Puluhan Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan di Tahun 2018

Jakarta, FNN - Berdasarkan data Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sepanjang tahun 2018 telah terjadi gelombang PHK jilid IV. Dampaknya, puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan.

Berikut catatan FSPMI – KSPI terkait beberapa kasus PHK yang terjadi sepanjang tahun 2018.

Di Serang, Banten, dilaporkan PHK terjadi di PT. Alcorindo (sekitar 600 orang buruh di PHK), PT RWA (sekitar 660 orang buruh di PHK), PT Gand Pintala (sekitar 50 orang buruh di PHK), kemudian ada sebuah pabrik garmen yang melakukan PHK terhadap 600 orang buruh.

Di Bogor, Jawa Barat,bPT. IKP tutup menyebabkan sekitar 600 orang buruh ter-PHK. Sementara PT. Tanashin juga dalam proses melakukan PHK, dimana 300 orang buruh terancam kehilangan pekerjaan.

Di Jakarta, PHK juga terjadi di PT. FNG yang mengakibatkan sekitar 300 orang buruh kehilangan pekerjaan, di PT. Pasindoi sekitar 56 orang buruh. PHK juga dilaporkan terjadi di PT. Mahkota (FSKEP) dan PT. Rider (SPN).

PHK besar-besaran juga terjadi di Purwakarta, dimana tutupnya PT. OFN mengakibatkan sekitar 1.800 orang buruh di PHK, PT. Dada Indonesia menyebabkan 1300 orang buruh di PHK, dan PT. Iljunsun menyebabkan 1.400 orang buruh di PHK.

Di Subang, tutupnya PT. Hanson Yeol menyebabkan 3.100 orang buruh ter-PHK. Sedangkan di Cimahi, PHK terjadi di PT. SN (Garmen) mengakibatkan 400 orang buruh kehilangan pekerjaan dan di PT. Matahari (ritel) sekitar 1500 orang buruh di PHK.

Di awal tahun 2018, Aspek Indonesia juga melaporkan, PHK massal terjadi di Indosat dan XL Axiata, sekitar 200 orang buruh.

Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Karawang mengatakan, tahun 2018 (hingga akhir Mei), jumlah buruh yang terkena PHK di 2018 sudah mencapai 11.000 orang. Sementara pada 2017 ada 29.000 buruh yang di-PHK.

Di sektor ritel, dilaporkan Giant menutup 19 supermaketnya di Lampung, Medan, Batam, dan lain-lain. Hal ini berdampak terhadap PHK ribuan orang.

KSPI Nilai Data PHK Pemerintah Tidak Masuk Akal

Berbeda dengan data-data di atas, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar mengatakan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) mengalami penurunan cukup signifikan dalam 4 tahun terakhir. Data tahunan yang tercatat di Kemenaker menujukan bahwa angka PHK bisa ditekan sepanjang tahun 2018, hanya ada 3.362 orang buruh yang di PHK.

Sementara itu pada 2014 ada 77.678 buruh yang mengalami PHK, angka tersebut perlahan menurun menjadi 48.843 pada tahun 2015, 12.777 buruh di PHK pada 2016, dan 9.822 sepanjang tahun 2017.

Angka tersebut tidak masuk akal. Hanya dari 3 (tiga) perusahaan di Purwakarta saja, yang PT Dada Indonesia (1.300 orang) dan PT OFN (1.800 orang), dan PT Ijulsun (1.400 orang) jumlahnya sudah 4.500 orang. Itu hanya di tiga perusahaan dalam satu kabupaten. Bagaimana dengan daerah-daerah lain?

*Gelombang PHK Juga Terjadi di Tahun 2015 hingga 2017*

Tidak hanya terjadi di tahun 2018 yang disebut KSPI sebagai gelombang PHK jilid IV. Gelombang PHK juga terjadi pada tahun 2015, 2016, dan 2017.

Gelombang PHK juga terjadi pada tahun 2015. Kaum buruh menyebut ini adalah gelombang PHK jilid I.

