Sepertinya Memang Ada Isu Besar yang Berusaha “Ditutupi”

Keluarga Presiden Jokowi menuju perpanjangan jabatan? (Foto: GridHot.ID)

Yang menarik dari ketiga isu di atas adalah mengapa muncul dalam waktu yang nyaris bersamaan? Adakah hal ini untuk menutupi dan mengalihkan perhatian dari isu besar lainnya?

Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN

ADA yang menarik dari rentetan isu pada pekan lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan presidential threshold 20 persen yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Sebelumnya, MK tidak menerima gugatan Ferry Yuliantono dengan alasan pemohon tidak memiliki legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan itu.

Menyatakan tidak menerima permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan kanal YouTube MK, Kamis (23/2/2022).

Sebagai informasi, MK memutuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu adalah konstitusional.

MK menilai, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review (JR) terhadap ketentuan ini.

Karena itu, pokok permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan. Pemohon itu termasuk juga sejumlah politisi di DPD dan warga sipil.

Adapun nomor perkara Gatot Nurmantyo yang ditolak MM adalah nomor 70/PUU-XIX/2021. Sementara itu, untuk Ferry Joko F Yuliantono dengan nomor perkara 66/PUU-XIX/2021.

Selain mereka ada anggota DPD RI Fahira Idris, Edwin Pratama Putra, dan Tamsil Linrung dengan nomor perkara 6/PUU-XX/2022.

Kemudian, juga permohonan Ikhwan Mansyur Situmeang nomor 7/PUU-XX/2022, Lieus Sungkharisma dengan nomor perkara 5/PUU-XX/2022, serta anggota DPD RI, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi dengan nomor perkara 68/PUU-XIX/2021 yang juga ditolak oleh MK.

MK beralasan, pemegang legal standing dalam pasal yang dimaksud adalah partai politik (parpol). Pasal yang dimaksud ini yaitu Pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi:

Paslon diusulkan oleh Parpol atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Putusan MK itu tidak bulat. Ada empat hakim MK menyatakan pemohon memiliki legal standing, yaitu Manahan Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, dalam sidang di MK, Gatot menyatakan menolak aturan itu.

“Berdasarkan hasil analisis, hasil renungan, kami berkesimpulan, Yang Mulia, ini adalah sangat berbahaya karena presidential threshold 20% adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi, menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang,” kata Gatot.

“Dan ini benar-benar sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan,” sambung Gatot menegaskan. Kuasa hukum Gatot Nurmantyo, Refly Harun menilai PT bisa memunculkan capres tunggal.

“Kami lihat misalnya soal fakta politik hari ini, dominasi dari kekuatan yang hari ini berkuasa, itu sudah mencapai hampir 82% kalau kursi, dengan kurang-lebih 84% kalau basisnya adalah suara,” ujar Refly Harun.

Dan, “Berdasarkan ketentuan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka bukan tidak dimungkinkan bisa adanya calon tunggal. Karena dikatakan bahwa tahapan akan diteruskan kalau memang tetap ada calon tunggal,” lanjut Refly Harun.

“Jadi itu yang kami khawatirkan dan ini potensial melanggar prinsip bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menganut to around system,” tambahnya.

Penolakan atas gugatan mantan Panglima TNI ini disambut langsung oleh PKB yang serius mengajak Gatot Nurmantyo bergabung menjadi kader di partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu.

Wasekjen PKB Luqman Hakim mengatakan, ajakan pada Gatot merupakan niat yang seketika muncul setelah MK tidak menerima gugatan yang ingin menghilangkan ambang batas pencalonan presiden itu.

“Ajakan gabung ke PKB kepada Jenderal Gatot Nurmantyo merupakan niat yang muncul seketika ketika kemarin MK memutuskan menolak gugatan Pak Jenderal Gatot dan kawan-kawan atas norma presidensial threshold," ujar dia saat dihubungi, Jumat, 25 Februari 2022.

Gayung bersambut, tiba-tiba Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya bakal meneruskan aspirasi soal perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga 2027 atau 2028.

