Putusan MK Soal Partai Non Seat Bisa Mencalonkan Membuat Suara Rakyat Lebih Dihargai
Jakarta | FNN - Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait uji materi Undang-undang (UU) Pilkada yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
"Kami menghargai putusan MK soal ini yang memberikan kesempatan pada partai yang tidak punya kursi (non seat) untuk mencalonkan," kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Selama ini, kata Mahfuz, hanya partai politik yang punya kursi di DPRD yang bisa mencalonkan, sementara yang tidak punya kursi, tidak bisa.
"Sekarang yang tidak punya kursi juga dikasih kesempatan. Kami menyampaikan apresiasi putusan MK soal ini," katanya.
Namun, dalam putusannya, MK yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, justru memutuskan norma baru pengaturan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Mahfuz mengatakan, Partai Gelora sebagai salah satu pihak pemohon menyikapi putusan tersebut. Partai Gelora menyampaikan 5 sikap terhadap putusan MK itu.
Pertama menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah pasal 40 ayat 3 yang mengatur bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah "hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD".
"MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora," kata Mahfuz
Kedua, Partai Gelora mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan tentang ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20% kursi dan atau 25% suara.
Kemudian MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai. "Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi," katanya.
Ketiga Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan Ultra Petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada).
"Keempat pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum baru," katanya.
Kelima, dalam menyikapi putusan MK yang membuat Ultra Petita baru tersebut, hingga menimbulkan ketidakpastian hukum, Partai Gelora mendorong DPR melakukan langkah-langkah legislasi.
"Menyikapi putusan MK tersebut, yang kami nilai Ultra Petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera," pungkasnya.
Seperti diketahui, Partai buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan uji materi pasal 40 Ayat 1 UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara RI No5898 terhadap UUDNRI 1945.
Permohonan uji materi disampaikan ke MK pada tanggal 20 Mei 2024, dengan menunjuk Said Salahudin MH dan Imam Nasef SH, MK dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan tersebut, mendapatkan tanda terima bernomor NO.68-1/PUU/PAN.MK/AP3. Diterima Rifqi Setiadi petugas pendaftaran perkara di MK pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 13.53 WIB. (*)