Pola Orde Baru Bangkit Melalui Perpres No.7/2021
KEKUASAAN Orde Baru memang telah berakhir dengan sikap Presiden Soeharto yang menyatakan berhenti sebagai Presiden pada 21 Mei 1998. Sejak itu segala organ kekuasaan penopang Orde Baru yang terkenal represip kepada kelompok opisi berakhir. Kebebasan bependapat, terutama untuk mengkritik penguasa hidup dan mendapatkan tempat yang luas.
Sayangnya kebebasan mengkritik penyelenggara negara itu mau dibungkam kembali dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penaggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme. Ahli Huku Tata Negara dari Universitas KhairunTernate Dr. Margarito Kamis menybutnya dengan nama “Perpres RAN PE”.
Dulu, Orde Baru kokoh dan kuat selama 32 tahun. Karena didukung instrumen hukum dan senjata yang selalu mengawalnya. Instrumen sejata di tangan tentara, dengan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Panglima Kopkamtib (Pangkopkamtib) pernah dijabat Jendral TNI Soemitro, Laksamana TNI Sudomo dan Jendral TNI Benny Moedani.
Belakangan, menjalang kejatuhannya, lembaga Kopkamtib diganti namanya dengan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas). Kerjanya masih sama. Kepala Bakorstanas secara ex officio dijabat Panglima ABRI. Kepala Bakorstanas pernah dijabat Jendral TNI Try Sutrisno, Jendral TNI Edi Sudrajat, Jendral TNI Feisal Tanjung dan Jendral TNI Wiranto.
Tugas dan kerja Bakorstanas tetap sama dengan Kopkamtib. Cuma namanya yang disederhanakan agar tidak terkesan seram-seram dan menakutkan. Tugas pertama adalah mengawasi semua gerak-gerik, dan sepak-terjang kelompok masyarakat sipil (civil society) yang selalu kritis kepada penguasa. Apalagi yang berseberangan dengan kekasaan Orde Baru.
Untuk kelompok yang pertama ini ada ex dan simpatisan Partai Sosialis Indonesia (PSI), pimipinan Prof. Sumitro Djoyohadukumo. Orde baru biasanya menyebut kelompok dengan “Sosialis Kanan atau Soska”. Sama dengan “Soska”, ada lagi kelompok “Ekstrim Kanan atau Eka”. Eka ini sebutan untuk kelompok Islam yang berlawanan dengan Orde Baru.
Gabungan “Soska dan Eka”, sebagian tokoh-tokohnya terhimpun lagi dalam “Kelompok Kerja Petisi 50”. Beberapa jendral yang terkenal tidak sejalan, bahkan kritis kepada pemerintahan Soeharto bergabung di Petisi 50. Tercatat nama Lentnal Jendral TNI (Mar.)Ali Sadikin, Jendral TNI Abdul Haris Nasution, Jendral Polisi Hoegeng Iman Santoso, dan Letnal Jendral TNI HR. Dharsono.
Perlakuan kekuasaan Orde Baru kepada kelompok sipil yang kritis seperti Soska, Eka dan Petisi 50 adalah “garap dan ajak orang-orangnya untuk bekerjasama dengan kekuasaan Orde Baru”. Kalau tidak mau diajak bekerjasama, maka langkah selanjutnya adalah jebloskan ke penjara. Karena keberadaan meraka dapat mengganggu stabilitas pembangunan nasional.
Lalu apa pelanggaran pidana yang dilakukan kelompok Soska, Eka dan Petisi 50 itu? Soal itu sangat gampang dan sepele? Pasal itu tugas dan urusannya Kopkamtib, Bakorstanas, Polisi, Jaksa dan Hakim untuk cari dan menemukan pasalnya. Paling kurang sudah tersedia di Undang-Undng Nomor 11 Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subvensi, penggalan Presiden Soekarno, yang dibuat pada tahun 1963. Mungkin UU ini tujuannya untuk membungkam kelompok kritis.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1963 ini, meski dibuat oleh Sokarno, namun dipakai dengan sangat sempurna oleh Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun. Baru setelah BJ. Habibie berkuasa menggantikan Soeharto, setahun kemudian, tanggal 19 Mei 1999 undang-undang suversif ini resmi dicabut. Hebat dan mengagungkan Presiden Habibie yang ahli pesawat terbang ini.
Tugas Kopkamtib atau Bakorstanas yang kedua adalah mengawasi sepak terjang dan kegiatan mantan aktivis dan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Termasuk mengawasi para anak dan cucunya PKI Untuk kelompok yang kedua ini sandinya “ekstrim kiri atau Eki”. Harus dihalang-halangi dengan segala cara untuk tidak masuk menjadi anggota partai politik di Golkar, PDI dan PPP.
Tidak sampai di situ saja. Simpatisan Eki juga dihambat dengan segala cara untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai di Badan Usama Milik Negara (BUMN) dan anak-cucu perusahaan BUMN. Stempel yang diberikan kepada anggota dan simpatisan Eki dengan para anak-cucunya adalah “tidak bersih lingkungan”. Ini stempel yang paling mengerikan, karena menjadi kematian perdata.
Kini Presiden Jokowi membuat Perpres Nomor 7 Tahun 2021. Mungkin Jokowi saja anggap ektrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme semakin meningkat. Peningkatan itu tampaknya telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam rasa aman dan stabilitas nasional. Bigitu kira-kira justifikasi sosiologis Presden Jikoiwi menerbitkan Perpres bercitarasa Orde Baru tersebut.
