Sah Dimakzulkan dan Bubarkan Kabinet

Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih.

Rezim saat ini sudah memenuhi syarat untuk di makzulkan - hanya kabut tebal terhalang oleh kekuatan Oligargi yang sudah luar biasa kuasanya mencengkeram dan mengendalikan negara ini.

Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih

PENCITRAAN, tipuan dan kebohongan dari janji-janji bohong adalah watak permanen dan sudah sulit untuk diperbaiki, dampak ikutannya adalah bising terjadinya kegaduhan dan adu-domba, carut-marut dalam mengelola negara dan negara terus meluncur ke arah kehancurannya.

Rakyat terus mengalami tekanan, intimidasi dan sebagai objek mainan dari para bandar, bandit dan badut politik. Tidak ada tempat mengadu karena para penguasa sendiri sipelakunya. Negara menghilang sebagai penegak hukum (the basic law of survival).

Dampak ikutan lainnya banyak penghianat, penjilat pada kekuasaan, banyak tokoh masyarakat bahkan intelektual menjadi budak kekuasaan.

Ironisnya, presiden sebagai boneka yang defisit kapasitas dan kemampuan perilakunya hanya berdasar remote dari luar, bahkan rakyat telah memberi stigma hanya sebagai boneka dari pemilik kekuasaan yang sebenarnya.

Setiap hari hanya membawa batok tua sebagai pengemis utang ke penjuru dunia. Itulah nasib terbaik dan terkeren hidup di negara yang serba defisit.

Rakyat hilang harapan terjadinya kehidupan dalam kemakmuran bersama (a commonwealth) dan kebahagiaan bersama (a common happines).

Sirkulasi diskursus dari para jenius pemilik pikiran jernih untuk perbaikan negara dalam bentuk demokrasi ditutup karena kedunguan dan kebodohan akal yang sempit dan dangkal.

Esensi terjadinya aksiologi ide adalah keniscayaan kesetaraan manusia dalam bernegara, untuk terus koreksi dari terjadinya penyimpangan untuk kembali pada arah tujuan negara sesuai pembukaan UUD 45. Pergulatan ide, saran, gagasan dan alternatif terbaik untuk perbaikan dan menjaga arah dan eksistensi tujuan negara sudah mentok.

Soal hidup bersama itu; adil, berdaulat, bermartabat dan sejahtera bersama. Tentu bukan soal hidup berbasis enjoy life kekinian asal saat ini hidup senang masa depan bangsa dan negara bukan urusannya (aji mumpung), semuanya sudah diborong oleh kekuatan oligarki.

Rakyat mulai bergolak karena akibat yang ditimbulkan tidak ada tanda-tanda ke arah koreksi diri dan perbaikan, yang meminta pemimpin seperti ini harus dimakzulkan. Sebab telah memenuhi syarat pemakzulan yang harus dipenuhi.

Syarat pemakzulan, menurut dr Al Mawardi, bahwa pemakzulan imam, pemimpin, mungkin dilakukan jika syarat tertanggalkan: adanya ketidak-adilan, ketiadaan ilmu pengetahuan, ketiadaan kemampuan atau kewibawaan pemimpin dalam situasi kritis.

Negara tertekan kekuatan dari luar, dan kondisi itu suatu negara yang kehilangan kedaulatan akibat kekuatan asing. Apabila pemimpin tertekan terus terdikte kekuatan lain, itu memenuhi syarat sebagai mahar untuk dimakzulkan.

Pemakzulan juga sangat mungkin dilakukan apabila terjadi kepemimpinan represif hingga cenderung diktator. Pemerintah saat ini tengah membangun kediktatoran konstitusional. Bentuk kediktatoran konstitusional ini terlihat dari berbagai kebijakan pemerintah boneka yang leluasa membuat UU dan perangkat aturan semua sesuai keinginan kolonialisme gaya baru yang telah dikendalikan oleh Peking.

Rasyid Ridho (pemikir) yang lebih modern dari Al Ghazali menyerukan agar melawan kepemimpinan yang zalim terutama jika membahayakan kehidupan bersama seperti melanggar konstitusi.

Sah agar masyarakat tak segan melawan kepemimpinan yang zalim apalagi jika melanggar konstitusi.

Dalam Pasal 7A disebutkan presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

Pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usul pemberhentian presiden dan wakil presiden ini dapat diajukan DPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat bahwa dua pemimpin itu melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR paling lama 90 hari setelah menerima permintaan DPR. Jika MK memutuskan presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak menerima usul tersebut. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang - kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Rezim saat ini sudah memenuhi syarat untuk di makzulkan - hanya kabut tebal terhalang oleh kekuatan Oligargi yang sudah luar biasa kuasanya mencengkeram dan mengendalikan negara ini.

Rakyat menggugat dan melawan tidak ada kaitannya dengan DI/TII yang konon akan menggulingkan rezim dan mendirikan negara Islam. Ini kondisi riil memang sulit terjadi dengan cara-cara konstitusional, ketika semua lembaga negara sudah dalam kendali oleh kekuatan berwajah raksasa para oligarki.

Pilihannya adalah dipaksa mundur dan bubarkan kabinet pemerintah saat ini yang sudah menyimpang dari konstitusi dan telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan. (*)

569

Related Post