Republik Ini Terus Saja Amburadul

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum.

Jakarta FNN – Selasa (30/06). Republik dirancang untuk merealisasikan banyak harapan. Tetapi semua harapan itu berinduk hanya pada satu hal, “menghadirkan kebaikan”. Kebaikan buat semua orang yang ada di dalamnya. Dengan mengatakan kebaikan buat semua orang yang ada di dalamnya, republik menyangkal pengistimewaan pada orang dan kelompok, siapapun mereka, atas dasar apapun.

Sejarah berputar membawa republik mendatangi setiap sudut dunia, termasuk Indonesia. Menariknya disana sini disudut-sudut dunia terjadi gerak menurun, menanguhkan kebaikan untuk semua orang.

Indonesia misalnya, seperti beberapa negara lain, juga mengalaminya. Kali ini, ditengah corona yang sangat intimidatif, pemerintah terlihat tak andal. Kebijakan-kebijakan pemerintah, disana sini justru terlilit masalah. Terlihat republik bergerak menjauh dari keadilan sosial. Kesejahteraan masyarakat yang hendak disajikan republik, juga semakin tak memadai. Kemerosotan tajam keadilan dan kesejahteraan sosial itu menganga dalam setiap penglihatan.

Korporasi Tetap Berjaya

Kata Presiden pembayaran tunjangan dokter, dokter spesialis, untuk tenaga medis, segera keluarkan. Belanja-belanja untuk peralatan segera keluarkan. Segera stimulus ekonomi bisa masuk ke usaha kecil, usaha mikro. Mereka nunggu. Jangan biarkan mereka mati dulu baru kita bantu. Ngga ada artinya (RMol, 29/6/2020).

Salah urus, mungkin tidak tepat dialamatkan pada pemerintahan ini. Mungkin. Tetapi pernyataan Presiden pada rapat kabinet terbatas beberapa hari lalu, jelas substansinya. Anggaran sektor kesehatan, sekadar ilustrasi sebesar Rp. 75 trilyun, sejauh ini baru dibelanjakan sebesar 1,36%.

Bagaimana dengan orang yang kehilangan pekerjaan? Ini memang tak disinggung Presiden. Boleh jadi itu disebabkan mereka ini, segelintir di antaranya telah ditolong dengan berbagai cara. Salah satunya melalui kartu pra kerja. Pemegang kartu ini dilatih negara, melalui sejumlah korporasi. Pelatihan ini dibiayai dengan uang negara yang jumlahnya lumayan besar.

Indah hanya dalam ucapan, itulah yang bisa dipetik dari temuan KPK atas proyek ini. Masalahnya terlihat meliputi hamper seluruh aspek pelaksanaan proyek ini. Dalam identifikasi KPK, 5 dari 8 platform pelaksana proyek ini memiliki konflik kepentingan. Penggunaan fitur face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp. 30,8 miliar tidak efisien" ungkap Alexander Marwata.

Materi pelatihan teridentiikasi bermasalah. Pak Alexander, Komisironer KPK menegaskan metode pelaksanaan pelatihan beroptensi fiktif. 327 dari 1895 materi pelatihan yang dijadikan sampel dibandingkan dengan ketersediaan materi itu di jejaring internet, diperoleh hasil adalah 89% materi pelatihan tersedia di internet dan tidak berbayar.

Cukup menarik, KPK menemukan kenyataan lembaga pelatihan telah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. Sungguh eksplosif, KPK menemukan kenyataan peserta telah diberi insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli. Negara dalam kenyataannya, menurut temuan KPK ini, tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta itu (Lihat Sindonews. Com, 18/6/2020). Hebatnya KPK tidak menemukan kerugian keuangan negara.

KPK tentu saja tidak mendeteksi program lainnya. Program Bansos misalnya tidak diidentifikasi KPK. Program untuk orang-orang yang kesulitan hidup ini, di DKI Jakarta misalnya sempat mengundang soal. Program yang dalam sejarahnya diawali di Amerika Serikat tahun 1933 ini, memang bermaksud memunculkan tatanan baru bernegara ditengah krisis keuangan.

Tetapi silang pendapat antara Pemda DKI dengan pemerintah pusat dalam merealisasikan program ini, jelas. Tatanan program ini, tidak kokoh. Terlihat tiba saat tiba akal. Sama pada level tertentu dengan kebijakan penyediaan insentif terhadap usaha mikro, kecil, dan supermikro yang jumlahnya jutaan.

Kebijakan memperpanjang durasi waktu pembayaran kredit, berikut bunganya, memang berspirit republik. Reklaksasi sekitar 3,7 jutaan debitur yang didukung dana sebesar Rp. 123, 46 trilyun, memang telah telah dimanfaatkan oleh 1,25 juta debitur. Tetapin bagaimana dengan dua jutaan lebih yang tersisa? Bagaimana mereka? Belum jelas skemanya.

