Perkebunan Kruwuk [2] Status Quo, Dinetralkan

Kepada para pihak juga diminta untuk melaporkan kepada Polres Blitar jika ada salah satu pihak yang melanggar keputusan ini.

Oleh Mochamad Toha

Jakarta, FNN - Sanggahan berikutnya muncul dari Pitoyo Hariyadi yang meluruskan bahwa redistribusi yang terjadi beberapa waktu lalu mengacu pada keputusan yang terjadi pada 1964.

Justru pada pertemuan antara PPKM dan PT Rotorejo Kruwuk yang difasilitasi Kanwil BPN Jatim, Direktur Utama perusahaan tersebut diminta untuk melepaskan lahan redistribusi yang sesuai dengan permintaan warga; dan dalam kenyataannya, permintaan Kepala Kanwil BPN Jatim tersebut tidak digubris.

Menjawab sanggahan, perwakilan BPN Kabupaten Blitar menyatakan belum bisa menghapus HGU PT Rotorejo Kruwuk karena adanya hubungan lembaga yang masih melekat dan PT Rotorejo Kruwuk tetap menjadi prioritas pemegang perpanjangan HGU tanpa ada batas waktu. Ini dilandaskan atas Permen ATR/BPN RI Nomor 9 Tahun 1999.

Aryo kemudian meminta diterangkan pada pasal berapa dalil yang disampaikan utusan BPN Kabupaten Blitar ini, sebab setelah mencermati Permen dimaksud tidak disebutkan adanya hubungan lembaga yang melekat dan frase yang tidak serta-merta lahan perkebunan eks-PT Rotorejo Kruwuk diambil alih oleh negara.

Pada sisi lain, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanahan dan perkebunan secara tegas menyatakan lahan tersebut kembali kepada negara dan HGU harus dihapuskan.

Disampaikan pula analogi kontrak rumah dan perpanjangan SIM yang jika lewat batas waktu harus mengulang pembuatan SIM sejak awal, karena sudah habis masa berlakunya.

Perwakilan BPN Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa yang disampaikan olehnya juga dilandaskan pada teori hukum dan berputar-putar memberikan alasan untuk tidak secara detail berkaitan dengan pertanyaan dari pendamping PPKM Aryo Purboyo.

Ketua PPKM Pitoyo Hariyadi menambahkan dengan satire, mungkin yang dimaksud dengan perwakilan BPN Kabupaten Blitar ini adalah hubungan lembaga yang melekat itu adalah hubungan “persaudaraan” antara Kantor BPN Kabupaten Blitar dengan PT Rotorejo Kruwuk.

Tim akademisi menambahkan seharusnya BPN Kabupaten Blitar tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan secara tegas menghapus HGU PT Rotorejo Kruwuk.

Perwakilan PPKM Yudiono menambahkan, tepat yang disampaikan tim akademisi dan BPN Kabupaten Blitar harus segera menindaklanjutinya.

Perwakilan BPN Kabupaten Blitar tetap bersikukuh, untuk menghapus HGU ada tahapan-tahapannya. Tanpa ada pelepasan dari PT Rotorejo Kruwuk, BPN Kabupaten Blitar tidak bisa menghapus HGU.

Kepala Satuan Reskrim Polres Blitar menyampaikan analogi bahwa HGB dan HGU sama, dengan mencontohkan pengalaman pribadi membeli rumah yang HGB-nya habis masa berlaku dan tidak serta-merta diminta oleh negara.

Bahkan mengurus HGB tersebut dan menjadikan SHM. Analogi ini dimintakan perwakilan BPN Kabupaten Blitar untuk mengoreksinya. Perwakilan BPN Kabupaten Blitar mengiyakan bahwa HGB dan HGU sama.

Pimpinan rapat, Wakapolres Blitar mengambil alih jalannya rapat dengan keputusan men-status quo-kan perkebunan Rotorejo Kruwuk dengan mencermati menjaga kamtibmas. Alasan utama penetapan status quo tersebut adalah berlarut-larutnya mediasi antara warga dengan PT Rotorejo Kruwuk.

Status quo tersebut baru bisa dicabut jika PT Rotorejo Kruwuk bisa segera menunjukkan SK HGU perpanjangan atau ada pihak lain yang sah menjadi pengelola perkebunan dengan membawa SK HGU yang asli.

Di dalam masa status quo tersebut, kedua belah pihak tidak boleh mengeluarkan hasil kebun dalam bentuk apa pun. Jika kedua belah pihak sepakat, maka dituangkan di dalam pernyataan kesepakatan bersama.

Kedua belah pihak sepakat, dan Aryo Purboyo menegaskan bahwa warga rela untuk mundur dan tidak beraktivitas di lahan perkebunan jika ada pihak yang membawa SK HGU yang resmi dikeluarkan negara.

Di sela proses redaksional pernyataan kesepakatan bersama itu, PT Rotorejo Kruwuk yang diwakili Suratmi, Sekretaris Perusahaan, menyampaikan keberatan. Alasannya, karena ada karyawan yang bergantung pada hasil kebun dan secara rutin mengolah bahan baku kebun tersebut.

Wakapolres Blitar menegaskan bahwa keputusan Polres Blitar ini semata demi kamtibmas dan tidak ada perintah untuk memecat/merumahkan karyawan PT Rotorejo Kruwuk.

Pembacaan redaksional kesepakatan bersama oleh Wakapolres Blitar dan pihak PPKM menyatakan sepakat dengan isi kesepakatan bersama itu.

Tapi, PT Rotorejo Kruwuk melalui kuasa hukumnya ET Wibowo menyampaikan keberatan. Alasan utamanya jika yang dianggap status quo kawasan penebangan tanaman keras yang saat ini disegel Polres Blitar, PT Rotorejo Kruwuk bisa menyepakatinya.

Namun, jika kawasan yang tengah dioperasionalisasikan PT Rotorejo Kruwuk masuk ke dalam status quo, pihaknya berkeberatan.

Wakapolres Blitar menegaskan, kesepakatan bersama yang telah dibacakan dan tertuang di dalam tulisan adalah kesepakatan bersama yang telah disetujui di dalam forum.

Ihwal hal ini, PT Rotorejo Kruwuk tetap menolak dan tak akan menandatangani kesepakatan bersama tersebut, baik kuasa hukum maupun Direktur PT Rotorejo Kruwuk.

Wakapolres Blitar mengeluarkan putusannya bahwa Polres Blitar mengabaikan kesepakatan bersama tertulis dan tetap pada putusan men-status quo-kan Perkebunan Rotorejo Kruwuk demi kamtibmas dan akan menindak siapa pun dari kedua belah pihak secara hukum yang melanggar keputusan tersebut.

Kepada para pihak juga diminta untuk melaporkan kepada Polres Blitar jika ada salah satu pihak yang melanggar keputusan ini.

Penulis wartawan senior.

(Selesai)

381

Related Post