Namun bila dicermati lebih lanjut, kebijakan Jokowi membuat Kepres Nomor 7/2021 ini bukan murni soal hukum dan ekstrimisme. Ini sepenuhnya masalah politik. Ini soal kalkulasi untung-rugi, selamat atau tidak mengahadapi datangnya situasi dan kemungkinan terburuk. Apalagi politik tidak mengenal benar atau salah. Politik itu urusan ketepatan mengkalkulasi perhitungan.
Salah menghitung politik, bisa bernasib buruk. Bisa terjerembab ke jurang yang dalam. Nasib Jokowi mungkin saja tidak berbeda jauh dengan Soekarno, Soeharto dan Gus Dur di akhir masa jabatan. Untuk itu, Perpres Nomor 7/2021 ini tidak terbatas hanya ditujukan kepada mereka yang pernah dihukum karena melakukan pidana terorisme.
Targetnya dari Perpres tersebut sangat luas. Karena terminologi ekstrimisme dalam Perpres ini sama sekali tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun tentang Pemberantasan Tindah Pidana terorisme. Dengan demikian siapapun orangnya, yang karena keyakinannya berbicara kritis terhadap kebijakan pemerintah, maka siap-siaplah untuk dicap sebagai “orang ekstrim”.
Perpres Nomor 7/2021 ini akan menempatkan siapapun kelompok masyarakat yang kritis kepada kekasaan Jokowi, akan diberikan stempel sebagai “orang ekstrim”. Kebijakan yang seperti ini sudah diprektekan oleh kekaisaran Yunani kuno dan manusia yang mengaku diri Tuhan Fir’aun di jaman bahula dulu. Namun kini dicoba untuk dihidupkan kembali.
Kebijakan mengamankan kekuasaan ini diteruskan di Inggris, Francis dan Jerman di akhir 1800-an. Pada di awal tahun 1900-san pola ini dipakai lagi oleh Musolini, Stalin, Hitler, Yuri Andropov, Konstantin Chernenko, dan Joseph Broz Tito. Masa kebijakan dari kekuasaan yang primitif dan bar-bar seperti ini mau dipakai Pak Jokowi di era modern dan revolusi industri 4,0 (four point zero) lagi?
Sebenarnya Presiden Jokowi tidak perlu membuat “Kepres Kepanikan” seperti ini untuk mengamankan kekuasaannya. Kalau saja tata kelola negara negara berjalan dengan baik dan benar sesuai konstitusi dan tujuan bernegara. Kalau Pak Jokowi tidak gagal dan berantakan mengurus pandemi covid-19. Kalau saja ekonmi di era Pak Jokowi tidak resesi, sehingga terjun bebas dengan pertumbuhan ekonomi minus.
Kalau saja anak bangsa tidak dibelah kekuasaan menjadi pendukung pengausa dan bukan pendukung penguasa. Kalau saja Hukum berdiri tegak untuk semua anak bangsa. Kondisi ini semakin diperparah dengan persiapan dinasti politik di keluarga di Pak Jokowi. Apalagi dugaaan adanya “Anak Pak Lurah”, dan lingkaran istana yang terlibat korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) trilunan rupiah.
Balum lagi kenyataan ini semakin diperparah dengan korupsi yang meningkat di era Pak Jokowi. Kader-kader partai penguasa terlibat masif atas kacaunya penyaluran Bansos dengan data data fiktif dan NIK ganda 17.760.000 orang, dengan nilai korupsi Rp. 5,238 triliun. Ada lagi korupsi Jiwasraya Rp. 16,8 triliun, korupsi Asabri Rp 17 triliun. Belakangan korupsi BPJS tenaga kerja Rp 43 triliun. Mungkin saja masih banyak lagi. Namun belum terungkap saja.
Perpres Nomor 7/2021 mengkonfirmasi kepanikan Pak Jokowi untuk menyelamatkan kekuasaannya. Kepanikan itu telah didahului dengan penangkapan-penakapan terhadap aktivis dan tokoh krtis seperti Habib Rizieq Shihab (HRS), Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Dr. Anton Permana, Ustazah Kingkin Anida dan para aktivis lainnya.
Membungkam kelompok kritis melalui UU ITE rupanya belum cukup. Sehingga masih perlu Perpres Nomor 7/2021. Padahal cara ini telah dilakukan Soeharto untuk menyelamatkan singgasananya. Namun tidak berhasil. Akhirnya Soeharto tumbang juga. Maka belajarlah dari kejatuhan presiden yang sudah-sudah. Yang perlu untuk diingat juga adalah Soekarno dan Soeharto itu jatuh dari kekuasaannya saat Partai Demokrat berkuasa di Amerika.
Partai Demokrat adalah wadah politik berkumpulnya para politisi dari kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Partai Demokrat sangat konsen dan pedulu terhadap masalah-masalah demokratisasi, Hak Asasi Manusia (HAM), lingkungan, korupsi, buruh dan kearipan lokal. Sedangkan Partai Republik, tempat berkumpulnya para politisi dari kalangan pengusaha.
Partai Republik ada pengusaha senjata, pengusaha minyak, gas (oil and gas) dan pertambangan umum. Kelompok pengusaha pasar keuangan dunia yang bermarkas di bursa saham Wall Steert juga bergabung di Partai Republik. Semoga bermanfaat.