BRI disisi lain, entah ditugaskan atau mengambil prakarsa sendiri, entah untuk menjaga pertumbuhan kredit atau mendukung upaya konstitusional pemerintahan, menyediakan kredit bagi ojek online. Mereka jadi target pemberian kredit. Besaran kreditnya berada pada kisaran Rp. 5-20 jutaan rupiah.

Tepatkah kebijakan ini? Itulah soalnya. Ini terlihat sebagai kebijakan kritis. Akankah kebijakan-kebijakan ini berkontribusi mengubah secara signifikan penampilan ekonomi republik ini? Akankah kebijakan ini platform konstitusional di sektor ini? Apakah kebijakan tipikal benar-benar diletakan di meja prioritas kebijakan pemerintah? Itu soalnya.

Daya lobi UMKM kalah menggigit dibanding korporasi. UMKM memang menyediakan 99% total lapangan kerja, dan menyerap tenaga kerja sebesar 97%. Tidak itu saja, total investasi mereka sebesar 58, 18%. Dilihat dari sisi GDP kontribusi mereka sebesar 60% (Lihat CNBCIndonesia, 19/6/2020).

Sialnya sektor top ini hanya ditopang dengan dana sebesar Rp. 123, 46 trilyun. Jumlah ini lebih kecil dari utang PLN. Menurut Dirut PLN (Persero) dalam lima tahun terakhir PLN mencatat utang mendekati Rp. 500 trilyun.

Setiap tahun PLN mencatat Utang Rp. 100 trilyun. Utang-utang ini terjadi karena PLN tidak punya duit, tetapi harus membiayi proyek yang sedari awal telah dikritik ini. Akhirnya harus berhutang. Ini disampaikan Dirut PLN dalam Rapat Dengar Pendapat PLN dengan Komisi VI DPR RI tanggal 25 Juni 2020.

Garuda Indonesia, korporasi berstatus hukum sama statusnya dengan PLN, yakni sebagai BUMN, disisi lain juga memperoleh pertolongan dari pemerintah. Pendapatan mereka selama covid anjlok sebesar 90%. Agar tidak tambah berantakan, pemerintah menyuntikan dana melalui skema dana talangan untuk menambah modal kerja, juga untuk efisienssi. Nilainya Rp. 8 trilyun (Lihat Antaranews.Com, 5/6/2020).

Liberalisme menjadikan Korporasi sebagai entitas ekonomi, dengan kekuatan politik besar. Atas nama program percepatan pengembangan biodiesel, pemerintah memberi subsidi industri biodiesel sebesar Rp. 2,78 trilyun. Sebelum kebijakan ini, industri biodiesel telah mendapatkan mayoritas dana Sawit sebesar 8,5% yang dikumpulkan oleh BPDKPS sebesar Rp. 38 trilyun sejak 2015-2019. Rata-rata Rp. 7 Trilyun per tahun.

Perlakuan liberalistik ini dikritik Gamal Nasir, Ketua Dewan Pembina Persatuan Organisasi Petani Sawit. Menurutnya dibandingkan industri biodisel, petani Sawit hanya memperoleh bantuan sebesar Rp. 1,7 trilyun pada tahun 2020 ini. Bantuan ini diberikan melaui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Menurut Gamal industri biodiesel tidak perlu disubsidi.

Selama Covid 19, perusahaan biodiesel Wilmar misalnya, yang mengelola program B30 sudah menyumbang 1 trilyun rupiah untuk pencegahan Covid. Itu sebanya Gamal berpendapat industri biodiesel masih mampu bertahan ditengah covid. Selain memberi subsidi, pemerintah juga menaikan pungutan CPO/dana sawit dari U$ 50/ton menjadi U$ 55/ton. Pungutan ini merugikan petani, karena menurunkan sekitar 120150 per kg (Lihat Investor Daily, 7/6/2020).

Kebijakan ini tipikal liberalistik. Cara ini juga bekerja pada kebijakan penyediaan dana program pemulihan ekonomi nasional. Menurut PP nomor 23 Tahun 2020, dana itu ditaruh di Bank-Bank Peserta. Jumlahnya, sejauh ini tidak pasti. Tetapi terlepas dari besarannya, penempatan dana ini di bank peserta, telah menjadi soal tersendiri.

Dapatkah skema ini dinilai sebagai dana talangan kepada bank-bank itu? Apakah dana yang disalurkan kepada Bank Pelaksana sama nilainya dengan nilai restrukturisasi kredit yang dilakukan Bank Pelaksana itu? Berapa selisih kredit antara korporasi besar dengan UMKM yang jumlahnya jutaan itu? Tak cukup jelas sejauh ini.

Terungkap Salah Urus

Wajar Menkeu dan BPS memiliki penilaian yang mirip tentang postur perekonomian republik ini. Pernyataan mereka di DPR, jelas maknanya. Inti pernyataan mereka adalah Indonesia memiliki potensi resesi. Sebabnya pertumbuhan ekonomi bisa negatif. Menkeu menilai pertumbuhan ekonomi bisa minus sekian 3,8%, lebih kecil dari perkiraan BPS. BPS memperkiraan ekonomi bisa minus 4,8 %. Bahkan kata Kepala BPS ada yang memperkirakan bisa minus sekitar 7 % (CNNIndonesia, 22/6/2020).

