Sikap Menpan RB Tak Selaras dengan Keinginan Publik
Jakarta, FNN - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN), Azyumardi Azra menilai sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo tidak selaras dengan keinginan publik.
Adapun ketidakselarasan yang di maksud Azyumardi yakni terkait ucapan Tjahjo dalam menyikapi ketidakhadiran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dipanggil oleh Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pimpinan KPK dipanggil Komnas HAM terkait adanya pelaporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses peralihan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada tahapan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Saya kira sikap Menpan-RB itu tidak selaras dengan keinginan publik agar dugaan pelanggaran HAM dalam TWK KPK dapat diselesaikan," kata Azyumardi kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).
Menurut Azra, Tjahjo juga secara implisit tidak mendukung keinginan publik untuk adanya KPK yang kredibel, adil dan kuat dalam pemberantasan korupsi.
Sementara terkait ketidakhadiran pimpinan KPK dalam saat dipanggil oleh Komnas HAM, Azyumardi menilainya sebagai sikap defensif.
"Sikap pimpinan KPK itu mencerminkan sikap defensif dan ketiadaan political will. Harusnya pimpinan KPK bersedia dialog dengan Komnas HAM dan LSM-LSM lain untuk memperbaiki KPK," ujar dia.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mendukung sikap pimpinan KPK yang tak hadir ke Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilaporkan sejumlah pegawai KPK. Tjahjo mempertanyakan apa hubungan kewarganegaraan dengan pelanggaran HAM.
"Kami juga mendukung KPK misalnya tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu urusan pelanggaran HAM?" kata Tjahjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Tjahjo juga menyinggung penelitian khusus (litsus) pada zaman Orde Baru. Dia mengatakan aturan mengenai alih ASN itu sama aturannya.
"Zaman saya litsus tahun '85 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas secara kompleks. Dari sisi aturan itu, saya kira Pak Syamsul yang pernah jadi panitia litsus dan Pak Cornelis emang dari bawah sama plek aturannya. Jadi memang data ASN memang sama," kata dia.
Sebelumnya, Komnas HAM memanggil para pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK alih status menjadi ASN. Namun pimpinan KPK tak mau hadir dan meminta penjelasan dugaan pelanggaran yang dimaksud.*)