Presiden Jokowi Tidak Kompeten Mengurus Hukum

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Inilah lafal sumpah Presidenyang diatur secara tegas dalam pasal 9 UUD 1945. **

Jakarta FNN - Kamis (24/09). Demokrasi boleh saja diagung-agungkan sebagai temuan kemanusiaan paling manakjubkan. Itu boleh-boleh saja. Tidak salah, tetapi cara pandang itu, juga terlalu jelas untuk menyembunyikan kelemahan sangat fatal yang terkandung dalam demokrasi.

Demokrasi itu tak memiliki bentuk defenitif. Disebabkan demokrasi tak memiliki bentuk devenitif. Maka, pengembangannya, pengisian dan penggunaannya dapat dilakukan secara serampangan.

Tetapi, dan inilah hebatnya. Sekalipun begitu, kaum aristokrat, kaum oligarkis yang menemukan demokrasi itu, cermat dan sistimatis dalam merencanakannya. Itulah mereka. Demokrasi memang mengenal etika. Kekuatannya luar biasa besar. Sama besarnya dengan kelemahannya.

Hebatnya demokrasi juga mengenal dinamika. Dinamika tidak pernah lain selain fleksibel. Itu sebabnya demokrasi memiliki kemampuan mengentengkan berbagai persoalan berat. Soal berat itu datang silih berganti, tetapi selalu hanya menjadi bahan cerita yang asyik diwaktu senggang.

Demokrasi Alatnya Korporasi

Menariknya dengan agak naïf, para filsuf hendak menjinakan demokrasi dengan hukum. Itu yang dikenal dengan nomokrasi. Hukum diketengahkan, dalam makna diandalkan sebagai instrumen menjinakan watak membinasakan yang inheren dalam demokrasi.

Para perencana demokrasi, yang tidak pernah lain adalah kaum oristokrat, termasuk korporasi, selalu memiliki cara membuat rakyat tak berdaya dalam semua aspek. Demokrasi berhasil dengan gemilang menjadikan korporasi yang selalu berwatak otokrat, sebagai subyek hukum. Sama dengan manusia.

Dimanapun dinegeri-negeri yang melembagakan sistem pemerintahan presidensial, presiden ditakdirkan sebagai pelaksana hukum. Itu aksioma sistem presidernsial. Persis demokrasi, dimanapun di semua negeri demokrasi, hukum tak pernah tak punya lubang hitam.

Hukum dan konstitusi sekelas UUD sekalipun memiliki kelemahan. Ini aksioma hukum. Presiden bisa bertindak berbeda untuk kasus yang sama. Demokrasi memungkinkan tindakan-tindakan Presiden tersebut. Itu jadinya normal-normal saja.

Konstitusi Amerika misalnya, tidak mengatur kewenangan Presiden membentuk Bank Sentral, yang biasa mereka sebut dengan The Federal Reserve,atau The Fed. Itu kenyataan kelemahan konstitusi. Lalu bagimana cara untuk menutupnya? Alexander Hamilton, menteri pro bank ini, muncul dengan argumen presiden memiliki Implied Power. Dapat membentuknya.

Tetapi pada waktu lain, Andrew Jackson, yang mengikuti pandangan Thomas Jefferson, dan menolak Bank National, juga menolak untuk melanjutkan eksistensi Bank National yang telah diperpanjang untuk kedua kalinya pada tahun 1816. Bagi kedua orang ini bank dengan kewenangan meminjamkan uang kepada pemerintah dan rakyat justru mengalihkan kedaulatan dari rakyat ke pemilik uang.

Para pemilik uang akan muncul sebagai pendefenisi real demokrasi. Rakyat akan tertindas oleh sepak terjang mereka. Itulah yang diyakini oleh Thomas Jefferson. Pikiran itulah yang diamini oleh Andrew Jackson. Pikiran ini juga diikuti oleh William Howard Taft, Presiden Amerika 1908-1912.

Begitu Taft kalah dalam pemilu dan digantikan oleh Wodroow Wilson, professor Princeton University, dan mantan gubernur New Jersy ini, justru menandatangani The Federal Reserve Act 1913. Nama The Federal Rserve dipakai untuk mengelabui masyarakat yang tidak menyukai nama Bank Sentral.

Lain Presiden, lain tindakannya. Presiden Eishenhower pada tanggal 2 September 1957 mengirimkan National Guard ke Arkansas. Tindakan itu dimaksudkan untuk mendisiplinkan sikap Osval Faubus. Gubernur Arkansas ini membangkang terhadap putusan Mahkamah Agung yang diputus tahun 1954.

Putusan ini tegas menyatakan segregasi atau pemisahan kulit putih dan hitam di sekolah-sekolah di Litle Rock Arkansas inkonstitusional. Putusan ini memaksa Osval Faubus mengintegrasikan kulit putih dan hitam ke dalam sekolah. Eishenhower bersikap tegas, kendati Vaubus telah menemuinya, untuk mencegah pengerahan pasukan National Guard.

