RECHTSRINGEN: Lingkungan Hukum Adat di Indonesia
Oleh Ridwan Saidi - Budayawan
AKHIR-akhir ini cukup getol pembesar kampanye Indonesia harus memiliki daya saing global, rujukannya pembangunan phisik seperti fasilitas untuk balap-balapan. Tanpa pernah disinggung pembangunan peradaban, termasuk peningkatan index kecerdasan, yang salah satu sumbenya yang penting adat.
Indonesia terbagi dalam 19 lingkungan adat.
Menurut Mr Cornelis van Vollenhoven ke-19 rechtsringen itu adalah:
1. Aceh
2. Tanah Gayo Alas
3. Tanah Minangkabau
4. Mentawai
5. Sumatera Selatan
6. Tanah Melayu
7. Bangka dan Belitung
8. Kalimantan
9. Gorontalo
10. Tanah Toraja
11. Sulawesi Selatan
12. Kepulauan Ternate
13. Maluku Ambon
14. Irian/Papua
15. Kepulauan Timor
16. Bali dan Lombok
17. Jawa Pusat: Jawa Timur serta Madura
18. Daerah kerajaan: Surakarta, Yogyakarta.
19. Jawa Barat: Priangan, Sunda, JAKARTA, Banten
Sumber: saripedia. wordpress.com
Rechtsringen ini sangat penting untuk menentukan keterwakilan politik yang selama ini didasarkan pada tata praja dan bukan pada tata budaya. (*)