Sebanyak 16 Akta Kematian Jamaah Haji Diterbitkan Dukcapil Secara Cepat dan Mudah

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bergerak cepat menerbitkan 16 akta kematian jamaah haji Indonesia yang meninggal secara cepat dan mudah.

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan dinas dukcapil segera berkoordinasi untuk memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, Jumat.

 Zudan menyampaikan informasi kematian dan surat keterangan kematian jamaah haji Indonesia diperoleh dengan berkoordinasi dengan Daker Makkah dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Arab Saudi. Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian.

 Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerima surat keterangan kematian 16 orang jamaah haji dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah.

 Dari 16 orang jamaah Haji yang meninggal tersebut, menurutnya sampai dengan 14 Juli 2022 sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan telah diserahkan oleh masing-masing dinas kependudukan dan pencatatan sipil sesuai domisili pada keluarga.

 Adapun 16 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut yaitu penduduk Jakarta Selatan 1 orang, Jakarta Utara 1 orang, Jakarta Timur 1 orang, Pasaman 1 orang, Aceh Timur 1 orang, Sragen 1 orang, Kebumen 1 orang.

 Kemudian, Pati 1 orang, Lamongan 1 orang, Tulungagung 1 orang, Probolinggo 1 orang, Nganjuk 1 orang, Cianjur 1 orang, Majalengka 1 orang, Hulu Sungai Utara 1 orang dan Indragiri Hulu 1 orang.

 Penerbitan akta kematian jamaah haji tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain diterbitkan akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan kartu keluarga (KK) baru dan KTP elektronik baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan mengubah statusnya menjadi cerai mati.

 Hal itu kata dia dilakukan karena pada saat ini, semua layanan dukcapil sudah dilaksanakan secara terintegrasi. Zudan menjelaskan penerbitan dokumen kependudukan tersebut dilakukan secara cepat, mudah dan gratis.

 "Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat domisili masing-masing," ujarnya. (Sof/ANTARA)

 

269

Related Post