PMKI DEsak Pimpinan MPR Segera Berhentikan Fadel Muhammad

Akrivis Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia (PMKI), Syahganda Nainggolan (memegang mik), Tamsil Linrung (pakai peci), Lius Sungkharisma, Rocky Gerung dan M.Said Didu dalam diskusi, "Quo Vadis Indonesia, Antara Jurang Krisis dan Kebangkrutan, di Jakarta, Rabu, 21 September 2022. (Foto: Habil/FNN).

Jakarta, FNN - Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia (PMKI) mendesak pimpinan MPR segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sebab, sejak 5 September 2022 ia tidak lagi menduduki jabatan tersebut setelah dimosi tidak percaya pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Desakan tersebut disampaikan PMKI dalam sebuah diskusi bertema, " Quo Vadis Indonesia, di Tepi Jurang dan Kebangkrutan," di Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Desakan tersebut disampaikan salah satu tokoh PMKI, Syahganda Nainggolan.

PMKI merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan sejumlah aktivis lintas angkatan. Organisasi gerakan moral tersebut didirikan tahun 2021 yang lalu.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah aktivis yang ikut menjadi pembicara antara lain Rocky Gerung, Muhammad Said Didu, Ahmad Yani, Lieus Sungkarisma, Habil Marati dan Arif Minardi. Tamsil Linrung yang menjadi Wakil Ketua MPR terpilih menggantikan Fadel juga hadir dan menyampaikan pandangannya atas kondisi bangsa sekarang.

Menurut Syahganda, Rapim MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada Senin, 19 September 2022 memutuskan mengirimkan surat kepada DPD yang intinya menunda pelantikan Tamsil Linrung dengan alasan supaya tidak ada masalah hukum setelah pelantikan. Padahal, pergantian dari Fadel ke Tamsil jelas sesuai undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPD RI.

Surat pimpinan MPR tersebut jelas terlihat mempertimbangkan semua masukan dari seorang Fadel Muhammad dan pengacaranya. Pimpinan MPR malah mengabaikan surat DPD yang merupakan suara forum tertinggi lembaga negara ini, yaitu melalui penghitungan suara terbuka pada rapat paripurna. 

Lebih mengherankan lagi, Fadel yang seharusnya tidak menjabat lagi masih diundang menghadiri Rapim MPR pada Senin, 19 September 2022, dan ikut memutuskan hasilnya. "MPR yang seharusnya mempertimbangkan keputusan DPD yang dilakukan secara kelembagaan melalui sidang/rapat paripurna, malah bertindak seolah-olah sebagai pengacara Fadel Muhammad," demikian bunyi pernyataan pers PMKI itu.

PMKI mendesak Ketua MPR, Bambang Soesatyo beserta seluruh pimpinan lembaga negara tersebut agar segera mengagendakan pelantikan Tamsil Linrung. Hal itu guna mengisi kekosongan jabatan Waka MPR dari unsur DPD.

MPR harus menghormati keputusan DPD, supaya jangan sampai terjadi sengketa anrar lembaga negara. Keputusan DPD tidak dapat dibatalkan oleh MPR sebagai sesama lembaga negara.

"MPR bertugas menindaklanjuti dengan melantik Wakil Ketua MPR, Tamsil Linrung, hasil keputusan DPD. Tidak boleh menunda (pelantikan) dan mempertanyakan kembali hasil keputusan rapat paripurna DPD itu," ujar Sjahganda Nainggolan. (Habil).

345

Related Post