Sishankamrata Saatnya Dihidupkan untuk Menghadapi Ancaman Imperalis China
Di tengah ancaman dunia dan akan bubarnya Indonesia tahun 2030 menurut pakar-pakar di luar negeri, maka sungguh sangat urgent bangsa ini bersatu dengan Sishankamrata mempertahankan Negara Bangsa Indonesia.
Oleh: Ir Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila
TERLEPAS dari kekurangannya, Orde Baru itu mempunyai sistem keamanan terhadap bangsa ini sangat baik dan handal, mengingat negara dengan 17 ribu pulau ini tanpa melibatkan peran serta masyarakat rasanya omong kosong saja bisa menjamin keamanan negara ini.
Entah apa yang ada di pikiran elit dan penguasa sehingga melakukan pecah bela terhadap bangsanya, Islamphobia menjadi jargon yang selalu digoreng oleh buzer yang membuat semakin tidak kondusif berbangsa dan bernegara.
Saat inilah di tengah-tengah ancaman global dan penggarongan kekayaan Ibu Pertiwi dengan mendatangkan TKA China harus disikapi dengan Kewaspadaan Nasional, dengan menghidupkan Sishankamrata, dalam rangka bela negara.
Pengalaman berbangsa dan bernegara para pendiri bangsa ini sangat handal menciptakan Sishankamrata untuk negara ini secara geo strategis menjaga keamanan negara bangsa dengan nilai-nilai jati diri bangsa Pancasila dan UUD 1945.
Pihak asing sangat tidak menghendaki Indonesia aman dan sejahtera, maka lewat antek-anteknya, NGO dan agen-agen yang duduk di DPR, maka MPR mengamandemen UUD 1945. Amandemen ternyata bukan hanya menambah dan mengurangi pasal-pasal di dalam UUD 1945, tetapi telah menghapuskan nilai-nilai jati diri bangsa, menghabisi sistem pertahanan dan kedaulatan rakyat semesta.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau yang disingkat Sishankamrata adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut untuk mewujudkan kemampuan dalam upaya pertahanan keamanan negara.
Bahkan sistem ini sangat tepat untuk menjaga negara dengan 17 ribu pulau. Jika saja kita sadar tentang perlunya menjaga negara ini maka kasus seperti penyelundupan narkoba, persoalan TKA China, bahkan akan dideteksi dini soal teroris bisa diawasi oleh masyarakat.
Bukan membuat isu-isu adu-domba antar rakyat dengan membayar buzer.
Sishankamrata merupakan amanat konstitusi yang didasari oleh UUD Tahun 1945 yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
Butuh kesadaran dan solusi nyata tidak cukup hanya ramai-ramai membuat pernyataan yang kemudian hilang tanpa bekas.
Sementara keadaan masyarakat tidak pernah tenang karena kita tidak mempunyai solusi kecuali hanya sekedar ikut menyalakan lilin dan itu pun hanya simbolik yang kemudian tidak berbekas.
Di tengah ancaman dunia dan akan bubarnya Indonesia tahun 2030 menurut pakar-pakar di luar negeri, maka sungguh sangat urgent bangsa ini bersatu dengan Sishankamrata mempertahankan Negara Bangsa Indonesia.
Segera membangun kesadaran untuk kembali ke Pancasila dan UUD 1945 asli.
Sishankamrata adalah bentuk dan wadah untuk Nasionalisme ,persatuan dan membangun karakter kebangsaan. (*)