Entah berapa uang tersedia di BI dan berapa uang beredar dipasar. Ini tidak diketahui. Kalaupun diketahui, soalnya adalah apakah angka-angka yang disajikan itu kredibel? Soal lainnya apakah negara lain bisa dijadikan sandaran mendapatkan pinjaman? World Bank dan IMF, dua lembaga jago membuat susah negara miskin ini, bisa dipanggil untuk menolong?

Resesi ekonomi tahun 1929 memberi ceritanya. Jerman hanyalah satu diantara sejumlah negara Eropa yang berantakan usai perang dunia pertama. Untuk mencegah meluasnya crash itu, Amerika mengambil prakarsa menolong negara-negara itu, terutama Jerman.

Presiden Calvin Collidge membentuk apa yang dikenal dengan Daves plan. Ini diresmikan dan mulai beroperasi pada tahun 1924. Tetapi orientasi tersamar plan ini, adalah mendahulukan Jerman. Dalam kenyataannya, sejumlah faktor tak teridentifikasi, bekerja dengan cara sendiri. Hasilnya performa ekonomi Jerman terus memburuk.

Muncullah plan lain. Namanya Young plan. Plan ini dirancang oleh Presiden Herbert Hoover, yang pada awal masa pemerintahannya great resesion itu terjadi. Plan ini dirancang dan dioperasikan tahun 1928, setahun sebelum great depression. Walau berbeda dalam titik tekan, Plan ini dimaksudkan mencegah krisis di Eropa, khususnya Jerman.

Tetapi Anggela Lanette Smith dalam Economic Revolution From Withim; Herbert Hoover, Franklin D. Rosevelt and the Emergence of The National Industrial Recovery Act, kebijakan-kebijakan itu tak kunjung membuahkan hasil. Penyebabnya beragam. Tetapi esensinya satu; uang bukan hanya tidak lagi cukup beredar ditengah masyarakat, tetapi uang pemerintah juga minus.

Menariknya korporasi-korporasi besar Amerika justru mengalihkan investasinya ke Jerman. Bank-Bank utama Amerika meminjamkan kepada korporasi besar Jerman pada kisaran 50-75 %. Tidak itu saja, J.P Morgan menyediakan uang untuk korporasi Jerman antara $100 sampai dengan $200 juta. Chase dan Guaranty Trust menyediakan tidak kurang dari dua miliyar dollar.

Jerman, karena terus berorientasi pada infrastruktur canggih, terutama perang, yang tak banyak menyerap tenaga kerja, menjadi penyebab terbesarnya. Jerman akhirnya terjatuh dalam krisis juga. Pada saat yang sama Amerika, hanya membutuhkan satu pukulan kecil, krisis pasar uang, untuk memastikan gerak lanjut ke titik yang sama; resesi.

Indonesia hari ini? Itu soalnya. Terlihat babak belur. Pengakuan Menkeu dan Kepala BPS tentang performa ekonomi dan respon Presiden terhadap postur pemerintahan jelas dalam semua aspeknya. Republik terlihat sedang babak belur, dan berada disimpang jalan salah urus.

Paradoksnya elemen-elemen dasar republik, juga terlihat merosot terus. Tampilan penegakan hukum dan politik terus menjauh dari harapan keadilan. Kesetaraan dan kepastian hukum semakin kabur. Privilege khas tata negara dan politik liberalistik masih juga bekerja dengan caranya yang khas.

Memilukan, kritik dipukul dengan tuduhan makar, penyebar berita bohong dan penghinaan melalui media elektronik. Nuansa fasistik terlihat bekerja memburu intelektual kritis. Liberalistik dan fasistik terlihat berpapasan dengan irama menjungkirbalikan republik.

Bisakah segera muncul harapan untuk menyembuhkannya? Mari bermimpi, semoga republik ini tidak terus-terusan tengelam dalam cara itu. Rindukanlah solusi bijak dari para menteri. Menteri memang harus berkreasi.

Tetapi republik memesankan, jangan lupa kerangkakan kebijakan itu dalam hukum. Dalam ilmu hukum, krisis tidak bisa dinyatakan secara lisan. Krisis harus dinyatakan secara hukum. Tanggung jawab kolektif, bukan karakter tanggung jawab dalam hukum. Hukum hanya mengenal tanggung jawab individual.

Bijak itu harus, tetapi hukum republik memiliki cara mengkualifikasi bijak sebagai motif suatu tindakan hukum. Republik memang sedang merana, tetapi menginjak-injak hukum, bukan pilihan yang ditawarkan republik. Temukanlah cara bijak yang dibenarkan hukum. **

Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

520

Related Post