Saat itu, PHK menimpa buruh sektor tekstil dan garmen. Sehingga puluhan ribu buruh akan kehilangan pekerjaan.

Sedangkan gelombang PHK jilid II terjadi pada kurun waktu Januari hingga April 2016, berdampak terhadap industri elektroinik dan otomotif. Di industri elektronik, PHK terjadi di PT Tosiha, PT Panasonik, PT Philips, PT Shamoin, PT DMC dan PT. Ohsung. Sementara itu, pengurangan kayawan di industri otomotif terjadi pada industri sepeda motor dan roda empat serta turunannya, seperti PT Yamaha, PT Astra Honda Motor, PT Hino, PT AWP, PT Aishin, PT Mushashi, PT Sunstar.

Gelombang PHK jilid III terjadi tahun 2017, yang banyak menimpa sektor ritel. Satu hal yang diberitakan luas adalah tutupnya 7-Eleven. Akibat penutupan Seven Eleven, kurang lebih 6.000 orang pekerja di PHK.

Selain itu, di sektor energi/pertambangan PHK terjadi beberapa perusahaan seperti PT Indoferro (1.000 orang), PT Indocoke (750 orang), PT Smelting (380 orang), PT Freeport (8.100 orang). Di industri garmen ada PT. Wooin Indonesia, PT Star Camtex, PT Good Guys Indonesia, PT. Megasari, PT. GGI, dengan total kurang lebih 3.000 orang.

Di industri farmasi dan kesehatan antara lain PT Sanofi/Aventis (156 orang), PT Glaxo (88 orang), PT Darya Varia (40 orang), PT Rache (400 orang), PT Tempo Scan Pasific (95 orang).

Ancaman PHK di Era Revolusi Industri 4.0

Berdasarkan kajian McKinsey Global Institute, perusahaan konsultan manajemen multinasional, sebanyak 52,6 juta lapangan pekerjaan di Indonesia terancam tergantikan otomatisasi. Dalam studi terbarunya lembaga itu bahkan memperkirakan sekitar 800 juta pekerja di seluruh dunia akan kehilangan pekerjaan pada 2030.

Sementara itu, World Economic Forum pada bulan September lalu merilis laporan bertajuk Future of Jobs Report 2018. Menurutnya, beberapa pekerjaan tidak lagi dibutuhkan dan akan digantikan dengan profesi baru pada tahun 2022.

Beberapa pekerjaan dimaksud antara lain, input data/data entri akan digantikan dengandata analyst/scientist, akunting dan payroll diperkirakan digantikan AI (kecerdasan buatan) dan machine learning specialist, dan perakitan serta pekerja pabrik akan diganti analis data spesialis.

Pemeritah sendiri sebenarnya sudah menyadari hal ini. Dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh The Habibie Center bersama Hanns Seidel Foundation, Jakarta (13/12/2018), Menteri Ketenagakerjaan mengatakan ada pekerjaan baru yang muncul dan pekerjaan lama yang hilang di era industri 4.0.

"Saat ini kita telah memasuki era revolusi industri 4.0. Dalam era ini 3,7 juta pekerjaan baru akan muncul sebagai dampak ekonomi digital dan 52,6 juta pekerjaan berpotensi hilang," ujarnya.

Pertanyaannya kemudian, apa yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi ancaman PHK besar-besaran?

Bayangkan, ada 52,6 juta pekerjaan berpotensi hilang, sementara pekerjaan baru yang akan muncul hanya 3,7 juta.

Selama ini yang digembar-gemborkan pemerintah adalah pelatihan, peningkatan keterampilan untuk mengisi pekerjaan baru yang tersedia. Lalu bagaimana dengan jutaan pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan? Apa perlindungan yang telah disiapkan oleh pemerintah?

Dalam kaitan dengan itu, KSPI menuntu adanya regulasi untuk melindungi dari ancaman kehilangan pekerjaan. Revolusi industry 4.0 adalah keniscayaan yang tidak bisa dihentikan. Tetapi Pemerintah harus melakukan langkah-langkah untuk menghidari dampak terburuk bagi kaum buruh.

')}

502

Related Post