Dalam kasus lain, yang menggambarkan sikap dan respon politisi sebagai penentu lurus atau benkoknya hukum terjadi dalam soal pengisian jabatan hakim agung di Amerika Serikat. Mitch McConnel, pimpinan Senator dari Republik misalnya, habis-habisan menentang rencana Presiden Obama mengisi kursi hakim Agung kosong yang ditinggal oleh Antonio Scalia. Scalia mengingal dunia pada tanggal 13 Februari 2016 pada usia 79 tahun.

Argumen McConeel dalam menolak kebijakan Presiden Obama, karena masa jabatan Obama segera berakhir. Karena waktu yang tersisa pendek, maka Presiden Obama tidak bisa menggunakan kewenangannya lagi. Menurutnya, biarkan Presiden baru nanti yang mengisinya.

Tetapi ketika presiden dipegang oleh partai republic, McConnel berubah sikap. Dalam kasus Ruth Bader Ginsburg, yang meninggal dunia pada tanggal tanggal 18 September 2020, pada usia 87 tahun, McConnel akan mengelar sidang senat yang republic menjadi mayoritas, memberi persetujuan bila Presiden Trump mengajukan calon hakim agung, menggantikan Ginsburg.

Risiko Terima Nasib

Begitulah demokrasi yang dipandu oleh hukum bekerja secara empiris. Selalu dalam setiap kesempatan nomokrasi bekerja secara antagonistik. Keadaan yang sama ditangani dengan cara yang satu dan lainnya saling bertolak belakang.

Bertekad membereskan kebobrokan hukum pada satu kesempatan. Namun pada kesempatan lain menyatakan sebaliknya. Itu tidak aneh dalam nomokrasi. Mendendangkan kesetaraan status dalam kerja konstitusi, tetapi orang kulit hitam di Amerika tetap terdiskriminasi. Itu nomokrasi namanya.

Buruknya penegakan hukum di Indonesia diakui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, juga merupakan refleksi praktis nomokrasi itu. Profesor Mahfud mengatakan penegakan hukum di Indonesia terkesan jelek di mata masyarakat.

Menko Mahfud ini menyebut banyak warga menganggap akan diperas hingga ditangkap oleh penegak hukum dalam suatu perkara. Dalam kata-katanya yang decisive Pak Menko menyatakan “saya, tidak bisa melakukan apa-apa, presiden tak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan”. Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas," kata Profesor Mahfud melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (17/9/2020).

Ya wassalam. Presiden tidak bisa apa-apa terhadap buruknya hukum. Mau apalagi. Pahami saja penegakan hukum yang buruk itu. Pahami saja kenyataan Presiden responsif terhadap kasus yang menimpa Syekh Ali Jaber, tetapi tidak memberi instruksi terukur dalam kasus Tjoko Tjandra.

Harus diakui demokrasi dan hukum tidak mengurung Presiden dengan kewajiban mengekspresikan responnya secara terbuka terhadap sebuah kasus. Jelas itu. Itu sebabnya bila diam-diam Presiden memberi respon, yang bersifat instruktif kepada Jaksa Agung dalam menangani kasus Tjoko Tjandra itu, termasuk kebakaran gedung Kejaksaan Agung, jelas dapat dimengerti.

Tetapi bilapun tidak, itupun dapat dimengerti. Jaksa Agung harus dianggap tahu apa yang harus dilakukan untuk kasus yang bertali-temali eksplosive itu. Jaksa Agung harus dianggap tahu penegakan hukum. Tidak boleh dipandu dengan persepsi. Jaksa Agung harus dianggap tahu juga bahwa faktalah yang menentukan hukum. Bukan hukum menentukan fakta.

Pembaca FNN yang budiman. Kalaupun keadaan ini dianggap menyedihkan dan menyakitkan, ya sudah berharap saja pada Allah Subhanahu Wata’ala untuk memperbaikinya. Mau bagaimana lagi. Pemerintah telah cukup jujur mengatakan tak punya kompetensi membenahinya.

Menaruh sumpahnya dimeja Presiden, memintanya memenuhi sumpah itu, sangat tidak lagi masuk akal. Menyodorkan konsep konstitusi tentang jangkaun kewajiban dan Presiden, juga tak ada gunanya. Presiden melalalui Menko Polhukam Mahfud menyatakan “tidak bisa berbuat apa-apa”. Lantas siapa yang harus pimpin penegakan hukum di negeri ini?

Pungut dan jadikan saja kenyataan itu sebagai basis konsep baru. Baik dalam lapangan ilmu tata negara maupun ilmu politik tentang jangkauan kewenangan Presiden. Cara itu yang akan menghadirkan perspektif baru dalam khasanah ilmu pengetahuan politik dan tata negara Indonesia.

Jangan aneh-aneh. Hukum yang buruk, memungkinkan siapa saja diterkam dengan cara yang buruk pula. Industri hukum mungkin akan maju pesat. Itu risiko lain. Namun satu hal, rakyat harus membiasakan diri hidup dengan hukum yang buruk itu. Tentu saja berdampingan dengan corona.

Inilah risiko yang harus diterima dari pemerintah yang tidak punya kompetensi untuk membereskan hukum yang terkesan jelek, buruk dan sejenisnya.

Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

462

Related Post