Sistem Primary Election Sangat Cocok untuk Pilpres di Indonesia
Bila memang dibutuhkan, saya secara volunteer mau membantu KPU untuk menyelenggarakan sistem Primary election di tanah air, demi memiliki sistem, proses, prosedur dan mekanisme seleksi kepemimpinan nasional (Pilpres) yang demokratis, terbuka, adil, jujur dan berkualitas.
Oleh: Chris Komari, Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA) USA, FTA Global & FTA-RI Nasional Indonesia
ARTICLE ini sengaja saya tulis untuk mendukung usaha Bung Fahri Hamzah, Wakil Ketua Partai GELORA, untuk memperkenalkan sistem Primary Election di tanah air dalam Pilpres tahun 2024 mendatang.
Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa sistem demokrasi dan sistem seleksi kepemimpinan (Pilpres) di Indonesia masih sangat buruk, tidak bermutu, tidak berkualitas, tidak adil, tidak jujur, tidak terbuka, dan tidak demokratis.
Lepas dari kritikan Bung FH terhadap jadwal kampanye Pilpres dari KPU yang belum ada dan euphoria terhadap Anies Rasyid Baswedan yang statusnya belum pasti menjadi Capres 2024 karena Partai Nasdem saja tidak memiliki kursi di DPR 20%, sementara itu PKS dan Partai Demokrat masih wait and see, maka kritikan Bung FH itu saya serahkan kepada publik untuk menilai masing-masing.
Saya sebagai activist democracy sangat mendukung spirit dari apa yang telah dikritik oleh Bung Fahri Hamzah terhadap sistem dan proses seleksi untuk kepemimpinan (Pilpres) di Indonesia yang saat ini masih amburadul, tidak bermutu dan tidak berkualitas.
Kritik dari Bung Fahri Hamzah kepada para politisi, anggota DPR, akademisi dan kader-kader partai politik di tanah air tersebut untuk segera bertindak memperbaiki kebobrokan Pilpres di tanah air, sangat beralasan, valid points dan warranted untuk mendapatkan dukungan.
Sebenarnya tidak ada istilah “Terlambat” dalam memperbaiki kebobrokan!
Di bawah ini, link pernyataan Bung Fahri Hamzah secara lengkap:
https://m.youtube.com/watch?v=tHmqM6wg1_Y&feature=share
A). Sistem Primary Election di United States of America (USA).
Pada Pilpres tahun 2020 yang baru lalu di Amerika Serikat (AS), terdaftar secara resmi di Federal Election Commission (FEC); semacam KPU di Indonesia, sebanyak 1,212 kandidat Presiden (Capres).
Yes, itu bukan salah ketik. Ada sebanyak 1,212 kandidat Presiden Amerika Serikat (AS) secara resmi terdaftar di FEC.
Banyak orang Indonesia yang sok tahu dengan demokrasi di USA, tetapi tidak tahu soal ini, kaget dan dumb founded, termasuk para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
B). Terus, bagaimana caranya mengatur Capres begitu banyak?
Nah, sistem Primary Election itulah jawabannya. Saya jelaskan secara singkat.
Untuk menjadi kandidat Presiden di Amerika Serikat (AS), tak ada Presidential Threshold 20%, bahkan 1% pun tidak ada.
Apa syarat menjadi kandidat Presiden di United States of America (USA)?
Syarat menjadi Capres USA itu mudah sekali dan mayoritas 99.99% rakyat Amerika Serikat (AS) yang lahir di USA qualify untuk menjadi Capres:
1). Lahir di negara dan territory negara United States of America (USA).
2). Tinggal secara permanent di USA, minimal selama 14 tahun.
3). Berumur 35 tahun ke atas.
Ketika seorang warga negara Amerika Serikat (AS) ingin menjadi Capres, tidak harus mendaftar di FEC dulu.
Bisa langsung melakukan press conference dan membuat declaration mencalonkan diri menjadi Capres.
Setelah melakukan kampanye dan telah menghabiskan uang untuk kampanye sebesar US$ 5,000, entah itu yang dari donasi publik atau dari dompet sendiri, baru diwajibkan untuk melaporkan diri secara resmi ke FEC.
Kemudian FEC akan membuat pengumuman resmi bahwa orang ini adalah Capres terdaftar di FEC.
Itulah yang membuat Capres tahun 2020 di Amerika Serikat (AS) yang terdaftar secara resmi di FEC mencapai 1,212 kandidat.
C). Bagaimana proses selanjutnya hingga 1,212 kandidat Presiden di USA itu berakhir dengan 2, 3 atau 4 kandidat di general election?
Itulah the magic johnson dari sistem primary election di Amerika Serikat (AS).
Begini proses singkatnya:
Pemilu di negara United States of America (USA) itu dibuka sekitar total 24 bulan (2 tahun penuh), mulai dari “open primary” hingga “general election” bagi partai politik untuk melakukan persiapan logistics, registration, dan funds raising guna membantu para kandidat Senator, kandidat Representative dan kandidat Presiden (Capres) di USA.
Breakdown schedule primary election hingga general election, saya jelaskan di bawah.
Khususnya untuk Pilpres, di negara United States of America (USA) ada:
1). 50 negara bagian (State).
2). Dengan total 538 electoral college.
3). Dibutuhkan 270 E.C untuk menang Pilpres.
4). 270 E.C itu minimal harus menang di 25, 27 hingga 30 negara bagian, dari 50 negara bagian (State).
