Surat Ketua PDKN kepada Staf Ahli Menhan Soal Sengketa Pulau Pasir

Oleh: Dr.Rahman Sabon Nama

Yth.Bpk Laksda TNI Dr.Eko Djalmo Staf Ahli Menteri Pertahanan RI mantan Dirjen KKP RI.

Terima kasih atas tanggapan catatan saya untuk pemerintah bahwa Pulau Pasir di wilayah gugusan kepulaun propinsi NTT adalah wilayah kedaulatan NKRI.

Terkait dengan itu dalam kapasitas saya sebagai Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) mencoba memberikan pencerahan  sebagai masukan untuk pemerintah agar menjadi perhatian Menkopolhukam, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Panglima TNI dan KASAL.

Harapan saya agar hal ini bisa menjadi agenda pembicaraan dalam Pertemuan negara G 20 Nopember 2022 di Bali nanti guna mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Pulau Pasir berdasarkan Kode Collateral 101 dalam Akta Eigendom Verponding yang dipegang oleh para raja/sultan  yang  tergabung dalam Partai PDKN adalah wilayah Kedalautan NKRI. Kode 101 menjadi Simbol Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) adalah kode sakral untuk mempertahankan wilayah kedalautan NKRI.

Memang betul sekali bahwa Pulau Pasir Ini adalah jalur transit nelayan tradisional Indonesia  sehingga banyak nelayan Indonesia asal (Makassar/Bugis dan pulau Rote) sering mencari  kan dan teripang di Pulau Pasir dan mereka ditangkap aparat Australia  bila istirahat/berlindung di Pulau itu.

Terkait dengan hal tersebut sangat disayangkan pernyataan  bodoh dan konyol Sdr.Abdul Kadir Jaila Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementrian Luar Negeri (24 Oktober 2022) bahwa Pulau Pasir milik Australia berdasarkan warisan Inggris.

Oleh karena itu saya minta Menteri Luar Negeri Ibu Retno untuk  segera mencopot Dirjen itu dan saya berharap agar  KPK dan Kejaksaan Agung agar segera memeriksanya apa motif di balik pernyataan itu.

Sudah 77 tahun Indonesia merdeka di bawah pemerintahan Republik peningkatan kesejahteraan bangsa dalam mencapai cita-cita kemerdekaan jauh panggang dari api.

Para  raja atau sultan yang tergabung dalam PDKN sudah waktunya menagih janji atas komitmen penyerahan kedalautan kesultanan atau kerajaan pada Republik apabila pemerintah lalai melindungi wilayah kedaulatan NKRI atas Pulau Pasir.

Pulau Pasir menyangkut bagian dari upaya terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat bsgi  para nelayan NTT dan Bugis Makassar sehingga diperlukan kemampuan negara melindungi teritori NKRi untuk memberdayakan ekonomi, politik dan militer dari negara guna mencegah penggunaan pulau dan laut oleh negara lain atau Australia yangg merugikan Indonesia.

Indonesia memiliki kedalautan penuh atas Pulau Pasir Provinsi NTT yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan perairan pendalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial  beserta dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya termasuk seluruh sumber kekayaan alam terkandung di dalamnya.

Kami selaku pimpinan dari  partai berhimpunnya para raja dan sultan kerajaan se Nusantara ikut bertanggung jawab untuk mengingatkan pemerintah  bahwa wilayah laut meliputi laut teritorial dan perairan kepulauan ,merupakan wilayah negara dengan kepulauan dibatasi sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982.

Wilayah laut disekitar Pulau  mengakomodasikan berbagai kepentingan Internasional seperti lintas damai,lintas transit maupun.lintas alur laut kepulauan . Indonesia memiliki hak diwilayah perairan yuridiksi Pulau Pasir atas zona tambahan Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen seperti perikanan,pertambangan, pelestarian lingkungan laut dan untuk tangkal kejahatan di laut.

Hemat saya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto  dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk segera mengerahkan pasukan untuk penegakan kedaulatan dan hukum di Pulau Pasir Propinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan bagian dari wilayah kedaulatan NKRI itu. (*)

787

Related Post