Syarat Mudik Lebaran Lebih Berat dari Natal dan Tahun Baru
Jakarta, FNN – Ada kabar gembira bagi umat Islam di Indonesia bahwa tahun 2022 tidak ada larangan mudik Lebaran. Masyarakat boleh mudik Lebaran dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap (1 dan 2) serta booster. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Maret 2022 di Jakarta.
Di sisi lain ada ada kabar kurang mengenakkan, sebab persyaratan mudik Lebaran lebih ketat dibandingkan dengan mudik Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Mudik Lebaran 2022 ini aturannya seharusnya lebih longgar, setidaknya sama dengan Natal 2021 dan tahun baru 2022,” kata wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dalam kanal Hersubeno Point, Kamis, 24 Maret 2022.
Hersu, demikian panggilan akran Hersubeno mempertanyakan kenapa harus ada vaksin booster bagi pemudik Lebaran, sementara data menunjukkan kasus Covid-19 semakin menurun.
Pemerintah, kata Hersu seharusnya bisa memahami suasana batin umat Islam Indonesia yang sudah 3 tahun tidak bisa mudik. Mereka menunggu dengan penuh kesabaran.
Hersu menunjukkan data dan fakta yang dikeluarkan oleh pemerintah bahwa jumlah orang yang sudah vaksin lengkap sekitar 148 jutaan, sedangkan pengguna vaksin booster baru 12.487.116 atau sekitar 6 persen juta.
“Artinya yang bisa mudik cuma sejumlah itu. Lainnya di kemanakan? Pasti akan terjadi kekacauan. Mudik itu tradisi, walau ekonomi sulit, harus tetap mudik. Jadi pemerintah harus adil dan konsisten,” pesan Hersu.
Kebijakan pemerintah kata Hersu jelas ambigu, kalau ingin menunda Pemilu, pemerintah pakai alasan pandemi belum reda. Akan tetapi jika ingin menunjukkan kinerja pemerintah yang diklaim bagus, dinyatakan angka pandemi terus menurun.
Selain ambidu lanjut Hersu, pemerintah tidak konsisten khusunya dalam membuat kebijakan soal mudik Lebaran tahun 2022. Hersu mengutip pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyatakan bahwa vaksin booster hanya bersifat anjuran. Budi mendasarkan pada pengalaman di negara lain, yakni pemerintahan Hongkong. Budi menegaksan bagi merka yang sudah booster, ini tidak perlu melampirkan syarat perjalanan apapun.
“Jika kita padukan antara konferensi pers Presiden Jokowi dengan pernyataan Menteri Kesehatan, mana yang benar?
Masalah ini, kata Hersu perlu segera diperjalas dan dibuat regulasinya agar tidak terjadi kekacauan di lapanagan.
Ketidakkonsistenan pemerintah tentu saja mengundang kecurigaan masyarakat, khususnya umat Islam. Diduga ada motif bisnis lagi untuk menangguk keuntungan di tengah penderitaan rakyat. Apalagi, pada awal Januari 2022 Jokowi mengklaim vaksin melimpah.
Lalu pada 8 Maret 2022 juru bicara Kementerian Kesehatan dr Sitia Nadia Tarmizi, menyatakan Indoneia punya stok vaksin sebanyak 440 juta dosis dari berbagai merk. Sepekan kemudian tepatnya 14 Maret 2022, BPPOM telah memperpanjang masa kedaluwarsa masa vaksin dari semula 3 bulan menjadi 6 bukan. Apakah kebijakan wajib booster syarat mudik lebaran sebagai staretegi pemerintah menghabiskan stok vaksin yang melimpah?
Data Kemenhub jumlah pemudik Lebaran tiap tahun rata-rata 23 juta. Pemudik Natal dan Tahun Baru 2021 sebanyak 11 juta. Mengapa lebih ketat saat Lebaran? Jangan sampai pemerintaah dituduh Islamophobia dan deskriminatif terhadap umat Islam.
Perihal Islamophobia, kata Herus, pemerintah sering menggunakan narasi dan stigma radikal dan terorisme. Juga soal penggunaan toa di masjid dan kebijakan lain yang merugikan kepentingan umat. (sof, sws)