Seharusnya Muryanto Amin Diselidiki Dulu Otoplagiasinya, Bukan Dilantik

by Asyari Usman

Medan, FNN - Kehancuran dunia akademik, khususnya Universitas Sumatera Utara (USU) akan segera dimulai. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kelihatannya akan memaksakan pelantikan otoplagiator, Dr Muryanto Amin, menjadi rektor USU. Dia terpilih pada 3 Desember 2020.

Namun, setelah pemilihan, warga masyarakat melaporkan dugaan ‘self-plagiarism’ (otoplagiasi) yang dilakukan oleh Muryanto. Dalam arti, Muryanto mendaur-ulang karya tulisnya sendiri untuk diterbitkan di beberapa jurnal.

Tim investigasi yang dibentuk oleh Rektor menemukan tuduhan otoplagiasi itu. Empat (4) dari lima (5) karya tulis Muryanto mengandung konten yang masuk kategori otoplagiasi dengan tingkat similiaritas (kemiripan) antara 80% sampai 90%.

Menyusul temuan tim penyelidik, Rektor USU Prof Runtung Sitepu, mengeluarkan surat keputusan yang mengukuhkan temuan otoplagiasi itu. Rektor juga menjatuhkan sanksi terhadap Muryanto. Rektor terpilih ini tidak boleh naik pangkat selama setahun dan harus mengembalikan uang insentif yang diberikan untuk tulisan yang diterbitkan oleh jurnal Man in India edisi September 2017.

Merespons keputusan Rektor, Kemendikbud pada 21 Januari 2021 mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk mendalami otoplagiasi itu dan keputusan Rektor. Tetapi, kenyataannya, tim yang dibentuk itu tidak pernah turun.

Para pemerhati berpendapat, tim khusus Kemendikbud itu hanyalah basa-basi saja. Supaya kelihatan Menteri memberikan perhatian. Yang terjadi, kata para pengamat itu, para petinggi Kemendikbud ditekan oleh pihak yang menghendaki Muryanto Amin segera dilantik. Seperti diketahui umum, Muryanto adalah salah seorang yang sangat dekat dengan Bobby Nasution –walikota Medan terpilih.

Para guru besar senior USU mempertanyakan mengapa tim khusus yang dibentuk Kemenikbud tidak menunaikan tugasnya. Kemudian, mengapa Plt Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im, langsung mengeluarkan surat perintah kepada Majelis Wali Amanat (MWA) USU agar melaksanakan pelantikan Muryanto.

Banyak yang menduga ada tekanan kekuasaan dari orang kuat yang dekat dengan Muryanto. Kalau bukan tekanan kekuasaan, tidak mungkin Kemendikbud mendesakkan pelantikan seorang otoplagiator menjadi rektor.

Hari Rabu, 27 Januari 2021, Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumetara Utara (USU) akan menggelar sidang penting. Salah satu acara sidang virtual ini adalah membahas pelaksanaan pelantikan Muryanto di Jakarta pada 28 Januari 2021 di gedung Kemendikbud.

Seharusnya, kalau MWA tidak yakin dengan sanksi Rektor, mereka bisa membentuk tim penyelidik untuk mempelajari keputusan Rektor dan juga investigasi tim Komite Etik. Tidak langsung melantik orang yang sedang dikenai sanksi.

Kalau pendalaman tim MWA menemukan sanksi Rektor keliru, silakan rehabilitasi nama baik Muryanto Amin. Mendikbud tidak bisa melangkahi Rektor. Sebab, Peraturan Pemerintah No. 16/2014 tentang Statuta USU menegaskan bahwa MWA adalah organ tertinggi Universitas. Tetapi, beginilah negara ini dijalankan. Semua bisa dianulir oleh pemegang kekuasaan.[]

Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

658

Related Post