Rapat Pimpinan Putuskan Tamsil Linrung Jadi Wakil Ketua MPR

Wakil Ketua MPR terpilih, Tamsil Linrung. Foto: (FNN/Anwar).

Jakarta, FNN – Desakan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR segera melantik Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR terus bergulir. Sebab, proses pergantian Fadel Muhammad sudah sesuai dengan mekanisme politik, lewat Sidang Paripurna DPD.

"Pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD itu adalah keputusan lembaha politik  lewat mosi tidak percaya yang dibawa ke sidang paripurna. Keputusan itu bukan face to face antara LaNyalla (Ketua DPD) dengan Fadel,” kata Direktur Center For Leadership of Indonesia,  Jakarta, Prof. Dr. Muh. Nur Sadik, MPM, ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Ahad, 18 September 2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rapat Pimpinan (Rapim) MPR membahas dan memutuskan pengangkatan Tamsil Linrung akan digelar, Senin, 19 September 2022. Rapim terlambat dilakukan setelah surat masuk dari DPD pada 5 September 2022, karena ada pimpinan MPR berada di luar negeri.

Sebagaimana diketahui, Fadel Muhammad diberhentikan dari jabatannya sebagai Waka MPR dari unsur DPD lewat sidang paripurna pada Kamis, 18 Agustus 2022. Pada 1 September 2022, Ketua MPR Bambang Soesatyo menandatangani Surat Keputusan Pimpinan MPR Nomor 14 Tahun 2022 tentang pergantian Pimpinan Kelompok DPD di MPR masa jabatan 2019-2024.

Yang menjadi Ketua Kelompok DPD di MPR adalah HM Syukur, SH, MM menggantikan Tamsil Linrung. Posisi Sekretaris yang dipegang M Syukur kemudian beralih ke Ajbar. Sedangkan Fahira Idris tetap menjadi bendahara.

Menindaklanjuti SK tersebut, Kelompok DPD di MPR mengirimkan surat kepada Pimpinan MPR, perihal, "Usul Pergantian Pimpinan MPR dari unsur DPD.” Surat yang dikirim 5 September 2022 dan ditandatangani M. Syukur (ketua) dan Ajbar (sekretaris) mengajukan usul pergantian dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung.

Menurut Nur Sadik, apa yang dilakukan lembaga DPD terhadap Fadel Muhammad adalah keputusan politik. Sebab, ia menjadi Wakil Ketua MPR, juga merupakan hasil politik.

Fadel bermanuver, itu haknya. Mengenai perdata dan pidana, biarkan urusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan polisi. Laporan Fadel ke PTUN dan bahkan ke Badan Pekerja DPD pun, tidak bisa menghalangi supaya pelantikan Tamsil segera dilakukan.

Meski begitu, ia berharap supaya Fadel legowo karena diberhentikan. Tidak mungkin anggota DPD melakukan mosi tidak percaya tanpa alasan yang jelas.

"Alasan pencopotan itu mengikat. Sudah, legowo saja. Fadel senator dari Gorontalo. Contohlah Habibie (BJ Habibie) – yang juga ada Gorontalonya – yang ketika laporan pertanggungjawabannya ditolak MPR, langsung tidak mau menjadi calon presiden," ujar Nur Sadik.

"Fadel lapor ke mana-mana tidak pada tempatnya. Mestinya, dia berkonsultasi ke DPD sebagai lembaga yang memberikan mandat kepadanya sehingga menjadi Waka MPR. Jika sekarang mandat itu ditarik, itu wajar-wajar saja, karena yang memberi mandat itu tidak lagi mempercayainya," kata Guru Besar Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politim Universitas Hahasanuddin, Makassar itu.

Menurur Nur Sadik, pimpinan MPR harus segera melantik Tamsil Linrung yang sudah terpilih dalam rapat paripurna menjadi Waka lembaga negara itu. Tidak bisa terjadi kekosongan lama. Sebab, sejak Fadel diberhentikan, ia tidak bisa lagi mengaku-ngaku atau membawa jabatan sebagai Wakil Ketua MPR. Dia sudah berhenti sejak rapat paripurna itu.

Ia kembali meminta Fadel legowo. Sebab, itu lebih bermartabat, ketimbang bermanuver terus. Jabatan yang diembannya selama ini adalah politik, bukan penunjukan. Apalagi, mosi tidak percaya terhadap dirinya, pasti  notulennya dibuat secara lengkap oleh Sekretariat Jenderal DPD.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) juga mendesak MPR segera memproses pelantikan Tamsil. Desakan itu disampaikan Sekjen DPP Pemuda ICMI, Ardiansyah S Pawinru, dalam siaran persnya di Jakarta.

Hal yang sama juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Dia mengatakan, pencopotan Fadel Mumammad sudah sesuai mekanisme ang berlaku, yaitu melalui Rapat Paripurna DPD. (Anw)

422

Related Post