Presiden Rasis Jika Abu Janda Tidak Diproses Tuntas

by M. Rizal Fadillah

Bandung FNN - Diproses seriuskah Abu Janda setelah ber hahaha hehehe minta maaf? Cukup sampai di sinikah hukum berbicara? Wah keterlaluan. Ini bukan negara minta maaf, apalagi minta wakaf segala. Ini negara hukum yang menempatkan semua berkedudukan sama di depan hukum. Pejabat dengan rakyat kebanyakan itu sejajar. Profesor Guru Besar dengan badut juga sama.

Pengecualian hanya kepada oranag gila yang tak bisa dipidana. Tetapi kalau itu gila-gilaan, maka harus menjadi alasan untuk memperberat hukuman. Begitulah cara hukum itu berbicara, dan memandu penyelenggara negara untuk menegakakan kepada semua warga negara. Hukum tegak tanpa harus memandang siapa latar belakang orang tersebut.

Hari Senin kemarin, katanya Abu Janda diperiksa Direktorat Ciber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Berita yang muncul menyatakan tidak jelas kapan Abu Janda datang ke Bareskrim. Ujug-ujug sudah ada di dalam, dan "sedang diperiksa" katanya. Laporan perbuatan pidana atas dirinya adalah "rasis" dan "penistaan agama" terhadap agama Islam.

Masalah sasis dan penistaan atas agama adalah dua delik berat yang mesti dipertanggungjawabkan secara hukum. Sispapun orang . Abu Janda boleh pulang setelah dicecar dengan 50 pertanyaan oleh penyidik. Entah akan ada pemanggilan lanjutan atau tidak? Ditangkap atau tidak? Suka-suka Bareskrim saja. Masyarakat tinggal menonton, apa hasil akhirnya nanti.

Toh, dalam kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek), Barekrim juga terlihat suka-suka hati. Itu terlihat dari rekonstruksi perkara yang dilakukan Bareskrim terhadap kasus kilometer 50 tol Japek. Arahnya mengikuti keterangan awal yang disampaikan Kepolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran.

Untung saja masih ada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melakukan penyelidikan. Hasilnya, walaupun dengan bebrbagai catatan yang cenderung kompromistis, namun Komans HAM yang menyatakan penembakan terhadap empat anggota FPI yang berada di dalam penguasaan polisi dari Polda Metro Jaya sebagai pelanggaran HAM. Kalau tidak, maka polisi menjadi benar selamanya, dan FPI menjadi salah selama-lamanya juga.

Banyak pihak berkeyakinan Abu Janda akan kena batunya. Tetapi tidak sedikit juga yang skeptis pada keseriusan Direktorat Ciber Bareskrim memeriksa Abu Janda. Seorang jurnalis senior FNN.co.id, Asyari Usman meragukan. Asyari Usman menulis di FNN.co.id edisi Senin (01/02/2021) dengan judul “Abu Janda Ditangka? Anda Pasti Sedang Mimpi Atau Berkhayal". Judul tulisan Asyari usman ini tentu saja merujuk pada beberapa laporan terdahulu yang telah menguap begitu saja.

Dari sudut manapun mengaitkan Natalius Pigai dengan "evolusi" adalah penghinaan yang sangat rasis dan keji. Soal penghinaan dapat dimasukkan dalam klacht delict (delik aduan). Tetapi soal rasisme tentu saja tidak. Demikian juga dengan "Islam arogan" mudah untuk dikualifikasikan sebagai penodaan agama. Ahok saja soal tafsir ayat dikenakan hukuman.

Bila terbukti dan terpenuhi rumusan delik, serta dukungan publik yang kuat atas perilaku kriminal Abu Janda, namun tidak diproses Direktorat Ciber Bareskrim sebagaimana mestinya, Padahal Abu Janda adalah bagian dari Istana atau "influencer bayaran", kemudian istana membiarkan, maka istana tidak bisa dilepaskan dari tanggungjawab politiknya. Proteksi otoritatif yang layak ikut menanggung dosa.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya pada Pasal 7 mengingatkan bahwa Pemerintah wajib memberi perlindungan efektif kepada warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis. Perlindungan yang dimaksud itu adalah dengan penegakan hukum melalui proses peradilan.

Kepolisian itu di bawah Presiden. Presiden memiliki kewenangan memantau dan memerintahkan. Jika tugas yang dibawah kewenangan itu bekerja lambat atau menyimpang, dapat dan harus ditegur. Tidak bisa dengan enteng berkilah "bukan urusan saya". Ada tanggungjawab moral, politik, dan hukum disana sebagai konsekuensi dari statusnya sebagai Kepala Pemerintahan Indonesia.

Tanggungjawab Presiden itu berkaitan dengan sikap pembiaran negara "by omission", yakni negara yang tidak melakukan sesuatu tindakan lebih lanjut untuk melaksanakan yang menjadi kewajiban hukumnya. Rasisme seorang Abu Janda atas Natalius Pigai tidak bisa dibiarkan oleh negara. Pemerintah harus hadir untuk memproteksi. Pembiaran menjadi kejahatan yang berkualifikasi sama bagi pemegang otoritas.

Abu Janda yang tidak diproses tuntas dalam kasus rasisme, akan membawa konsekuensi pada predikat bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan adalah seorang yang rasis.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

473

Related Post