5). Itulah the magic numbers yang harus dipahami oleh non-americans.
Ketika seorang Capres USA mulai melakukan kampanye di 50 negara bagian dan hasilnya hanya mendapatkan dukungan dari 3, 5 atau 10 negara bagian, apalagi dalam poll survey tidak populer dan sangat rendah, di situlah para kandidat Presiden itu mulai tahu diri.
Para Capres USA itu memiliki etika politik yang tinggi, punya rasa malu dan ketika sadar akan posisinya yang tidak significant dalam kontes Pilpres, maka di situlah para Capres itu mulai rontok satu per satu, seperti daun yang berguguran di musim semi, mengundurkan diri dan menghentikan kampanye Pilpres.
Karena itu tidak masalah ada ribuan kandidat Presiden di Amerika Serikat (AS), karena dengan sendirinya akan terseleksi oleh sistem primary election itu sendiri.
D). Bagaimana schedule penyelengara Pilpres di USA mulai dari primary election hingga general election?
Well, saya akan jelaskan secara singkat dan semoga anggota komisioner KPU saat ini mau menjadikan apa yang saya tulis di sini menjadi sebagai bahan pertimbangan.
1). Pilpres tahun 2024 di Amerika Serikat (AS) sudah ditentukan tanggal 5 November, 2024 dan pemenang Pilpres 2024 akan disumpah menjadi Presiden USA ke 47th tanggal 20 January, 2025.
2). Dari tanggal 5 November, 2024 itu diambil 12 bulan (1 tahun) ke belakang untuk digunakan sebagai “primary election”.
Di USA, “open primary” dimulai tanggal 23 March, 2023 hingga 23 March, 2024.
Artinya, mulai tanggal itu, semua yang ingin maju menjadi kandidat Presiden (Capres) dari independent, atau dari partai politik manapun sudah boleh keluar kandang dan berkampanye di 50 negara bagian (State) untuk mencari dukungan dan suara rakyat (votes).
Jadi, di Amerika Serikat (AS) primary election itu berjalan 1 tahun penuh (12 bulan) di seluruh 50 negara bagian (State).
Masing-masing partai politik terserah mau mengadakan “primary election” bulan apa saja, selama dilakukan mulai tanggal 23 March, 2023 hingga tanggal 23 March, 2024.
Intinya tanggal 23 March, 2024 sudah harus ditentukan pemenang, atau “presidential nominee” dari masing-masing partai politik.
3). Pada tanggal 13 December, 2023 hingga 15 December, 2023 (2 hari) akan di pakai oleh Federal Election Commission (FEC) untuk melakukan apa yang disebut dengan “qualifying primary”, untuk mengkonfirmasi qualifications dari semua “presidential nominees” yang akan bertanding pada general election tanggal 5 November, 2024.
4). Jadi, semua qualifying “presidential nominees” dari semua partai politik akan ditentukan oleh FEC pada tanggal 15 December, 2023.
Dari tanggal 15 December, 2023 hingga general election tanggal 5 November, 2024 (11 bulan) adalah waktu yang tersedia bagi semua presidential nominees (pemenang primary election) dari semua partai politik untuk berkampanye di 50 negara bagian (State) sebagai “presidential nominee”, bukan lagi sebagai kandidat Presiden dalam open primary.
Pada Pilpres tahun 2020 yang lalu, ada 4 Presidential nominees, meski orang Indonesia hanya mengenal 2 nominees, bahkan Hakim MK juga tidak tahu kalau ada 4 Presidential nominees pada Pilpres tahun 2020 di USA:
1). Presidential nominee dari partai Demokrat, Joseph Biden.
2). Presidential nominee dari partai Republican, Donald J. Trump.
3). Presidential nominee dari Green party, Howie Hawkins.
4). Presidential nominee dari Libertarian party, Jo Jorgensen.
E). Sekarang bagaimana menjalankan primary election di Indonesia dengan 18 partai politik yang lolos Pemilu 2024?
Sebenarnya tidaklah terlalu sulit untuk menjalankan sistem primary election di Indonesia di 38 Propinsi dengan 18 partai politik yang lolos Pemilu 2024.
Sungguh tidaklah terlalu rumit, asal ada kemauan politik dari semua partai politik, DPR, KPU dan Bawaslu.
Saya sudah memberikan banyak info yang cukup details, bahkan saran saya untuk membuat KPU lebih kredibel dengan menambah 36 orang wakil-wakil dari 18 partai politik yg harus duduk di keanggotaan komisioner KPU, seperti pada Pilpres tahun 1999.
Cara kerja dan bagaimana KPU harus mengambil keputusan dengan 2 competing interest dari komposisi keanggotaan komisioner KPU sebanyak 47 orang, juga sudah saya jelaskan secara detail.
Bila memang dibutuhkan, saya secara volunteer mau membantu KPU untuk menyelenggarakan sistem Primary election di tanah air, demi memiliki sistem, proses, prosedur dan mekanisme seleksi kepemimpinan nasional (Pilpres) yang demokratis, terbuka, adil, jujur dan berkualitas.
Asal semua pihak mau terbuka, jujur, dan adil untuk menciptakan sistem, proses, prosedur dan mekanisme seleksi kepemimpinan nasional yang berkualitas, semua bisa dilakukan.
Nothing is impossible as long as there's political will dari semua pihak.
Tidak seperti Pilpres 2014 dan 2019 model kelompencapir! (*)