Shortfall Penerimaan Perpajakan

Saya berani mengatakan dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak bisa melebihi 5,5%, maka situasi shortfall ini akan menjadi makanan tahunan APBN kita. Shortfall akan persisten dan iminen. Karenanya, target pajak yang ekspansif dan optimis menjadi tidak rasional dan realistis.

By Andi Rahmat

Jakarta, FNN - Pencapaian penerimaan perpajakan hingga akhir tahun 2019 mencatatkan pencapaian historik. Shortfall 19% dari target APBN Rp 1.577 triliun, atau secara absolut berkisar Rp 200 triliun. Meskipun demikian, saya tidak sedang membicarakan soal konsekuensi hutang ini. Tetapi diskusinya adalah menelisik soal atau sebab-musabah, dan pembacaan terhadap kinerja ekonomi.

Cerita Shortfall ini bukan barang baru dalam catatan penerimaan perpajakan kita. Setidaknya sejak tahun 2017 hingga 2019, shortfall absolut penerimaan perpajakan selalu melampui angka Rp 100 triliun. Bahkan berturut-turut di tahun 2017 shortfallnya Rp 130 triliun, dan pada tahun 2018 Rp 108 triliun. Konsekuensinya, target defisit APBN selalu mengalami overshoot. Atau dengan kata lain terjadi penambahan hutang di luar perkiraan pembuat kebijakan fiskal.

Yang utama dalam tulisan ini adalah soal simpulan terhadap pelambatan kinerja ekonomi kita. Supaya lebih netral dari segi istilah, ada bagusnya menggunakan istilah International Monetary Fund (IMF), sluggisnya kondisi perekonomian kita. Dua istilah itu, sama-sama tercermin dalam pencapaian pertumbuhan Pruduk Demontik Bruto (PDB) kita yang bergerak dibawah 5,2 % dalam emat tahun terakhir.

Memang ada satu model perkiraan penerimaan perpajakan yang selama ini diterapkan oleh pembuat kebijakan ekonomi, baik di DPR maupun di Kementerian Keuangan. Tampaknya kebijakan dibuat selalu overestimate terhadap target penerimaan perpajakan. Yang sebagiannya disumbangkan oleh simplifikasi terhadap simpulan posisi tax ratio ketimbang menelisik kinerja sektor ekonomi.

Dari sisi fundamental APBN, shortfall atau target yang besar itu memang masih bisa dimitigasi resikonya. Bahkan dengan pendekatan mitigatif yang ekspansif sekalipun. Sebab, harus diakui, sejak periode SBY hingga Jokowi, penguatan fondasi struktural APBN kita memang cukup solid.

Namun, shortfall perpajakan tetap merupakan suatu masalah serius yang mesti dilihat secara seksama. Kinerja penerimaan yang serial seperti itu menyalakan lampu kuning bagi kita semua. Khususnya para pembuat kebijakan di bidang ekonomi.

Shortfall yang menunjukkan dua hal sekaligus. Fatiguenya fiskus dalam menyasar para objek pajak. Sementara kelelahan yang sama, juga dialami oleh objek pajak dan wajib pajak.

Di level fiskus, kelelahan ini muncul karena sumber daya fiskus yang semakin ketinggalan. Perangkat administratif yang sudah mulai kadaluarsa. Selain itu, fondasi regulasi yang semakin tidak sesuai lagi dengan perkembangan objek pajak atau potensi objek pajak.

Sumber daya yang dimiliki fiskus, terutama yang berkaitan dengan sumber daya manusianya, memang sudah waktunya diperkuat. Dari segi kuantitas, pertumbuhan SDM fiskus dalam sepuluh tahun terakhir sangat jauh dari ratio yang paling konservatif sekalipun. Rationya yang normal adalah 1 : 1.590 terhadap populasi dan 1 : 936 terhadap wajib pajak.

Demikian juga dengan kualitas. Perkembangan sektor-sektor baru perekonomian yang justru sedang mengalami booming. Untuk itu, sopistikasi praktek ekonominya, juga membutuhkan kualitas SDM fiskus yang sebanding.

Perangkat administratif perpajakan juga mengalami hal yang sama. Administrasi perpajakan masih menyulitkan fiskus dalam berinteraksi dengan perkembangan objek pajak. Ringkasnya, selain kantor atau tempat layanan perpajakan yang belum memadai, juga insentif administratif terhadap kinerja fiskus yang tidak sebanding dengan besarnya effort yang dibutuhkan.

Dari sisi regulasi, sudah dua belas tahun lebih, dan terakhir kali kita melakukan overhaul menyeluruh terhadap regulasi perpajakan. Memang ada produk minor regulasi sektor perpajakan. Tetapi sifatnya lebih sektoral dan terbatas. Kebutuhan overhaul menyeluruh adalah kebutuhan yang pasti seiring dengan perkembangan sektor- sektor perekonomian.

Sementara kelelahan yang dialami oleh objek pajak dan juga wajib pajak disumbangkan oleh sluggishnya perekonomian. Lapisan tarif yang juga tidak lagi kompetitif. Selain itu, perlu intensifikasi basis pajak dan untaxable objek pajak.

Saya berani mengatakan dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak bisa melebihi 5,5% saja, maka situasi shortfall ini akan menjadi makanan tahunan APBN kita. Shortfall akan persisten dan iminen. Karenanya, target pajak yang ekspansif dan optimis menjadi tidak rasional dan realistis.

Dalam soal tarif, sudah jamak dimahfumi bahwa tariff bracket perpajakan kita sudah menjadi disinsentif bagi perekonomian kita sejak 12 tahun lalu. Terutama sewaktu kita melakukan overhaul, penetapan tarif itu, lebih mempertimbangkan dampaknya terhadap postur penerimaan negara dan rendahnya tingkat kepatuhan perpajakan Wajib Pajak (WP) kala itu.

Ketika itu, besar tarif tidak seelastis dibanding sekarang terhadap kinerja ekonomi. Karenanya di tahun-tahun awal penerapan tarif perpajakan pasca overhaul, selain kinerja ekonomi yang positif, eksetensifikasi dan intensifikasi pajak tidak negatif terhadap kinerja perekonomian.

Sedangkan intensifikasi basis pajak juga demikian. Fenomena yang terjadi pasca kebijakan Tax Amnesty adalah over regulasi pada basis pajak yang sama. Ekspansi berbau draconian terhadap wajib pajak, karena perburuan target yang irasional, menyasar hingga sektor sensitif seperti sektor keuangan dan perbankan. Objek pajak mengalami distress dan wajib pajak mengalami disinsentif yang jamak sekali dalam percakapan harian.

Terakhir, masalah untaxable objek pajak. Terutama karena masalah ini terjadi pada sektor-sektor baru. Khususnya yang berbasis ekonomi digital. Selain itu, inversi perpajakan yang belum memadai antisipasinya dari sisi regulasi.

Sebagai penutup. Saya hanya ingin menegaskan tentang perlunya kita sama-sama melihat ketimpangan ekonomi yang makin melebar. Kondisi ini disertai dengan pelemahan pertumbuhan kualitas kelas menengah yang taxable. Wallahu ‘alam.

Penulis adalah Pelaku Bisnis dan Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI

727

Related Post