Refleksi atas UU Sisdiknas

Daniel Mohammad Rosyid, Departemen Teknik Kelautan ITS Surabaya

Peran dominan persekolahan dalam sisdiknas telah melemahkan keluarga sebagai satuan pendidikan yang sah. Keluarga hanya diberi peran sebagai penghasil manusia yg akan disekolahkan untuk menjadi buruh trampil bagi kepentingan investor, bukan untuk menjadi warga negara yang bebas dan bertanggungjawab.

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Departemen Teknik Kelautan ITS Surabaya

1. Tujuan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa pada dasarnya adalah untuk membangun jiwa merdeka sebagai prasyarat budaya bagi bangsa yg merdeka. Sisdiknas adalah platform untuk belajar merdeka. Pembangunan adab dan akhlaq hanya mungkin dilakukan atas warga negara yang berjiwa merdeka.

2. Belajar sebagai konsep kunci dalam pendidikan belum didefinisikan sehingga  Wajib Belajar diartikan secara sembrono sebagai Wajib Sekolah. Padahal belajar sebagai proses tidak pernah mensyaratkan formalisme persekolahan yg rumit.

Mengatakan Wajib Belajar sebagai Wajib Sekolah menyembunyikan misi persekolahan sebagai instrumen teknokratik untuk menyiapkan buruh yg cukup trampil menjalankan mesin2 pabrik sekaligus cukup dungu untuk setia bekerja bagi kepentingan investor.

3.  Terlalu berorientsi mutu berbasis standard, lalu menomorduakan relevansi personal, keluarga, spasial dan temporal. Penyeragaman menjadi fitur utama persekolahan sehingga keunikan setiap warga belajar tidak dikenali, tidak dihargai, lalu terbengkalai dan tidak berkembang.

4. Pendidikan informal oleh keluarga dipandang tidak sepenting pendidikan formal, sehingga keluarga tidak dilihat sebagai satuan pendidikan yang penting dalam Sisdiknas; pengaturannya diletakkan pada pasal-pasal penutup.

Peran dominan persekolahan dalam sisdiknas telah melemahkan keluarga sebagai satuan pendidikan yang sah. Keluarga hanya diberi peran sebagai penghasil manusia yg akan disekolahkan untuk menjadi buruh trampil bagi kepentingan investor, bukan untuk menjadi warga negara yang bebas dan bertanggungjawab.

5.  Pendidikan tinggi secara keliru dirumuskan sebagai kelanjutan pendidikan menengah. Padahal pendidikan menengah seharusnya pendidikan terminal yang menghasilkan warga negara yg mandiri, bertanggung jawab, sehat dan produktif pada usia 18 tahun. Pendidikan tinggi bersifat tambahan saja bagi warga negara yang memiliki bakat akademik tertentu.

Mayoritas warga negara muda harus sudah mampu mandiri pada usia 18 tahun. Banyak perguruan tinggi dibangun hanya untuk menutup-nutupi kegagalan pendidikan menengah menghasilkan warga muda yang mandiri. Kebutuhan pendidikan tinggi yang meningkat sejatinya adalah kebutuhan semu. Kegagalan membangun budaya sehat telah menyebabkan banyak PT membuka fakultas kedokteran, dan swasta membuka rumah sakit.

6. Kehadiran internet telah mengurangi peran pendidikan formal melalui persekolahan secara signifikan. Akses pada sumber2 belajar makin terbuka. Sisdiknas perlu dirumuskan kembali sebagai Jejaring Belajar yang lentur sehingga membuka peluang belajar yang lebih besar bagi warga belajar.  Pendidikan akan semakin mengarah pada pola berguru atau magang pada empu atau pakar atau apprenticeship.

7. Persekolahan sebelum internet telah mempersempit peluang belajar, menjadikan pendidikan sebagai barang publik menjadi makin langka, dan mahal. Pendidikan untuk semua makin mudah dilaksanakan dengan mengurangi dominasi sekolah dalam Sisdiknas. Sisdiknas harus dirumuskan kembali sebagai platform untuk memperluas learning opportunity.

Surabaya, 17 November 2022. (*)

311

Related Post