Perlukah Pam Swakarsa?
by Anton Permana
Jakarta FNN – Sabtu (19/09). Dikeluarkannya Peraturan Kapolri nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa ini cukup menarik perhatian publik. Karena, dalam memori publik istilah "Pam Swakarsa" adalah pasukan era orde baru yang dibentuk dengan tujuan 'insurgency' (pertahanan negara) bagian dari tugas-tugas TNI AD.
Sementara itu, di masa awal reformasi sempat menjadi sasaran pro dan kontra tentang keberadaan Pam Swakarsa. Yang pro mengatakan, pasukan Pam Swakarsa ini adalah strategi pembinaan teritorial ABRI (TNI hari ini) pada penggalangan masyarakat sipil. Ketika itu, dalam menggalang partisipasi rakyat untuk menangkal upaya mobilisasi masyarakat, khususnya mahasiswa.
Ketika itu, mahasiswa ditenggarai sudah diboncengi "gerakan kiri ekstrim" ( PKI dan simpatisannya) untuk menggulingkan pemerintah. Artinya, membuat pasukan sipil untuk menghadapi sipil. Dan ini murni konsep perperangan anti gerilya dalam dimensi pertahanan. Atau dalam istilah Wikipedia, kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk ABRI yang menolak Sidang Istimewa (SI) MPR. Karena image ABRI saat itu memerlukan kekuatan pendukung untuk menangkal isu pelanggaran HAM.
Bagi yang kontra, Pam Swakarsa ini dianggap melanggar HAM. Perbuatan melawan hukum dengan mengadu domba sesama masyarakat. Bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Berbagai kecaman muncul, baik dari dalam negeri dan luar negeri. Hal ini karena sesungguhnya dari kelompok kotran ini, penilaian Pam Swakarsa berasal dari posisi yang anti tesis dengan tujuan awal. Namanya sudah berbeda pandangan, maka akan sulit disamakan.
Oleh sebab itu, publik tentu perlu penjelasan yang lebih jelas dan tegas. Untuk apa ujug-ujug di era reformasi ini, pemerintah khususnya melalui Polri perlu membentuk Pam Swakarsa ini kembali ? Jika negara pada masa Orde Baru sangat jelas meletakkan tujuannya dalam wilayah pertahanan. Bagaimana dengan era reformasi sekarang?
Secara pribadi saya yakin, Kapolri Jendral Idham Azis tentu punya maksud baik dan strategi tertentu. Sehingga beliau mengeluarkan Peraturan Kapolri yang ditandatanganinya tanggal 5 Agustus 2020 kemaren. Tetapi hal ini, apakah hal ini telah dikonsultasikan dahulu dengan pihak Menkopolhukam, Kementrian Pertahanan bahkan TNI AD ? yang secara doktrin memiliki aspek pembinaan perlawanan wilayah atau ketahanan wilayah?
Juga dikonsultasikan dengan para akademisi dan pakar-pakar? Dikonsultasikan dengan mereka yang selama ini telah banyak memberikan bantuannya untuk menegakkan pembangunan dan menjunjung demokrasi di era reformasi. Agar tidak terjadi "distorsi pemahaman" ?
Jika ingin mengatakan nantinya bahwa tidak ada pihak yang salah dalam hal ini, Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab tentang Kamtibmas pasti punya alasan untuk itu. Begitu juga masyarakat civil society. Tentu perlu juga penjelasan yang lebih jelas dan rinci dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan keraguan dan kecurigaan yang tidak perlu.
Untuk era digital sekarang, yang rentan terjadi "miss-understanding", penjelasan itu sangat diperlukan. Adapun beberapa pendapat yang saya tangkap di tengah masyarakat terkait dengan Pam Swakarsa tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, masyarakat tentu perlu mengetahui apa permasalahan paling substansial dari pembentukan Pam Swakarsa ini? Karena, ada yang berpendapat kenapa tidak memanfaatkan begitu banyak organisasi massa berbasis bela negara yang sudah ada saja? Yang setidaknya sudah mendapatkan pelatihan disiplin dan dasar-dasar militer dan keamanan.
Misalnya FKPPI, PPM, Pemuda Pancasila, Laskar Merah Putih, HIPAKAD, KBP3, GBN, atau ormas yang tergabung dalam KNPI. Yang paling terakhir gerakan kader belanegara yang digagas oleh Jenderal Ryamizard (2015) saat menjabat Menhan? Padahal gagasan Ryamizard telah menghabiskan anggaran tidak kecil, dan para kadernya pun saat ini masih menunggu-nunggu kelanjutannya.
