narasumber sejumlah pesohor yang terlibat dalam aksi penggalangan dukungan omnibus law di media sosial.

Menjelang waktu Subuh Hari Jumat (21/8), situs Tempo sudah pulih kembali. Meski cepat teratasi namun peretasan tersebut dikecam Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yasra. Dia menganggap aksi ini merupakan salah satu upaya menggangu kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-undang Pers.

"Kami mengecam siapapun yang berupaya mengganggu tugas media dalam memenuhi hak publik atas informasi yang relevan dan terpercaya," katanya seperti dikutip dari Tempo.co.

Hingga saat ini tidak ada yang mengetahui dengan pasti orang yang berada dibalik peretasan terhadap Tempo. Yang jelas motif peretasan tersebut diduga bertujuan untuk menakut-nakuti media yang kritis terhadap pemerintah.

Loh kok nuduh pemerintah melakukan cyber attack terhadap Tempo ? Ya memang yang melakukan bukan pemerintah (cq. Kementerian Komunikasi dan Informatika-Kemeninfo). Tapi peretasan tersebut sangat boleh jadi dilakukan olah ahli IT yang merupakan kepanjangan kepentingan rezim penguasa.

Apalagi kalau memperhatikan anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk ragam aktivitas digital, jumlahnya sangat besar.

Berdasarkan temuan dan kajian Indonesian Corruption Watch (ICW), Sejak 2014 hingga tàhun 2020, pemerintah telah menggelontorkan uang sebesar Rp 1,29 triliun untuk belanja terkait aktivitas digital. Aktivitas digital yang dimaksud ialah paket program pengadaan melalui media sosial, YouTube, maupun menggandeng influencer (baca : buzzeRp).

Sebagaimana diungkapkan peneliti ICW, Egi Primayogha, Kamis (20/8/2020) siang, lembaganya telah melakukan penelusuran aktivitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) di masing-masing situs LPSE.

Ada total 34 kementerian, lima LPNK, dan dua institusi penegak hukum--Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI--yang ditelusuri oleh ICW. Dengan demikian, peretasan terhadap situs Tempo tentu tidak berdiri sendiri, terkait dengan kepentingan kekuasaan. Ketika saya tanya kepada seorang teman di Tempo, dia mengaku para pihak yang terlibat dalam aktivitas peretasan itu susah diidentifikasi karena jumlahnya banyak. "Partikelirnya sangat banyak. Kita sampai susah menebak ini permainan siapa," katanya.

Di era rezim Orde Baru, pembredelan media dilakukan melalui otoritas Menteri Penerangan. Alasan pembredelan biasanya terkait dengan pemberitaan yang menjurus kepada sesuatu atau banyak hal yang sangat menyinggung penguasa dan atau lapisan masyarakat tertentu.

Majalah Berita Mingguan Tempo pernah mengalami pembredelan pada 21 Juni 1994. Selain Tempo, media lain yang dibredel waktu itu Majalah Editor dan Tabloid Detik. Pembredelan tersebut menjadi momentum dan tonggak awal perlawanan memperjuangkan kebebasan pers.

Waktu itu pembredelan diumumkan Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika (PPG) Kementerian Penerangan, Subrata, atas nama Menteri Penerangan Harmoko. Pemerintah Orde Baru beralasan pemberitaan Tempo mengenai indikasi korupsi dalam pembelian kapal perang eks Jerman Timur bisa membahayakan stabilitas nasional.

Kini zaman dan rezim penguasa sudah berubah, media massa pun sebagian besar sudah beralih ke platform digital. Sistem pemerintahan sudah beralih dari zaman pemerintahan otoriter ke era reformasi dan demokrasi.

Demikian pula media massa telah mengalami perpindahan (shifting) yakni dari era media konvensional (cetak) ke dunia digital (online). Meskipun saat ini kita sudah berada di zaman demokrasi dan hidup di era keterbukaan, namun rezim penguasa sekarang berada dibawah cengkraman oligarki politik dan ekonomi.

Kini sekelompok taipan pemilik modal mampu mengendalikan birokrasi dan elite kekuasaan di negeri ini. Oleh karena itu, peretasan terhadap Tempo patut diduga terkait dengan laporan tentang RUU Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas di DPR.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini ditentang para buruh karena dianggap merugikan kelangsungan kerja mereka di perusahaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi (KSPI) Said Iqbal mengatakan, undang-undang yang mengatur bisnis seharusnya juga mengandung unsur perlindungan.

"Draf RUU Omnibus Law ini kebalikannya. Bicara investasi, tapi malah mereduksi kesejahteraan buruh. Bukan perlindungan," kata Iqbal sebagaimana dikutip KataData. Ada sembilan alasan mengapa para buruh menolak keras draft RUU Omnibus Law. Pertama, upah minimum Kabupaten/Kota akan dihilangkan.

Kedua, pesangon menurun dan tanpa kepastian. Ketiga, pihak perusahaan bisa seenaknya dalam melakukan PHK. Keempat, tenaga ahli daya semakin bebas. Kelima, penghapusan sanksi pidana perusahaan yang melanggar UU Omnibus Law. Keenam, aturan jam kerja yang eksploitatif. Ketujuh, hilangnya jaminan sosial. Kedelapan, karyawan dikontrak tanpa batas. Kesembilan, penggunaan tenaga kerja asing.

Jadi sangat masuk akal jika peretasan ini dipicu oleh laporan Tempo soal RUU Omnibus Law karena kalau sampai RUU ini batal disahkan DPR para taipan pemilik modal akan mengalami kerugian besar. Sepanjang RUU ini belum dicabut nampaknya para buruh akan terus melakukan berbagai aksi demo guna menggedor DPR agar bisa membatalkan RUU tersebut. Wallohu a'lam bhisawab.

Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

781

Related Post