Surat Terbuka Untuk Menteri Keuangan
Jakarta, 3 November 2022
Kepada Yth.
Ibu Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan RI
Cq.
Dirjend Pajak
Kementerian Keuangan RI
Di Jakarta.
Perihal : Bayar PPN 2 (Dua) Kali untuk Barang Yang Sama
Dengan hormat,
Semoga Ibu sehat selalu sehingga bisa berfikir dan bertindak dengan jernih dalam menjalankan tugas-tugas kepemerintahan.
Selanjutnya perkenankan saya atas nama keluarga menyampaikan pertanyaan atau keluhan karena saya merasa dirugikan atas suatu transaksi yang mengharuskan saya membayar PPN hingga 2 (Dua) Kali. Adapun kronologinya adalah sebagai berikut:
1. Pada tahun 2012 saya membeli apartemen di Kota Kasablanka Jakarta Selatan dengan cara dicicil dan setelah hampir 10 tahun, saya mengalami kesulitan keuangan terutama karena saya dipenjara akibat mengungkapkan ketidaksetujuan saya terhadap UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang saat ini sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Pada saat saya dipenjara itulah cicilan ke bank itu benar-benar macet.
2. Saat saya bebas untuk sementara, saya berusaha keras untuk melunasi hutang ke bank tersebut namun ternyata sudah di buy back (diambil kembali) oleh developernya yaitu dari GRUP PAKUWON dengan membayarkan sisa hutang saya ke bank.
3. Selanjutnya saya berencana untuk membayar sisa hutang ke bank tersebut (dana buy back) kepada developer namun developer tidak mengijinkan. Menurut developer, apartemen itu bisa kembali menjadi milik saya dengan skema yaitu saya harus membeli lagi apartemen yang sama tersebut dari developer. Adapun dananya adalah dari dana saya yang sudah diterima developer selama 10 tahun itu kemudian menambahkan lagi kekuarangannya sehingga sama dengan harga jualnya, dan dengan keharusan membayar PPN lagi.
4. Karena saya terjepit maka akhirnya saya terpaksa menyetujui skema tersebut walau sebelumnya saya sudah bertanya kepada seorang pejabat pada Ditjend Pajak namun tidak bisa memberi penjelasan dan jalan keluar.
5. Dengan skema ini artinya saya membayar PPN sebanyak 2 (Dua) Kali untuk barang yang sama. Padahal setahu saya, PPN itu adalah pajak kepada konsumen akhir dan hanya dibayarkan 1 (Satu) Kali saja.
6. Terkait hal ini saya ingin mempertanyakan dan menyampaikan keluhan terhadap kejadian yang menimpa saya ini. Namun lebih daripada itu, saya meyakini bahwa peristiwa yang saya alami ini boleh jadi menimpa banyak orang lainnya.
7. Pertanyaan saya, apakah skema seperti yang saya uraikan di atas itu dibenarkan menurut aturan pajak? Kalau aturan itu memang benar, maka sebaiknya aturan itu diubah karena sangat merugikan konsumen dalam hal ini rakyat Indonesia karena dalam keadaan kesulitan, bukannya dibantu pemerintah malah diperas dengan membayar PPN hingga 2 (Dua) Kali. Sekiranya pembayaran PPN 2 (Dua) Kali itu suatu kesalahan penerapan, maka tolong segera kembalikan uang saya dan juga mungkin uang konsumen lainnya yang mengalami hal serupa, karena uang itu tentulah sangat berharga buat keluarga saya dan juga keluarga lainnya.
8. Saya sadar betul bahwa selama ini APBN telah dikelola secara ugal-ugalan yang akhirnya pemerintah tidak punya uang. Menurut saya, silahkan mengambil langkah-langkah cerdas untuk memperkokoh APBN namun janganlah dengan cara memajaki rakyat seenaknya.
Saya menunggu jawaban dari Ibu Menteri Keuangan cq. Dirjen Pajak tentang hal ini dan semoga harapan saya terkabul yaitu pemerintah tidak “memeras rakyat” dengan cara memajaki rakyat dengan seenaknya.
Demikian surat ini saya sampaikan dan atas perhatian Ibu Menteri, saya ucapkan terimakasih.
Salam,
Moh Jumhur Hidayat
Rakyat Indonesia (*)