Selain pemberdayaan wilayah pertahanan adalah tugas TNI, Organisasi Kemasyarakatan (Oramas) ini tentu sudah familiar dengan masyarakat. Saya yakin, para Ormas ini akan senang apabila mendapat kepercayaan dari pemerintah, khususnya kerjasama dengan komponen utama Pertahanan.
Kedua, perlu juga dijelaskan, apa saja tugas pokok dan fungsi Pam Swakarsa ini? Apakah dibentuk untuk sementara dalam menangani PSBB pandemi covid19 saja? atau untuk permanen? Tentu perlu analisa serta jaminan bahwa pasukan Pam Swakarsa ini tidak akan disalahgunakan, yang akan menimbulkan konflik baru sesama masyarakat.
Untuk itu diperlukan kejelasan batas waktunya. Karena tidak ada dasar hukum acuan dalam KUHP atas pembentukan Pan Swakarsa ini. Dimana bisa memangun sekelompok masyarkat tertentu dalam penegakan hukum. Atau setidaknya perlu terminologi nama lain dalam penyebutannya.
Setidaknya dapat menjawab serta meyakinkan para pihak yang meragukan efektifitas, dan ketakutan penyalahgunaan pembentukan pasukan ala semi-milisi ini.
Ketiga, perlu juga dijelaskan, apa spesifikasi dari persyaratan untuk menjadi anggota Pam Swakarsa ini? Karena banyak yang meragukan seberapa disiplin dan proteksi dari penyalahgunaan kewenangan di lapangan nantinya. Tentu yang dapat merugikan nama baik institusi kepolisian itu sendiri. Apakah "Preman" bisa masuk kategori Pam Swakarsa juga?
Keempat, TNI sebagai alat pertahanan negara dan komponen utama negara, mempunyai juga binaan komponen cadangan. Komponen yang terlatih disamping sebagai kader bela negara. Yang sengaja dibentuk melalui UU PSDN Nomor 23 tahun 2019. Apakah ini sama atau berbeda? Atau timbul pertanyaan, kenapa tak bersinergi dengan TNI saja, kalau memang membutuhkan bantuan personil ?
Kelima, bumi nusantara ini sangat beragam. Baik dari segi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) dan kultur budaya. Pendekatan kultur budaya kepada masyarakat lebih baik dari pada pendekatan struktural pemerintahan. Apalagi kalau hal itu terkait dengan upaya penegakan budaya dan prilaku. Memanfaatkan ketokohan agama, tokoh adat, serta kearifan lokal setempat akan lebih baik dan efektif.
Di dalam Perkap Kapolri tersebut, memang ada disebutkan bahwa anggota Pam Swakarsa ini bisa diambil dari kelompok pranata sosial kearifan lokal. Namun ini tentu perlu dijelaskan dan ditegaskan, apakah itu lembaga yang sudah ada diberdayakan? Atau membentuk yang baru?
Kenapa hal ini diperlukan? Untuk menjawab keraguan dan asumsi negatif dari beberapa pengamat dan akademisi, yang ragu kalau ujungnya Pam Swakarsa . Karena nama ini rentan menimbulkan gesekan baru sesama masyarakat, bahkan dengan aparat TNI.
Secara psikologis, pembentukan Pam Swakarsa ini juga bisa menimbulkan keluar image di mata publik internasional dan nasional. Bahwa pemerintah Indonesia hari ini seakan-akan ada "gap distrosi" (tidak harmonis) yang begitu dalam dengan rakyatnya sendiri. Sehingga perlu membentuk Pam Swakarsa, yang kalau dalam kaca mata internasional bisa diasumsikan sama dengan pasukan milisi.
Wajar berbagai keraguan dan pertanyaan kritis keluar dari masyarakat, mengingat negara kita selama ini selalu menggaungkan sebagai negara demokrasi. Negara Pancasila dengan semangat persatuan Gotong Royong yang sangat hebat dan kuat.
Namun, tetap saja masih mau menggunakan pola yang dulu di akhir Orde Baru banyak dikecam dan dicap negatif. Apakah ini tidak bertentangan juga dengan semangat reformasi? Ataukah hendak mengatakan bahwa Orde Baru itu benar adanya dan ingin kembali lagi?
Kita berharap, semua keraguan dan kegelisahan negatif itu tidak terjadi. Semoga pemerintah, melalui Menko Polhukam sudah menganalisa semua ini dengan seksama. Sebagai masyarakat sipil, kita semua pasti mendukung program Pam Swakarsa kalau memang ditujukan untuk mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Agar tentram dan damai di tengah pandemic Covid-19 ini. insya Allah. Jawab keraguan ini. Salam Indonesia Jaya.
Penulis adalah Direktur Eksekutif Tanhana Dharma Mangruva Institute.