Salah Kaprah BIN & Ancaman Pidana

by M. Rizal Fadillah

Bandung FNN – Senin (14/09). BIN adalah Badan Intelijen Negara yang bertugas mencari data, mengolah, menganalisis dan mengalokasikan info atau analisisnya kepada penyelenggara Negara seperti Presiden, Kementrian, atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian lain yang berkompeten dan berkepentingan.

BIN bukan lembaga Kepolisian dan Ketentaraan yang bersandarkan pada kekuatan fisik atau persenjataan. Anehnya BIN di era Pemerintahan Jokowi justru menunjukkan pergeseran paradigma. Di masa pandemi Covid-19 ini, lucunya BIN seperti lompat ke kiri kanan, sehingga urusan penyemprotan desinfektan di Bandara juga pernah di bawah kendalinya.

Yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini adalah saat BIN pamer pasukan khusus yang bersenjata lengkap. Pasukan Rajawali sebutannya. Kemunculan tiba-tiba pasukan bersenjata lengkap seperti Brimob atau Densus, bahkan Kopasus ini tentu saja mengejutkan.

Tampilannya seperti sulap saja "ujug-ujug" Abrakadabra atau Bim Salabim. Itu terjadi karena di arena BIN menjadi Bin Salabin. Pamer aksi di depan petinggi berbagai Angkatan tersebut, dalam rangka Inaugurasi peningkatan statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) di Sentul Bogor Jawa Barat.

Kontroversi tentu saja terjadi. Persoalan utama adalah apakah layak atau haruskah BIN memiliki pasukan khusus bersenjata lengkap untuk pelaksanaan tugas operasinya. Adakah dasar hukumnya? Jika tidak ada dasar hukumnya, maka apa yang menjadi konsekuensi hukum yang diakibatkannya?

Semua tata kelola organisasi BIN harus mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Tidak bisa hanya berdasarkan kemauan dan keinginan pimpinan BIN semata. BIN sebagai institusi negara, tidak bisa diselenggaran dengan suka-suka hati pimpinannya. Harus berdasarkan undang-udang. Bisa ngawur jadinya. Dan itu berbahaya.

Prinsip kerja BIN adalah kerahasiaan tingkat tinggi. Segala kekuatan yang dimiliki BIN tidak boleh diketahui umum. Asasnya adalah profesionalitas, kerahasiaan, kompartementasi, koordinasi, integritas, netralitas, akuntabilitas, dan obyektivitas (vide Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2011).

Adapun tujuan intelijen negara bukan berbasis pada pengerahan kekuatan bersenjata. Melainkan untuk "mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen dalam rangka peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai ancaman terhadap negara" (vide Pasal 5).

Sudah pasti setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen. Dan atas pembocor tersebut, dapat dikenakan pidana, dengan ancaman hukman sepuluh tahun penjara dan/atau denda 500 juta rupiah.

Menunjukkan atau memamerkan kekuatan dapat dikualifikasi membocorkan kekuatan yang dipunyai oleh BIN. Seperti "fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan dan atau personel intelijen negara". Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dalam Pasal 46 UU No. 17 tahun 2011 terancam pidana 10 tahun penjara dan/atau denda 500 juta tersebut.

Oleh karenanya keberadaan pasukan Rajawali yang dipertontonkan BIN sudah jelas perbuatan salah kaprah. BIN bukan POLRI atau TNI yang berhak memiliki pasukan keamanan atau kombatan. Orang bertanya fungsi pasukan ini apa? Asumsi ekstrim sampai pada komentar jangan-jangan ini adalah "Angkatan Kelima" atau pasukan khusus model "Cakra Birawa". Perlu ada klarifikasi.

Sementara itu memamerkan kekuatan BIN dapat dikualifikasin sebagai perbuatan "pembocoran" yang dapat dikenakan delik pidana. Kepala BIN harus bertanggungjawab. Presiden selayaknya memberi sanksi pencopotan dan segera memerintahkan untuk dilakukan pengusutan.

Jika Presiden adalah pihak yang memerintahkan, maka Presiden dapat ditarik sebagai turut serta dalam perbuatan pidana tersebut (doen plegen) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Hukum.

505

Related Post