Soal Pilkada, Mendagri Tito Jangan Ngaco & Ngawur
by Gde Siriana Yusuf
Jakarta FNN – Jum’at (25/09). Kerumunan orang dalam rangkain Pelihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan hanya saat pendaftaran dan sosialisasi. Prakteknya kontestan juga lakukan distribusi "uang cendol". Para Tim Sukses (Timses) juga perlu mengamankan uang cendol agar dipastikan sampai ke pemilih.
Jika saat normal saja praktek distribusi uang cendol selama ini terkesan dibiarkan oleh panitia Pilkada. Apalagi saat pandemi virus covid dan krisis ekonomi. Pemilih tentu saja berharap dapat uang cendol, yang meski sedikit sangat berarti di saat krisis ekonomi. Sedangkan siapa yg terpilih, saya yakin sebagian pemilih sudah tidak perduli lagi.
Juga perlu dipertimbangkan berkumpulnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) relawan atau saksi dari para kontestan. Pengumpulan dan pengelompokan relawan dan saksi ini sudah terjadi secara intensif sejak tahap sosialisasi hingga penghitungan suara. Jangan terulang lagi KPPS banyak meninggal (989 orang) saat bertugas seperti di Pemilu 2019 lalu.
Jadinya, sangat sulit untuk menjamin protokol bisa dijalankan dengan disiplin penuh untuk masyarakat. Jangankan kita yang sudah dikenal sebagai bangsa yang kurang disiplin, masyarakat di Eropa dan Amerika Serikat saja masih banyak yang tidak disiplin dalam memakai masker.
Jika kita melihat kisah aturan tentang penggunaan helm pertama kali diterapkan, perlu berapa tahun masyarakat sadar mau pakai helm. Ini sebagai contoh saja. Sehingga mengharapkan masyarakat sadar dan disiplin dalam penggunaan masker, serta menjaga jarak dalam berinteraksi saat Pilkada nanti, sama dengan menyuruh masyarakat menyebarkan virus covid diantara sesama.
Itulah yang harus dipikirkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Jangan asal negomong. Jangan juga ngawur kalau ngomong. Apalagi Mendagri mentakan bahwa “Pilkada bisa bangkitkan ekonomi”. Saya pikir itu pernyataan seperti itu bukan saja tidak tepat. Tetapi ngawur dan asal ngomong. Sebab omongan pejabat yang asal, bisa berakibat pada pemahaman yang keliru dan sesat.
Supaya tidak gagal faham, Mendagri Tito sebaiknya baca lagi berulang-ulang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 01/2020 yang telah menjadi UU Nomor 02/2020. Sebab tidak ada satu pasalpun yang menjadikan alasan ekonomi sebagai dasar pelaksanaan Pilkada.
Di luar rumah, ada virus corona yang bergentayangan. Masyarakat tidak bisa keluar rumah untuk bekerja, karena ada virus Corona yang bergentayangan. Banyak Pemerintah Daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) untuk mencegah penyebaran virus. Masyarakat tidak keluar rumah sebagian upaya mecegah dan memotong rantai penyebaran virus corona.
Anehnya, Mendagri Tito malah terlihat ngaco dan ngawur ngomong mengenai alasan dilaksanakan Pilkada. Terlihat kalau Mendagri Tito tidak memahami tujuan kita bernegara, seperti diperintahkan oleh alinea ke empat Pembukaan UUD 1945. Sebab melindungi rakyat dari ancaman kematian (tumpah darah Indonesia) adalah hukum tertinggi kita dalam bernegara. Pahami itu baik Pak Tito.
Daripada uang diedarkan ke daerah-daerah untuk Pilkada dengan alasan ekonomi bangkit, tetapi beresiko meningkatkan penyebadan pandemi corona, ya lebih baik dana Pilkada dibagikan kapada daerah untuk menaikkan daya beli masyarakat. Ini anggaran Pilkada ibarat pisau bermata dua. Satu sisi dianggap dapat bangkitkan ekonomi, sisi lain beresiko meningkatkan pandemi virus corona.
Jadi pemerintah harus jelas, konsisten dan bijak. Jika ingin bangkitkan ekonomi di daerah, ya buatlah kebijakan yang tepat untuk itu. Yang didesign sedemikian rupa untuk tujuan ekonomi yang terukur. Bukan ditempel pada penyelenggaraan Pilkada. Seba Pilkada tujuannnya menjalankan demokrasi. Mana yang lebih pas dijalankan dalam kondisi normal?
Yang terpenting adalah kejujuran dari pemerintah, DPR dan KPU. Sebenarnya separah apa masalahnya jika Pilkada ditunda tahun depan? Sampai pandemi virus corona mereda. Demi untuk kita semua dapat menjaga masyarakat dari penularan virus covid-19?
Salah satu solusi yang paling tepat adalah Presiden segera menebitkan Perppu, yang memberikan kewenangan Pemerintah Daerah dijabat oleh Palksana Tugas (Plt) Kepala Daerah. Toh, itu sudah sering dilakukan, terutama untuk daerah-daerah yang baru dimekarkan dan kekosongan akibat Pilkada.
Penulis adalah Anggota Komite Politik & Pemerintahan KAMI.