Sebanyak 133 WNI Telah Keluar dari Ukraina

Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Ukraina tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (3/3/2022). Sebanyak 80 WNI dan tiga WNA tiba di Indonesia setelah dievakuasi dari Ukraina dan selanjutnya ke Rusun Pasar Rumput untuk menjalani karantina kesehatan.(Foto: ANTARA)
Jakarta - FNN. Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan dari total 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Ukraina, sebanyak 133 orang telah keluar dari negara tersebut.

"Kita bersyukur bahwa per-hari ini semua WNI yang ingin dievakuasi (dari Ukraina) sudah ada di Indonesia dengan selamat. Dari total 165 WNI, telah keluar dari Ukraina sebanyak 133 orang," kata Retno dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, 133 orang WNI terdiri dari 80 orang dievakuasi menggunakan pesawat evakuasi, lima orang dievakuasi ke Bucharest namun memilih pulang ke negara residensi seperti Rusia, Turki, Denmark, dan Qatar.

Selain itu menurut dia, 34 WNI dievakuasi melalui gelombang evakuasi lanjutan, 12 orang melakukan evakuasi mandiri ke berbagai negara, dan dua orang tidak lapor namun telah berada di Indonesia.

"Sementara itu 32 WNI memilih tetap tinggal di Ukraina, terdiri dari 23 orang karena alasan pribadi dan sisanya merupakan staf KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia)," ujarnya.

Retno mengatakan, medan perang di Ukraina sangat berat untuk dilakukan evakuasi dari negara tersebut. Dia mencontohkan untuk mengevakuasi sembilan WNI dari Chernihiv membutuhkan waktu 22 hari namun berjalan baik karena kerja sama dengan kementerian/lembaga dan dukungan WNI.

Raker Komisi I DPR RI tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Raker tersebut akan membahas tiga poin yaitu pertama, realisasi dan evaluasi pelaksanaan APBN TA 2021; kedua, pelindungan WNI dan BHI di Ukraina.

Ketiga, diplomasi Indonesia terkait konflik Rusia dan Ukraina; dan keempat, penjelasan Kemlu terkait Special Procedures Mandate Holders (SPMH) mengenai sejumlah kasus dugaan penghilangan paksa, penggunaan kekerasan berlebihan, penyiksaan, dan pemindahan paksa di Provinsi Papua dan Papua Barat. (Ida/ANTARA)
232

Related Post