RECHTSRINGEN: Lingkungan Hukum Adat di Indonesia

(Foto Kong Ra\'ijin, Kebon Siri, mewakili komunitas adat Betawi memberi presentasi tentang adat Betawi, kanan berdiri, depan Dewan Nasional untuk Hukum Adat pada 1918)

Oleh Ridwan Saidi - Budayawan

AKHIR-akhir ini cukup getol pembesar kampanye Indonesia harus memiliki daya saing global, rujukannya pembangunan phisik seperti fasilitas untuk balap-balapan. Tanpa pernah disinggung pembangunan peradaban, termasuk peningkatan index kecerdasan, yang salah satu sumbenya yang penting adat.

Indonesia terbagi dalam 19 lingkungan adat.

Menurut Mr Cornelis van Vollenhoven ke-19 rechtsringen itu adalah:

1. Aceh

2. Tanah Gayo Alas

3. Tanah Minangkabau

4. Mentawai

5. Sumatera Selatan

6. Tanah Melayu

7. Bangka dan Belitung

8. Kalimantan

9. Gorontalo

10. Tanah Toraja

11. Sulawesi Selatan

12. Kepulauan Ternate

13. Maluku Ambon

14. Irian/Papua

15. Kepulauan Timor

16. Bali dan Lombok

17. Jawa Pusat: Jawa Timur serta Madura

18. Daerah kerajaan: Surakarta, Yogyakarta.

19. Jawa Barat: Priangan, Sunda, JAKARTA, Banten

Sumber: saripedia. wordpress.com

Rechtsringen ini sangat penting untuk menentukan keterwakilan politik yang selama ini didasarkan pada tata praja dan bukan pada tata budaya. (*)

449

Related Post