Airlangga mengaku, aspirasi ini muncul setelah ia berkomunikasi dengan petani sawit di Siak, Pekanbaru pada Kami (24/2/2022).

Menurutnya, dalam sesi tanya jawab, Airlangga mengatakan para petani di Kampung Libo Jaya, Kandis, Siak menyatakan ingin adanya keberlanjutan pemerintahan di bawah Presiden Jokowi. Sebab, mereka merasa kebijakan Jokowi yang telah meningkatkan harkat hidup petani sawit.

Menurut Airlangga, aspirasinya sudah ditangkap tentang keinginan adanya kebijakan berkelanjutan dan juga ada aspirasi kebijakan yang sama bisa terus berjalan.

“Tentu permintaan ini, yang menjawab bukan Menko, karena Menko tadi menjawab urusan sawit,” kata Airlangga dalam keterangannya, pada Kamis (24/2 , 24 Februari 2022.

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bakal menyampaikan aspirasi tersebut ke tingkat DPR dan bakal membahasnya bersama ketua umum partai politik lainnya.

Selain mengaku menerima aspirasi agar ada perpanjangan masa jabatan, Airlangga mengatakan ada petani yang meminta agar Jokowi menjabat tiga periode.

“Ini berkat kepemimpinan Bapak Presiden. Ini kita sebagai parpol tentu kita akan dengarkan aspirasi tersebut dan sekali lagi akan kami komunikasikan bahwa keberhasilan ini dirasakan masyarakat dan masyarakat beraspirasi," kata Airlangga.

Sebelumnya, Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan supaya Pemilu 2024 ditunda selama satu atau dua tahun. Wakil Ketua DPR itu menyebut usulan terlintas olehnya usai menerima pelaku usaha mikro, pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai perbankan di Ruang Delegasi DPR, Nusantara III, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.

“Saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun. Usulan ini nanti akan saya sampaikan ke pimpinan-pimpinan partai dan presiden,” ujar Muhaimin lewat keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.

Tapi, usulan Muhaimin ini mendapat penolakan dari PKS dan Demokrat partai oposisi seperti PKS dan Demokrat. Bahkan, PDIP selaku pengusung Jokowi juga menolak usulan tersebut. Mereka khawatir perpanjangan masa jabatan bakal menimbulkan instabilitas iklim politik di Indonesia.

Dalam waktu yang nyaris bersamaan dengan putusan MK itu, Puspomad menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait pernyataan ‘tuhan bukan orang Arab’.

Hal itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik Puspomad pada 9-22 Februari 2022.

Jenderal Dudung sebelumnya dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad atas dugaan penodaan agama dan penyebaran berita bohong.

Namun menurut Kepala Penerangan Puspomad Agus Subur Mudjiono berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti, dugaan tindak pidana tersebut tidak terpenuhi.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan dari ahli, Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31, karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2).

Adapun ahli yang dimintai keterangan dalam kasus ini ialah ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Menurutnya, ahli hukum pidana menyatakan pernyataan Jenderal Dudung dalam video yang dipublikasikan di podcast Youtube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud.

Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) UU ITE.

Melansir Kumparan.com, Rabu (23/2/2022), begitu juga hasil keterangan ahli hukum ITE, mengatakan, pernyataan Dudung tidak mengandung unsur tindak pidana yang disangkakan.

“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin. Oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan),” tegas Agus.

Yang menarik dari ketiga isu di atas adalah mengapa muncul dalam waktu yang nyaris bersamaan? Adakah hal ini untuk menutupi dan mengalihkan perhatian dari isu besar lainnya?

Sebut saja: Ibu Kota Negara (IKN) yang melanggar konstitusi (UU Nomor 10 Tahun 1964); Laporan Ubedilah Badrun atas dua putra Presiden Jokowi ke KPK; Kasus Tanah Wadas Purworejo.

Atau, ada isu besar lainnya yang hingga kini masih tertutup dan belum ada yang berani buka? (*)

 

475

Related Post