Sembilan Belas Bandar Narkoba Diangkut ke Nusakambangan

Jakarta, FNN - Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Para penjahat tersebut diangkut dengan pengawalan ketat dari polisi dan Lapas.

Para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar. Proses pemindahan dilakukan pada Rabu (4/8/2021) malam, mulai sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Hukum dan HAM) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Sebanyakl 19 narapidana yang dipindahkan, yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Antara dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang di Jakarta, Kamis (5/8/2021) dinihari, narapindana bandar narkoba itu berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan (rutan) di Lampung. Antara lain, dari Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala.

Lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang. Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.

"Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba bermain dengan narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan (Jawa Timur) serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.

Pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Pemberantasan Peredaran Narkoba Dalam Lapas dan Rutan, dan Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Sebelumnya di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan komitmen pihaknya perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.

"Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana," ucapnya.

Dengan pemindahan kali tersebut, sejak 2020 sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. (MD).

326

Related Post