Preventif Adiktif Kawasan Jakarta

Oleh: Yusuf Blegur

Terkait Seruan Gubernur (Sergub) DKI No.8 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, bisa dipastikan akan menimbulkan polemik bagi masyarakat Jakarta. Mengingat rokok telah menjadi kebutuhan sekaligus gaya hidup bagi sebagian besar orang. Aktivitas yang pada akhirnya dianggap menjadi habit. Industri zat adiktif yang menggerakkan sektor kapital besar dan lapangan kerja luas itu merupakan persoalan klasik dan terus ada melingkupi kontroversi berbahaya atau tidaknya, sehat atau tidaknya, bahkan pada soal halal atau haramnya mengonsumsi rokok.

Kebijakan Anies Baswedan kali ini, pada prinsipnya merupakan hal yang positif dan banyak memberi manfaat bagi masyarakat Jakarta khususnya. Penutupan etalase dengan hordeng atau media apapun untuk pajangan dan penjualan rokok di retail-retail modern. Dapat membatasi penyebaran dan konsumsi produk yang mengandung zat adiktif itu.

Terlebih di tengah pandemi. kebijakan tersebut bisa berdampak mengurangi penyebaran virus covid-19. Pembinaan kawasan dilarang merokok dapat mengurangi komunitas perokok dan meningkatkan penggunaan masker di ruang publik.

Mengenai kekhawatiran dunia industri rokok yang menyatakan kebijakan itu mengganggu para pelaku usaha. Padahal mereka selama ini taat pada peraturan pemerintah daerah. Hal itu menjadi tidak beralasan mengingat aturan ini berkolerasi pada substansi membatasi semua hal atau kegiatan yang mengganggu aktifitas ruang publik, melindungi anak-anak termasuk perempuan dan utamanya menjaga kesehatan lingkungan masyarakat di ruang terbuka.

Layaknya kebijakan-kebijakan penting dan strategis lainnya. Termasuk soal ekonomi. Jika itu merubah kebiasaan masyarakat yang selama ini dianggap buruk dan merugikan atau lebih banyak mudaratnya. Tentunya pada fase awal akan menimbulkan ketidaknyamanan elemen masyarakat tertentu. Terjadi semacam "culture shock" dalam pelaksanaannya. Akan tetapi di kemudian hari, masyarakat akan terbiasa juga dengan pola hidup yang baik, displin dan menjaga lingkungan sosial. Termasuk kesehatan dan keselamatan masyarakat yang harus menjadi skala prioritas bagi Anies Baswedan.

Harapannya ke depan pembinaan kawasan dilarang merokok ini, dapat berlaku di semua tempat di Jakarta. Tidak ada diskriminatif bagi daerah dan para penjual rokok. Peraturannya tidak semata berlaku pada retail modern seperti mini market dan super market. Namun bisa luas hingga pada warung kelontong dan toko-toko lainnya di lingkungan masyarakat yang lebih luas. Semoga kebijakan ini juga dapat menular bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.

Sekali lagi, Anies tetap humanis.

Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Human Luhur Berdikari.

235

Related Post