PERPRES Miras Sumber Dari Segala Kejahatan

PEMERINTAH Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini lazim disebut sebagai Perpres legalisasi minuman keras (miras).

Dalam lampiran III terdapat penjelasan mengenai 4 klasifikasi miras yang masuk ke dalam daftar bidang usaha. Pertama yaitu, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, miras mengandung alkohol berbahan dasar anggur. Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, atas usulan gubernur, investasi pada bisnis tersebut hanya berlaku di beberapa wilayah saja. Di antaranya adalah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, kemudian Papua serta Provinsi Sulawesi Utara.

Berbarengan dengan terbitnya Perpres Miras tersebut, di Cengkareng seorang polisi menembak secara membabi buta seorang anggota TNI dan dua warga sipil hingga tewas. Tak berapa lama beredar video seorang anak yang sedang mabuk setelah menenggak miras, dan banyak cerita tragis lainnya yang dipicu oleh miras tersebut.

Ada suami membunuh istri karena dampak miras, karena miras ada oknum aparat berani merampok, membegal sampai memperkosa. Karena miras banyak kecelakaan lalu lintas terjadi, klimaksnya karena miras banyak yang over dosis dan hilang kesadarannya. Pendek kata, miras pemicu segala jenis kejahatan.

Maka wajar kalau Gubernur Papua, anggota dewan dan rakyat Papua menolak mentah-mentah Perpres tersebut. Bahkan mereka mengancam akan membakar toko yang menjual miras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menyesalkan PP Miras tersebut karena tahu persis dampaknya bagi generasi muda ke depan.

Sayangnya Wapres KH Ma’ruf Amin yang seharusnya mencegah terbitnya Perpres tersebut malah seolah diam seribu bahasa. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) malah mengatakan Perpres miras sesuai dengan kearifan lokal. Lantas bagaimana pandangan Islam?

Seperti pada umumnya agama-agama samawi seperti Kristen, Katholik, Yahudi, dan bahkan agama Buddha, Hindu, Islam menolak mentah-mentah miras, dalam bahasa agama disebut khamr atau sesuati yang memabukkan. Islam menyebut khamr sebagai sumber segala kerusakan dan kejahatan, sehingga Islam melarang mendekatinya, apalagi sampai mengkonsumsi.

Bahkan Islam secara bertahap melarang khamr, mulai dari mengatakan lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya, dilarang sholat ketika di bawah pengaruh khamr, hingga vonis bahwa khamr sebagai barang najis dan merupakan perbuatan syetan. Mengapa disebut perbuatan syetan, karena khamr sebagai induk segala keburukan dan biang segala kerusakan.

Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, beliau berata, "Jauhilah khamr (minuman keras, madat, narkoba dan sejenisnya), karena khamr itu merupakan induk segala keburukan (biang kerusakan)."

Al-Qur'an memberi perhatian khusus terhadap perkara yang satu ini. Allah Ta'ala berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Maidah Ayat 90).

Imam Abu Laits As Samarqandi (wafat 373 H) dalam Kitab Tanbihul Ghafilin menceritakan kisah ahli ibadah yang tergelincir dalam maksiat, Kisah ini dinukil dari perkataan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata: "Hati-hatilah kamu dari khamr, sebab ia induk dari dosa-dosa yang keji. Sesungguhnya dahulu ada seorang abid (ahli ibadah) yang biasa pergi masjid, tiba-tiba bertemu dengan seorang perempuan pelacur, maka ia dipanggil oleh pelayannya dan dimasukkan ke dalam rumahnya, lalu pintunya ditutup. Sedang di sisi wanita itu ada segelas khamr dan seorang anak kecil. Maka berkatalah wanita itu: "Engkau tidak boleh keluar sehingga minum khamr atau berzina padaku atau membunuh anak kecil ini. Jika tidak saya akan menjerit dan berkata: 'Ada orang masuk ke rumahku."

Ahli ibadah itupun berkata: "Zina saya tidak mau, membunuh juga tidak." Lalu ia memilih minum khamr. Setelah ia minum dan akhirnya ia pun mabuk. Setelah mabuk hilanglah akal sehatnya dan akhirnya berzina dengan pelacur itu dan juga membunuh bayi itu." Na'udzubillahi min dzalik.

Sayyidina Utsman berkata: "Karena itu tinggalkanlah khamar kerana ia adalah induk dari dosa-dosa. Dan sesungguhnya tidak dapat berkumpul iman dan khamr di dalam dada seseorang melainkan harus keluar salah satu. Yakni seorang jika telah mabuk maka akan keluar dari lidahnya kalimat-kalimat kufur lalu menjadi kebiasaan sehingga dibawa mati sehingga menyebabkan ia masuk neraka."

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah saw juga bersabda: "Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan." (HR. Abu Daud)

Ulama Tabi'in Imam Hasan Al-Bashri berkata: "Seorang hamba jika minum khamr maka hitam hatinya, jika kedua kali lepas tangan Malaikat yang menjaganya, bila ketiga kali maka lepaslah tangan daripadanya Malaikat Maut, jika keempat kali maka putuslah hubungannya dengan Nabi Muhammad saw.

Bila kelima kali putus hubungannya dengan sahabat Nabi, bila keenam putus hubungan dengan Malaikat Jibril, bila ketujuh putus hubungan dengan Israfil, bila kedelapan putus hubungan dengan Mikail, bila kesembilan putus hubungan dengan langit. Bila meminumnya kesepuluh maka putus hubungan dengan bumi, bila kesebelas maka lepas tangan darinya ikan di laut dan jika keduabelas maka putus dengan matahari dan bulan.

Jika ketiga belas putus dengan bintang-bintang, jika keempatbelas putus hubungan dengan semua makhluk, bila kelimabelas tertutup baginya pintu surga. Dan bila keenambelas terbuka pintu-pintu neraka, dan bila ketujuh belas putus dengan Alkursi dan bila kesembilan belas putus dengan 'Arsy. Dan bila minum kedua puluh putuslah ia dari rahmat Allah Ta'ala".

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw berkata, “Barang siapa yang meminum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama 40 hari. Jika dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Akan tetapi, jika dia kembali melakukannya, maka Allah tidak akan menerima salatnya selama 40 hari. Jika dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Namun jika dia kembali lagi melakukannya, maka Allah tidak akan menerima lagi shalatnya selama 40 hari. Bila dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila dia kembali melakukannya pada kali keempat, maka Allah tidak menerima salatnya selama 40 hari. Dan setelah itu, jika dia bertaubat, maka Allah tidak akan menerima taubatnya, dan dia akan diberikan minum dari sungai Khabal." Kemudian ditanyakan, "Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Umar), apakah itu sungai Al-Khabal?" beliau menjawab, "Yaitu sungai dari nanah penghuni neraka". (Sunan at-Turmudzi)

Betapa dahsyatnya daya rusak khamr, sehingga menimbulkan banyak sekali kejahatan yang terjadi. Itu sebabnya, penerbitan Perpres No. 10 Tahun 2021 sama saja melegalkan minuman keras. Sama artinya melegalkan lahirnya aneka kejahatan di negeri ini. Jangan lantaran ingin dapat investasi, mau mengorbankan nasib anak negeri.

Semoga Presiden Jokowi mencabut kembali Perpres yang bakal menjadi sumber dari segala sumber kejahatan itu. Aamiin ya Robb!

961

Related Post