Sosialisasi Rutin Netralitas ASN Jelang Pemilu oleh Bawaslu Selayar

Bawaslu Selayar serius mengawasi pelaksanaan perekrutan anggota PPK untuk Pemilu 2024.(Sumber: ANTARA)

Makassar, FNN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan merutinkan kegiatan sosialisasi netralitas ASN jelang agenda Pemilu Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Suharno ketika dihubungi dari Makassar, Senin, mengatakan pihaknya fokus memberikan pemahaman terkait prosedur-prosedur apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu ke depan.

"Kita selalu lakukan sosialisasi termasuk mengundang pihak-pihak yang memang dilarang melakukan keberpihakan atau netralitas seperti ASN, TNI dan Polri. Kita berikan pemahaman prosedur jika nanti ada dugaan pelanggan, agar mereka juga mengetahui mekanismenya," ujar dia.

Selain sosialisasi, Bawaslu Selayar juga ikut mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memantau keterlibatan ASN khususnya pada pelaksanaan pesta demokrasi ke depan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Selayar Abdul Kadir, menjelaskan sosialisasi yang dilakukan adalah bentuk pelaksanaan salah satu tugas bawaslu melaksanakan fungsi pencegahan terkait keterlibatan ASN dan membangun pemahaman yang sama tentang posisi ASN.

Adapun tujuan dari sosialisasi ini bagaimana Bawaslu menyampaikan informasi terkait pentingnya pemahaman bagi ASN tentang posisi Netralitas dalam pemilu maupun pilkada.

Menurut dia, netralitas ASN merupakan isu yang penting karena merupakan persoalan yang akut dalam setiap konstestasi pemilu maupun pilkada, sehingga Bawaslu mengadakan kegiatan netralitas ASN agar setiap individu menunjukkan ketidakberpihaknya terhadap salah satu pasangan calon peserta pemilu maupun pilkada nantinya.

Sebelumnya, pelanggaran kode etik atau netralitas ASN diproses di Bawaslu kab/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kemudian produk hukum yang ditimbulkan diteruskan ke instansi atau pihak yang berwenang salah satunya yaitu Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).

Bahkan jika terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu akan dikenakan sanksi pidana pemilu sesuai pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.(ida/ANTARA)

216

Related Post