Pilih Caleg yang Menjadikan Pemberian Zakat jadi Wajib
Surakarta, FNN - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyarankan untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) yang menjadikan pemberian zakat sebagai hal wajib. "Makanya pemilu itu titik 'critical', 'Sampeyan mau dipilih harus zakat itu wajib', seperti juga sertifkasi halal jadi 'mandatory' atau wajib jadi semua ASN (wajib memberikan zakat)," kata Wapres Ma'ruf Amin di Surakarta, Jawa Tengah pada Senin.
Wapres menyampaikan hal tersebut dalam acara Silaturahim Wapres Ma'ruf Amin dengan pimpinan dan pengurus BAZNAS se-Jawa Tengah yang juga dihadiri Wakil menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Ketua BAZNAS Noor Achmad, Ketua BAZNAS Jawa Tengah Ahmad Darodji dan anggota BAZNAS lainnya.
Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) oleh BAZNAS di tingkat pusat sepanjang 2021 meningkat 33 persen dibanding 2020 yaitu sebesar Rp513,2 miliar. Peningkatan itu termasuk Rp136,99 miliar yang diperoleh dari baznas.go.id. Pada 2021, BAZNAS membukukan rasio penyaluran sebesar 82 persen sementara sisanya sebesar 18 persen akan disalurkan pada Januari 2022.
Pada 2022 BAZNAS punya target pengumpulan 26 triliun dengan target BAZNAS di tingkat pusat sebesar Rp760 miliar. "Hadi pendekatan yang selama ini dipakai itu memang masih 'voluntary', artinya kesukarelaan belum masuk ke wilayah 'mandatory, sehingga belum memaksa kita karena belum ada regulasi yang seperti itu, ini memang yang harus diperjuangkan, dan yang bisa memahami itu adalah anggota-anggota DPR," ungkap Wapres.
Wapres menilai bahwa DPR juga perlu mengatur kewajiban pemberian zakat melalui undang-undang.
"Seperti masalah sertifikasi halal, dulu juga sifatnya juga kesukarelaan, tapi sekarang dengan UU 33 sertifikat halal sudah 'madatory', sudah wajib yaitu bagi produk yang beredar di Indonesia harus bersertifkat halal baik produk dalam negeri maupun luar negeri, itu lama proses itu tapi akhirnya bisa dipahami. Sekarang untuk zakat yang diperjuangkan bukan SK presiden, keppres, bukan inpres tapi undang-undang di DPR," jelas Wapres.
Dalam acara tersebut, sejumlah pengurus BAZNAS juga mengusulkan untuk pembuatan dana abadi bagi BAZNAS namun Wapres mengungkapkan hal tersebut harus didukung oleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tapi sesuai aturan kita kalau melakukan sesuatu harus 'dibackup' oleh fatwa, saya anjurkan ke BAZNAS pusat meminta fatwa ke MUI, kalau sudah ada fatwanya baru dilaksanakan, karena zakat adalah hak orang yang berhak yang harus dibagikan, hak mereka," ungkap Wapres.
Wapres juga menyambut positif usulan agar BAZNAS ikut menjadi lembaga yang menangani kemiskinan dan stunting .
"BAZNAS pusat dan daerah perlu terus dipacu dan targetnya dari tahun ke tahun harus naik walaupun secara regulasi masih belum memperoleh dukungan dalam bentuk 'mandatory' atau wajib, jadi sekarang nyangkulnya harus agak berat sedikit karena belum didukung regulasi yang kuat tapi dengan edukasi yang kuat Insya Allah akan dapat hasil lebih baik lagi," kata Wapres.(Ida/ANTARA)