Sembilan Belas Bandar Narkoba Diangkut ke Nusakambangan
Lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang. Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.
"Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba bermain dengan narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan (Jawa Timur) serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.
Pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Pemberantasan Peredaran Narkoba Dalam Lapas dan Rutan, dan Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.
Sebelumnya di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan komitmen pihaknya perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.
"Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana," ucapnya.
Dengan pemindahan kali tersebut, sejak 2020 sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. (MD).