Pura Mangkunegaran, Istana Bukan untuk Nikahan

Jlitheng Suparman, Budayawan Solo

Jokowi sebagai seorang Presiden dan Bhre Cakrahutomo sebagai seorang Adipati mestinya dapat memberi keteladanan tentang implementasi nilai-nilai norma-etika.

Oleh: Jlitheng Suparman, Budayawan Solo

SANGAT disesalkan jika Joko Widodo akan benar-benar menyelenggarakan ngundhuh mantu di Pura Mangkunegaran. Lebih disesalkan lagi ketika Mangkunegoro (MN) X yang bernama asli Bhre Cakrahutomo, sedemikian dengan mudah mengijinkan Pendhapa Ageng Mangkunegaran dipakai untuk ngundhuh mantu Kaesang.

Jokowi yang kebetulan menjabat sebagai Presiden RI, dan Bhre Cakrahutomo yang kebetulan menjabat sebagai MN X, kedua-duanya kita berharap jangan sampai miskin wawasan sejarah dan norma etika.

Pura atau Kadipaten Mangkunegaran bukanlah kadipaten “manca negari”, kadipaten kecil yang berada di bawah kekuasaan otoritas kerajaan yang lebih besar. Pura Mangkunegaran statusnya juga kerajaan setara dengan Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta.

Lahan dan struktur bangunan situs Pura Mangkunegaran memang tidak seluas dan sebesar Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta. Namun, otoritas politik Mangkunegaran di kala itu boleh dikata sejajar dengan dua kerajaan yang disebutkan belakangan. Bahkan di masa awal-awal keberadaan Mangkunegoro I sangat ditakuti oleh Pakubuwono III dan Hamengku Buwono I, juga VOC.

Intinya, Pura Mangkunegaran secara kesejarahan juga merupakan sebuah kerajaan. Pendhapa Ageng Mangkunegaran statusnya sama dengan Pendhapa Ageng Sasana Sewaka Keraton Surakarta maupun Yogyakarta, yakni sebagai Istana.

Sama dengan Istana Merdeka di Indonesia sekarang. Istana itu bukan tempat tinggal maupun milik pribadi. Istana merupakan kantor, tempat kerja, ruang kerja resmi Raja ataupun Presiden. Statusnya sebagai asset negara bukan hak milik privat.

Sesuai statusnya sebagai Istana, sudah tentu pemanfaatannya hanya untuk kegiatan resmi kenegaraan. Kegiatan-kegiatan pribadi sebenarnya tidak bisa diselenggarakan di situ. Sejauh pengetahuan belum pernah terjadi Istana dipakai untuk resepsi mantenan. Kalau pun memang pernah terjadi berarti pemegang otoritas bersangkutan tak mengerti atau sengaja menyalahgunakan otoritasnya.

Pura Mangkunegaran, Keraton Surakarta, Keraton Yogyakarta, dan keraton-keraton setara lainnya di Indonesia sekarang ini memang sudah tidak lagi memiliki otoritas politik. Keberadaannya sebatas institusi (cagar) budaya. Sebagai sebuah cagar budaya terdapat nilai-nilai yang mesti dijaga supaya eksistensinya sebagai representasi jejak peradaban tetap lengkap.

Unsur-unsur kesakralan dan kewibawaan sebagai sebuah kerajaan harus dilestarikan. Itulah mengapa sampai saat ini, seperti misal Sasana Sewaka Keraton Surakarta sama sekali tidak digunakan untuk kegiatan lain selain seremoni adat-tradisi resmi kerajaan.

Dari uraian di atas, maka rencana Jokowi ngundhuh mantu di Pura Mangkunegaran layak disesalkan.

Pertama, hajat pernikahan merupakan urusan ranah pribadi. Dari itu ngundhuh mantu tidak selayaknya diselenggarakan di Pendhapa Ageng Mangkunegaran yang statusnya secara historis-kultural merupakan Istana Kerajaan.

Kedua. Dalam konteks Republik Indonesia, Jokowi memang berkedudukan atau menjabat sebagai Presiden. Namun dalam kontek sosio-historis-kultural terkait dengan eksistensi Pura Mangkunegaran, Jokowi selaku pribadi statusnya adalah sebagai kawula atau rakyat biasa. Yang bestatus Raja atau Adipati saja tidak boleh seenaknya menggunakan fasilitas Pendhapa Ageng untuk urusan pribadi, apalagi orang yang berkedudukan sebagai rakyat biasa.

Ketiga, jika perhelatan ngundhuh mantu tetap dilaksanakan, kita masyarakat dan bangsa Indonesia sungguh semakin kehilangan keteladanan dalam hal menjaga dan menjalani norma-etika dalam berperikehidupan di segala bidang.

Jokowi sebagai seorang Presiden dan Bhre Cakrahutomo sebagai seorang Adipati mestinya dapat memberi keteladanan tentang implementasi nilai-nilai norma-etika.

Keempat, kenekatan penyelenggaraan ngundhuh mantu di Pura Mangkunegaran hanya akan mempertontonkan perilaku arogansi penguasa. Dumeh Presiden, dumeh Mangkunegoro, lantas dapat berbuat seenaknya tanpa peduli norma etika. Tindakan tersebut juga dapat dikategorikan pelecehan budaya. Bagaimana pun Pura Mangkunegaran sebagai sebuah representasi jejak peradaban berstatus Kerajaan keberadaannya beserta struktur nilai yang terdapat di dalamnya, tetap harus dihormati.

Presiden Joko Widodo maupun KGPAA Mangkunegoro X sebagai bagian dari wong Jawa yang katanya berkepribadian adi luhung, jangan sampai mempertegas sinyalemen “wong Jawa ilang jawane”.

Jadi, kalau dipaksakan bisa merusak tatanan karaton karena Jokowi hanya Kawulo (rakyat). Semoga.

Sukoharjo, 21 Nopember 2022. (*)

750

Related Post